Selasa, 02 Desember 2014

Jejak Kasus Ancam Laporkan RSUD Ke Kementrian Lingkungan Hidup RI Terkait Limbah B3

Lamongan, jejakkasus.com- Rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan dan merupakan tempat berkumpulnya orang sehat maupun orang sakit, atau dapat menjadi tempat penularan penyakit serta meningkatkan terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan, maka penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit harus dilaksanakan sesuai persyaratan kesehatan.
Limbah rumah sakit Ngimang juga termasuk kategori limbah B3. Berdasarkan lampiran PP No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3 disebutkan bahwa rumah sakit merupakan salah satu instansi yang masuk dalam kategori penghasil limbah B3 (kode Limbah D2227) dengan pencemaran utama limbah infeksius, residu produk farmasi kedokteran, peralatan laboratorium dan residu dari proses incenerator.
Menindaklanjuti kondisi di atas bahwa sebagai organisasi/unit usaha/rumah sakit yang menghasilkan limbah B3 wajib mengolah limbah B3 yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan yang ada dan jika tidak mampu diolah pihak rumah sakit, maka dilakukan kerja sama dengan pihak lain terkait pengolahan limbah B3.
Pelatihan limbah B3 yang diadakan seringkali hanya berfokus pada kawasan industri, sedangkan Rumah Sakit jarang tersentuh pelatihan Limbah B3. Padahal Rumah Sakit tidak dapat dipandang remeh sebagai unit usaha padat modal dan padat tenaga yang memiliki permasalahan yang kompleks terkait limbah B3.
Pengelolaan limbah B3 di Rumah sakit masih menjadi masalah serius, salah satu unsur penting lainnya bahwa limbah B3 RSUD Ngimbang menjadi sorotan tim Jejak kasus, dan jika bagian lingkungan hidup beserta Dinas Kesehatan kabupaten Lamongan ikut abaikan Limbah B3 RSUD Ngimbang, Jejak Kasus ancam laporkan ke Kementrian Lingkungan Hidup RI.
Karena Sanksi Pidana Tidak Mengantongi Ijin Amdal, diatur dalam bagian kedua UU No. 32 Tahun 2009 Dalam Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 mengenai sanksi pidana bagi pemilik usaha yang tidak memiliki izin lingkungan: yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”. ( Pria Sakti JK).

Kapolri Jenderal Sutarman'' Harus Independen

Kapolri: Polisi Harus Independen, Jakarta, jejakkasus.com- Kapolri Jenderal Sutarman menolak usulan dan wacana agar Polri berada di bawah kementerian yang mengemuka kembali akhir-akhir ini. Alasannya Polri menjadi tak independen.
"Sifat tugas Polri itu disamping Harkantibmas juga penegakan hukum, yang paling ideal penegakkan hukum ini independen, tetapi kita juga fungsi hankamtibmas," kata Kapolri Jenderal Sutarman , Senin (1/12/2014).
Menurutnya, dengan posisi seperti itu merupakan posisi yang sangat tepat. Hal itu karena Sutarman tidak ingin sampai Polri digunakan untuk kepentingan-kepentingan tertentu.
"Oleh karena dengan posisi seperti ini merupakan posisi sangat tepat karena jangan sampai kekuatan Polri ini digunakan untuk kepentingan-kepentingan tertentu dalam rangka dukung mendukung politik dan sebagainya, itu yang berbahaya bagi negeri ini," ujarnya.
Sehingga, dia menegaskan tugas Polri sifatnya yakni Hankamtibmas dan penegakan hukum. "Itu dijaga betul sehingga institusi Polri hanya akan patuh pada pimpinan negara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Sebelumnya, Menhan Ryamizard Ryacudu mengusulkan agar tidak terjadi kesenjangan sebaiknya Polri juga berada di bawah Kementerian. Seperti halnya TNI berada di bawah Kemenhan.
"TNI ada di bawah Kemenhan. Seharusnya Polri juga di bawah Kementerian. Kalau langsung ya presiden banyak kerjaan. Apalagi sekarang presiden banyak blusukan," ujar Ryamizard Ryacudu di Gedung Jenderal TNI M Yusuf, jalan Menteng Raya, Jakpus, Rabu (26/11/2014) malam. melalui Divisi Humas Mabes Polri

Soal Revitalisasi Alun-alun Ngawi, Kadis dan PPTK Lempar Tanggung Jawab

NGAWI, www.jejakkasus.info - Carut marut pelaksanaan pekerjaan revitasisasi Alun-alun Merdeka Kabupaten Ngawi, tidak membuat gentar nyali para oknum sang pengais rezeki dari hasil mendulang rupiah disaat program revitalisasisi Alun-Alun Merdeka Ngawi tersebut berjalan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

Hal tersebut dapat dilihat dari beredarnya gambar tentang perencanaan revitalisasi Alun-alun Merdeka Ngawi, yang tidak sesuai dengan pelaksanaannya. Di sisi lain, pembangunan jaringan irigasi dan pembangunan jalan trotoar yang menggunakan pavingblock juga terlihat asal-asalan, dan terkesan amburadul.

Pemasangan paving block persegi empat yang bergelombang, dan banyaknya rumput liar yang tumbuh di sela-sela paving block tersebut seharusnya tidak terjadi bila pihak-pihak yang berkompeten dalam program tersebut pro-aktif dalam pengawasannya.

Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olah Raga (Dispariyapura) Kab.Ngawi, Anwar Rifai saat hendak dikonfirmasi sedang tidak ada di tempat. Tapi asistennya mengatakan, "Silahkan temui dulu PPTKnya yakni Pak Warsito, setelah itu dengan didampingi PPTK baru diperbolehkan menghadap Bapak Kadin Dispariyapura," tuturnya.

Semenara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Warsito, mengatakan, "Saya memang sebagai PPTK, namun dalam hal ini semuanya dihandel Bapak Kadin selaku pengguna anggaran (PA) yang merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), jadi saya tidak tahu apa-apa terkait hal tersebut," ungkapnya.

Kondisi ini, memunculkan dugaan antara PPTK dan Kepala Dinas sebagai pengguna anggaran tidak harmonis. Keduanya saling lempar tanggung jawab atas persoalan proyek revitalisasi Alun-alun Kabupaten Ngawi yang kini menjadi sorotan publik. (mf)

Anaknya Dimarahi, Orang Tua Kecewa Cara Didik SDN Patrol IV

Nunung Nurhayati, bersama anaknya
INDRAMAYU, www.jejakkasus.info - Orang tua mana yang tidak ingin anaknya mendapat pendidikan yang layak dari sekolah. Tapi, tidak demikian yang dialami Nunung Nurhayati, orang tua siswa kelas 1 SDN Patrol IV yang berlokasi di blok bunder, desa/kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Nunung menyesalkan sikap oknum guru SDN tersebut, karena cara mengajar dan mendidik kepada siswa kelas 1 tidaklah memberi teladan yang baik.

Kepada Jejak Kasus, Nunung mengaku jika ada oknum guru terkesan arogan dalam mendidik anaknya yang duduk dibangku kelas 1 SDN Patrol IV. Betapa tidak, tanpa sebab yang jelas, tiba-tiba oknum guru tersebut memarahi anaknya di ruang kelas.

"Ya saya kaget, kenapa anak saya tiba-tiba dimarahi. Kalau memang ada sebab anak saya salah, kan bisa dibilangi baik-baik, tanpa marah," katanya.

Kontan saja, Nunung mendekat ke ruang kelas, mencari tahu ihwal anaknya dimarahi. Tapi sang guru agaknya tidak terima jika ada Nunung mendekat, akhirnya guru tersebut mengadukan ke Kepala Sekolah (Kepsek). Mendapat laporan tersebut, Kepsek langsung datang ke ruang kelas seraya membawa kemoceng.

Di depan Nunung, Kepsek langsung memarahi Nunung sambil memoncongkan kemoceng ditangannya ke wajah Nunung. "Jangan ikut campur kalau anaknya di didik di sekolah ini," kata Kepsek seperti ditirukan Nunnung.

Nunung saat itu hanya bisa diam. Dia hanya khawatir terhadap dampak psikologi anaknya akibat dimarahi oknum guru tersebut.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala SDN Patrol IV belum bisa ditemui media ini. (masta/wartim)

Pembunuhan Pelayan Ayam Penyet Masih Tanda Tanya


Serdang Bedagai, jejakkasus.com – Pembunuhan terhadap pelayan warung penyet,Muhammad Juanda alias Wanda masih tanda tanya, polisi belum berhasil menangkap pelaku. kepolisian sektor kota (POLSEKTA) Medan kota hingga saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam atas pembunuhan warga Tanjung Beringin Dusun I Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai.
Untuk mencari jejak pelakunya, petugas menggelar prarekonstruksi pembunuhan tersebut, ditempat kejadian perkara (TKP) jalan Brigjen
Katamso, Gg.Pahlawan No 17, Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun, tempat korban ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka tusuk diperut nya hingga ususnya terburai.
Prarekonstruksi tersebut diawali penemuan jasad korban oleh majikan nya Abd Ghofur dikamar tidurnya lantai dua. Kita masih menyelidiki kasus nya, sampai saat ini belum ada gambaran yang jelas siapa pelaku utamanya, kata kanit reskrim polsekta Medan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Azahrudin ,jum,at (28/11/2014) sebelumnya wanda minta izin kepada Abd Ghofur untuk pulang kerumah karena perutnya sakit pada rabu (26/11/2014], sekitar pukul 21.00 wib, begitu tiba diteras rumah,Wanda mengetuk pintu Windiarti istri Ghofur membukakan pintu tersebut, setelah masuk wanda langsung menuju kamar tidurnya dilantai dua sekitar pukul 22.00 wib. Istri Ghofur naik kelantai dua mengantar nasi untuk dimakan Wanda,setelah itu Widiarti turun dan masuk kekamar nya untuk beristirahat.
Dalam prarekonstruksi itu Khoirul (18) ,rekan kerja Wanda terlihat pulang sekitar jam 24.00 wib,untuk mengambil nasi sebab nasi diwarung ayam penyet telah habis, setelah itu Khoirul kembali kewarung ayam penyet milik Ghofur dijalan Juanda dengan mengendarai sepeda motor. Setelah peran Khoirul selesai diperlihatkan polisi menyuruh Ghofur untuk memperagakan adegan saat menemukan wanda dengan kondisi berlumuran darah dan usus terburai hingga tewas.
Dari peragaan demi peragaan yang dilakukan Ghofur, polisi belum bisa menetapkan tersangka, sebab polisi masih belum menemukan bukti.Dari 24 adegan prarekonstruksi yang langsung diperagakan Ghofur dan Khoirul,belum terlihat tanda-tanda mengarah pelakunya.
Sementara AMSYORI yang diberhentikan disebut-sebut pernah mengancam Ghofur serta karyawan nya sudah dijemput petugas POLSEK Medan Kota dari kampung halaman nya di BESILAM Kabupaten Langkat,Amsyori adalah mantan karyawan Ghofur. Saat diperiksa Amsyori mengatakan ketika pembunuhan itu terjadi dirinya sedang berada dikampung halaman nya. (Khairul)