Kamis, 11 September 2014

Kepala UPTD Pertanian Jarang Ngantor, Mungkin Lagi Happy


JEJAK KASUS, INDRAMAYU - Komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, tercoreng oleh ulah oknum satu ini. Betapa tidak, gara-gara jarang ngantor,
Kepala unit pelaksana teknis dinas (UPTD) Pertanian dan Peternakan Kecamatan Gabus Wetan, Indramayu, Jawa Barat, H Ali ini kerap dikeluhkan masyarakat.

Seorang kelompok tani (Koptan) setempat mengaku merasa kesulitan jika membutuhkan tanda tangan Kepala UPTD atau hal lain terkait legalitas. Pihaknya mengaku harus menghubunginya dulu, jika ingin niatannya tercapai.

"Jika ada berkas yang harus ditandatangani, kami harus lebih dulu menghubungi, lalu menjumpai di rumahnya atau di tempat yang telah ditentukan," ujarnya sambil meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Pantauan Jejak Kasus menyebutkan, Kepala UPTD Pertanian dan Peternakan, H Ali memang kerap tidak berada di kantor. Menurut sumber Jejak Kasus, dalam memberikan pelayanan masyarakat, pemerintah harusnya "jemput bola", bukan dengan cara konvensional.

"Sangat disayangkan, kantor UPTD itu dibangun bukan menjadi pelengkap semata. Tapi harusnya lebih meningkatkan kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. Nah, setidaknya Kepala UPTD harus bercemin pada PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS)," tandasnya.

Sementara H Ali, saat hendak dikonfirmasi terkait keluhan masyarakat, tidak berhasil ditemui, dan dihubungi via ponselnya juga tidak diangkat.
Penanggung Jawab: PT. PRIA SAKTI PERKASA, No: AHU-13286.40.10.2014, Berita Hukum & Kriminal maupun Harian Jejak Kasus: untuk mengetahui isi Berita Harian Jejak Kasus, khusus menyikapi berita Tindak Pidana/ atau Kriminal Khusus (Krimsus), baik Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL, silahkan klik di sini, www.jejakkasus.info untuk mengetahui isi berita Hukum dan Kriminal, . Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999' semoga bermanfaat untuk pembaca setia jejak kasus.

Tidak ada komentar: