Di Duga Kuat Pemprov Tanah Datar Ada Main' PT Hanadaru Adhi Putra
JEJAK KASUS, TANAH DATAR - Kendati kena blacklist oleh LKKP dan LPLSE terhitung dari 1 Januari 2012 hingga 1 Januari 2014, PT Handaru Adhi Putra masih saja mendapat pekerjaan. Padahal, dalam aturan perundang-undangan, jika perusahaan terkena blacklist sampai habis masa selama 2 tahun, tidak dibenarkan mendapat pekerjaan.
Diketahui, dalam masa blacklist itu, perusahaan konstruksi milik Aguswijaya ini masih mendapat pekerjaan sebanyak 3 paket di wilayah SumBar II dengan nilai kontrak sebesar Rp 26,175 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi 2012/2014. Diantaranya, di Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Tanah Datar, dengan nomor kontrak 609/201/KTR/KPA-JJ/V/2012, tertanggal 30 Mai 2012, masa kerja selama 690 hari kalender.
Sementara pekerjaan yang dilaksanakan di jembatan Bukit Kandung Kabupaten Tanah Datar, terkesan asal jadi dan belum ada yang rampung. Hingga diberi perpanjangan waktu atau adendum hingga tanggal 25 Juli 2014.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bidang Prasjal, Propinsi Sumatera Barat, Suprapto mengaku tidak mengetahui perihal blacklist pada PT PT Handaru Adhi Putra. "Tidak ada sosialisasi dari LPSE dan LKPP terkait blacklist PT Handaru, karenanya kami tidak tahu. Kalaupun benar PT tersebut kena blacklist, tidak mungkin panitia akan menerima penawaran tendernya," kata Suprapto kepada Jejak Kasus, Kamis (17/7/2014).
"Kami telah mengkonfirmasikan kepada pihak LKPP dan LPSE. Jawabannya tidak ada masalah dengan PT Handaru. Surat dari pihak LKPP sudah ada dan diberikan kepada kami," sambungnya.
"Sekali lagi, perihal blacklist jangan tanya kepada kami. Lebih jelasnya tanya ke LKPP dan LPSE, karena mereka yang punya Undang-undang dan aturan tentang blacklist itu. Dan semua perusahaan yang terkena blacklist terdaftar di LKPJ dan itupun sudah kami konfirmasikan kepada LPSE dan LKPP," lanjut Suprapto beralasan.
Untuk diketahui, blacklist PT Handaru Adhi Putra marak diberitakan di berbagai media massa. Apalagi pekerjaan konstrusi yang didapatnya selama masa blacklist, terkesan asal jadi. [tim/rif]-
Diketahui, dalam masa blacklist itu, perusahaan konstruksi milik Aguswijaya ini masih mendapat pekerjaan sebanyak 3 paket di wilayah SumBar II dengan nilai kontrak sebesar Rp 26,175 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi 2012/2014. Diantaranya, di Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Tanah Datar, dengan nomor kontrak 609/201/KTR/KPA-JJ/V/2012, tertanggal 30 Mai 2012, masa kerja selama 690 hari kalender.
Sementara pekerjaan yang dilaksanakan di jembatan Bukit Kandung Kabupaten Tanah Datar, terkesan asal jadi dan belum ada yang rampung. Hingga diberi perpanjangan waktu atau adendum hingga tanggal 25 Juli 2014.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bidang Prasjal, Propinsi Sumatera Barat, Suprapto mengaku tidak mengetahui perihal blacklist pada PT PT Handaru Adhi Putra. "Tidak ada sosialisasi dari LPSE dan LKPP terkait blacklist PT Handaru, karenanya kami tidak tahu. Kalaupun benar PT tersebut kena blacklist, tidak mungkin panitia akan menerima penawaran tendernya," kata Suprapto kepada Jejak Kasus, Kamis (17/7/2014).
"Kami telah mengkonfirmasikan kepada pihak LKPP dan LPSE. Jawabannya tidak ada masalah dengan PT Handaru. Surat dari pihak LKPP sudah ada dan diberikan kepada kami," sambungnya.
"Sekali lagi, perihal blacklist jangan tanya kepada kami. Lebih jelasnya tanya ke LKPP dan LPSE, karena mereka yang punya Undang-undang dan aturan tentang blacklist itu. Dan semua perusahaan yang terkena blacklist terdaftar di LKPJ dan itupun sudah kami konfirmasikan kepada LPSE dan LKPP," lanjut Suprapto beralasan.
Untuk diketahui, blacklist PT Handaru Adhi Putra marak diberitakan di berbagai media massa. Apalagi pekerjaan konstrusi yang didapatnya selama masa blacklist, terkesan asal jadi. [tim/rif]-
Penanggung Jawab: PT. PRIA SAKTI PERKASA, No: AHU-13286.40.10.2014, Berita Hukum & Kriminal maupun Harian Jejak Kasus: untuk mengetahui isi Berita Harian Jejak Kasus, khusus menyikapi berita Tindak Pidana/ atau Kriminal Khusus (Krimsus), baik Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL, silahkan klik di sini, www.jejakkasus.info untuk mengetahui isi berita Hukum dan Kriminal, . Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999' semoga bermanfaat untuk pembaca setia jejak kasus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar