Banyuwangi, www.jejakkasus.info, Maraknya sifat arogan Depkolektor Fanance yang membuat Konsumen/nasabah tidak nyaman bahkan ketakutan. Faktanya dari beberapa kejadian yang di temukan di lapangan , nasabah salah satu Finance di Banyuwangi yang Kelakuan atau cara Depkolektornya kurang sopan saat mendatangi nasabah, juga ada Beberapa kejadian yang menyelesaikan masalahnya atau mengambil unit sepeda motor di tengah jalan dan tidak di rumahnya,
Padahal sudah jelas dalam perjanjian kontrak atau awal pengambilan kredit sepeda motor, itu berjalan sesuai aturan dan bahkan dalam persetujuan yang jelas.
maka Masyarakat tidak perlu takut apa bila menemui perlakuan para kolektor yang arogan atau semaunya sendiri dan tidak sesuai dengan aturan yang ada, dan menurut anda ada indikasi Perampasan yunit Laporkan saja pada Polsek di wilayah masing masing. Kenyataannya para Kolektor rata rata tidak sopan dan meresahkan.
maka Masyarakat tidak perlu takut apa bila menemui perlakuan para kolektor yang arogan atau semaunya sendiri dan tidak sesuai dengan aturan yang ada, dan menurut anda ada indikasi Perampasan yunit Laporkan saja pada Polsek di wilayah masing masing. Kenyataannya para Kolektor rata rata tidak sopan dan meresahkan.
Kejahatan yang dilakukan oleh pihak Depkolektor dapat di ancam dengan pidana
Perampasan sendiri diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatakan
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain; atau
supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena pemerasan,
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Berdasarkan
pasal tersebut, maka untuk dapat dikatakan seseorang dianggap melakukan
perampasan, harus memenuhi beberapa unsur yaitu:
1. Ada
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
2. Maksud
tersebut dilakukan dengan melawan hukum;
3. Dengan
memaksa seseorang baik dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan untuk
memberikan sesuatu milik orang yang diancam atau milik orang lain, atau untuk
memberikan hutang, atau untuk menghapuskan piutang.(Gus Memed).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar