INDRAMAYU, www.jejakkasus.info,- Sejumlah warga Desa Losarang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memepertanyakan proyek pengaspalan jalan hotmix di jalan balai desa lama desa setempat.
Pasalnya, pengerjaan proyek ini tidak disertai papan nama proyek sebagai informasi kepada masyarakat. Alhasil, warga desa setempat menyebut proyek ini adalah proyek siluman. "Kami tidak tahu proyek ini dari mana, dana proyeknya berapa, dan rekanan mana yang mengerjakan. Karena tidak ada papan nama proyek," kata salah satu warga ini.
Warga mengindikasikan, tidak disertainya papan nama proyek itu untuk mengaburkan penilaian masyarakat terkait proyek hotmix dengan lebar sekitar 2,69 cm dan tebal 1 cm itu. Mereka menduga jika terjadi "permainan" antara dinas terkait dengan rekanan.
"Jika memang ada bentuk transparansi, minimal ada papan nama proyek. Karena dari papan nama itu kami mengetahui, dan bisa mengawasi jalannya proyek hotmix itu. Apakah sesuai dengan volume dan besaran dananya, atau sesuai dengan besaran teknik (bestek)," lanjutnya.
Mereka juga menilai, rekanan tidak mentaati Peraturan Presiden (Perpres) 53/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta UU 25/2009 tentang Transpransi dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Karena setiap proyek yang dibiayai oleh pemerintah harus memiliki atau memasang papan proyek, tujuannya agar masyarakat luas dapat mengetahui proyek yang dikerjakan.
"Kalaupun dalam aturan proyek tersebut dianggap melanggar, maka Kejari Indramayu harus memanggil penanggung jawab proyek tersebut. Jika terbukti melanggar, harus diseret ke meja hijau," tegasnya. (jayas/dudung)
Pasalnya, pengerjaan proyek ini tidak disertai papan nama proyek sebagai informasi kepada masyarakat. Alhasil, warga desa setempat menyebut proyek ini adalah proyek siluman. "Kami tidak tahu proyek ini dari mana, dana proyeknya berapa, dan rekanan mana yang mengerjakan. Karena tidak ada papan nama proyek," kata salah satu warga ini.
Warga mengindikasikan, tidak disertainya papan nama proyek itu untuk mengaburkan penilaian masyarakat terkait proyek hotmix dengan lebar sekitar 2,69 cm dan tebal 1 cm itu. Mereka menduga jika terjadi "permainan" antara dinas terkait dengan rekanan.
"Jika memang ada bentuk transparansi, minimal ada papan nama proyek. Karena dari papan nama itu kami mengetahui, dan bisa mengawasi jalannya proyek hotmix itu. Apakah sesuai dengan volume dan besaran dananya, atau sesuai dengan besaran teknik (bestek)," lanjutnya.
Mereka juga menilai, rekanan tidak mentaati Peraturan Presiden (Perpres) 53/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta UU 25/2009 tentang Transpransi dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Karena setiap proyek yang dibiayai oleh pemerintah harus memiliki atau memasang papan proyek, tujuannya agar masyarakat luas dapat mengetahui proyek yang dikerjakan.
"Kalaupun dalam aturan proyek tersebut dianggap melanggar, maka Kejari Indramayu harus memanggil penanggung jawab proyek tersebut. Jika terbukti melanggar, harus diseret ke meja hijau," tegasnya. (jayas/dudung)
Demikian berita di sampaikan, semoga bermanfaat. Penanggung Jawab Pria S, Baca Selengkapnya Artikel PolHukum: Artikel Hukum & Kriminal di harian jejak Kasus,www.jejakkasus.info,– Twitter @humasjejakkasus, Gogle’ Berita Jejak Kasus, Kontak Person: 0821-4152-3999- Alamat: Jalan raya Kemantren 82- Terusan, Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Kode Pos. 61351.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar