Berdasarkan data, kecamatan Ketahun berpenduduk 50.044 jiwa pada Januari 2011
JEJAK KASUS, BENGKULU - Bendahara rutin Pemkab Bengkulu Utara, WM, diduga merambah areal hutan HPT di Kecamatan Ketahuan, Kebupaten Suku Bengkulu Utara, untuk perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 300 hektar.
Kecamatan Ketahun, terdiri dari 21 desa definitif dan 6 desa persiapan. Berdasarkan data, kecamatan Ketahun berpenduduk 50.044 jiwa pada Januari 2011 yang terpencar pada sekitar 534 km2 dengan bermacam-macam suku dan bahasa seperti suku pekal, suku rejang, suku batak, suku minang, suku jawa, suku serawai, suku sunda. Dari 27 desa yang ada terbagi dengan penduduk asli seperti dusun raja, talang baru, lubuk mindai, urai, gunung payung, bukit indah, kuala langi.
Sebagia lagi, desa eks-transmigrasi seperti giri kencana, bukit makmur, marga bakti, bumi harjo, air sekamanak, air sebayur,air simpang, sumber mulya, bukit harapan, pajar baru, melati harjo, tanjung muara, bukit tinggi. Dan selebihnya desa perambah yang mayoritas dari daerah Bengkulu Selatan seperti limas jaya, sebayur jaya, alas bangun, lembah duri, simpang batu, baru manunggal.
Ketahun, termasuk daerah yang subur dan cocok untuk perkebunan, hal ini dibuktikan adanya beberapa perusahaan perkebunan seperti PT julang Oca permana, PTPN VII, PT Pamor Ganda. Selain itu, daerah Ketahun kaya tambang batu bara seperti yang diolah oleh PT Injatama, PT rekasindo guriang tandang, PT Adi Bara Pratama.
Saat ini, yang menjadi polemik bagi Ketahun yakni adanya 6 desa persiapan yang direncanakan menjadi desa definitif. Tapi hal ini masih terjadi tarik ulur antara pihak pemerintah dan pihak memilik lahan yang selama ini menjadi pusat kegiatan desa, yaitu desa Alas Bangun, Limas Jaya Dan Sebayur Jaya, yang terletak pada hutan produksi terbatas (HPT) air urai dan air serangai. Hal ini tentunya mempunyai mekanisme tersendiri dikarenakan HPT menjadi kewenangan Menteri Kehutanan, sementara 3 desa yaitu baru Manungal, Lembah Duri dan Simpang Batu terletak di pekebunan PT Way Sebayur dengan luas areal sekitar 6.329 Ha dan Tri manunggal abadi sekitar 3.000 Ha, yang mempunyai HGU hingga 2012 untuk PWS dan 2018 untuk TPA.
Pemekaran desa tidak berjalan mulus, dikarenakan HGU yang ada selama ini terlantar dan tidak digarap kembali oleh pemilik HGU, tapi ternyata HGU penguasaan areal perkebunan sudah pindah pemilik, dan berdasarkan Surat Menteri nomor tanggal 2011 kepemilikan HGU eks PT Way Sebayur dan Tri Manunggal Abadi telah berpindah ke PT Sandabi Indah Lestari (SIL).
Pemkab dalam memekarkan desa tersebut terkendala dengan kepemilikan baru HGU tersebut. Hal ini telah dilakukan pembahasan oleh pihak Pemkab, DPRD Bengkulu Utara dan pihak PT SIL, namun belum ada kata sepakat tentang penyelesaian permasalahan ini.
Perambahan kawasan hutan oleh pengusaha perkebunan dan beberapa kelompok masyarakat masih saja terus terjadi. Faktor dominannya adalah karena lemahnya pengawasan, adanya oknum yang tidak bertanggung jawab. Karenanya, hutan di Indonesia makin mengalami kerusakan deforetasi karena adanya alih fungsi yang ilegal.
Selain itu, maraknya perambahan kawasan hutan juga disebabkan oleh kurangnya penegakan hukum (supremasi hukum) di bidang kehutanan dan juga dapat dipicu oleh akibat pemekaran wilayah yang kurang menghitung daya dukung kawasan hingga membuat tekanan terhadap hutan semakin berat. Hingga saat ini baru beberapa Gubernur saja yang telah melaporkan tindak pidana perambahan kawasan hutan di wilayah masing-masing. Surat Menhut No S.95 / MENHUT / IV/ 2010 yang telah dikirim sejak bulan Februari 2010 silam.
Berdasarkan laporan beberapa warga sekitar, areal lokasi perkebunan kelapa sawit milik WM, ditengarai merupakan hasil perambahan kawasan (HPT) yang telah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit yang telah berlangsung selama empat tahun, dan telah mempunyai beberapa camp yang dihuni beberapa karyawan yang merawat perkebunan kelapa sawit tersebut.
Menurut warga, aparat penegak hukum belum menindak tegas terhadap perambahan kawasan hutan produksi tetap tersebut. Hal ini menimbulkan kecemburuan sosial, sebab masyarakat petani kecil yang ingin menggarap di lokasi tersebut akan ditindak keras oleh aparat yang berwenang. Dan jika ini dibiarkan tidak menutup kemungkinan akan terjadi konflik yang berkepanjangan terhadap warga sekitar desa persiapan Limas Jaya.
Kecamatan Ketahun, terdiri dari 21 desa definitif dan 6 desa persiapan. Berdasarkan data, kecamatan Ketahun berpenduduk 50.044 jiwa pada Januari 2011 yang terpencar pada sekitar 534 km2 dengan bermacam-macam suku dan bahasa seperti suku pekal, suku rejang, suku batak, suku minang, suku jawa, suku serawai, suku sunda. Dari 27 desa yang ada terbagi dengan penduduk asli seperti dusun raja, talang baru, lubuk mindai, urai, gunung payung, bukit indah, kuala langi.
Sebagia lagi, desa eks-transmigrasi seperti giri kencana, bukit makmur, marga bakti, bumi harjo, air sekamanak, air sebayur,air simpang, sumber mulya, bukit harapan, pajar baru, melati harjo, tanjung muara, bukit tinggi. Dan selebihnya desa perambah yang mayoritas dari daerah Bengkulu Selatan seperti limas jaya, sebayur jaya, alas bangun, lembah duri, simpang batu, baru manunggal.
Ketahun, termasuk daerah yang subur dan cocok untuk perkebunan, hal ini dibuktikan adanya beberapa perusahaan perkebunan seperti PT julang Oca permana, PTPN VII, PT Pamor Ganda. Selain itu, daerah Ketahun kaya tambang batu bara seperti yang diolah oleh PT Injatama, PT rekasindo guriang tandang, PT Adi Bara Pratama.
Saat ini, yang menjadi polemik bagi Ketahun yakni adanya 6 desa persiapan yang direncanakan menjadi desa definitif. Tapi hal ini masih terjadi tarik ulur antara pihak pemerintah dan pihak memilik lahan yang selama ini menjadi pusat kegiatan desa, yaitu desa Alas Bangun, Limas Jaya Dan Sebayur Jaya, yang terletak pada hutan produksi terbatas (HPT) air urai dan air serangai. Hal ini tentunya mempunyai mekanisme tersendiri dikarenakan HPT menjadi kewenangan Menteri Kehutanan, sementara 3 desa yaitu baru Manungal, Lembah Duri dan Simpang Batu terletak di pekebunan PT Way Sebayur dengan luas areal sekitar 6.329 Ha dan Tri manunggal abadi sekitar 3.000 Ha, yang mempunyai HGU hingga 2012 untuk PWS dan 2018 untuk TPA.
Pemekaran desa tidak berjalan mulus, dikarenakan HGU yang ada selama ini terlantar dan tidak digarap kembali oleh pemilik HGU, tapi ternyata HGU penguasaan areal perkebunan sudah pindah pemilik, dan berdasarkan Surat Menteri nomor tanggal 2011 kepemilikan HGU eks PT Way Sebayur dan Tri Manunggal Abadi telah berpindah ke PT Sandabi Indah Lestari (SIL).
Pemkab dalam memekarkan desa tersebut terkendala dengan kepemilikan baru HGU tersebut. Hal ini telah dilakukan pembahasan oleh pihak Pemkab, DPRD Bengkulu Utara dan pihak PT SIL, namun belum ada kata sepakat tentang penyelesaian permasalahan ini.
Perambahan kawasan hutan oleh pengusaha perkebunan dan beberapa kelompok masyarakat masih saja terus terjadi. Faktor dominannya adalah karena lemahnya pengawasan, adanya oknum yang tidak bertanggung jawab. Karenanya, hutan di Indonesia makin mengalami kerusakan deforetasi karena adanya alih fungsi yang ilegal.
Selain itu, maraknya perambahan kawasan hutan juga disebabkan oleh kurangnya penegakan hukum (supremasi hukum) di bidang kehutanan dan juga dapat dipicu oleh akibat pemekaran wilayah yang kurang menghitung daya dukung kawasan hingga membuat tekanan terhadap hutan semakin berat. Hingga saat ini baru beberapa Gubernur saja yang telah melaporkan tindak pidana perambahan kawasan hutan di wilayah masing-masing. Surat Menhut No S.95 / MENHUT / IV/ 2010 yang telah dikirim sejak bulan Februari 2010 silam.
Berdasarkan laporan beberapa warga sekitar, areal lokasi perkebunan kelapa sawit milik WM, ditengarai merupakan hasil perambahan kawasan (HPT) yang telah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit yang telah berlangsung selama empat tahun, dan telah mempunyai beberapa camp yang dihuni beberapa karyawan yang merawat perkebunan kelapa sawit tersebut.
Menurut warga, aparat penegak hukum belum menindak tegas terhadap perambahan kawasan hutan produksi tetap tersebut. Hal ini menimbulkan kecemburuan sosial, sebab masyarakat petani kecil yang ingin menggarap di lokasi tersebut akan ditindak keras oleh aparat yang berwenang. Dan jika ini dibiarkan tidak menutup kemungkinan akan terjadi konflik yang berkepanjangan terhadap warga sekitar desa persiapan Limas Jaya.
Bersambung. Penanggung Jawab: Berita Hukum & Kriminal maupun Harian Jejak Kasus : Pria Sakti, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. ' silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan DLL.
Kami sangat berterima kasih apabila menerima Kritik dan Saran, Silahkan kirim melalui Email: direskrimumjejakkasus@yahoo.com/ sms melalui: 082141523999, PT. PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014, NPWP.70.419.437.2-602.000. Tuwitter @BeritaJejakkasus, Pin: 29D91BEA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar