Penyidikan dugaan korupsi peralihan agunan dari Bank BNI Kediri ke Bank
Tabungan Negara (BTN) Blitar mulai mengarah pada tersangka baru
KEDIRI, www.jejakkasus.info - Kali ini, yang bakal ditetapkan sebagai tersangka adalah pejabat BTN Kediri yang diduga terlibat pencairan kredit non prosedural. Calon tersangka ini sebelumnya telah diperiksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim bersama sepuluh saksi lainnya. Saat itu, calon tersangka pelaku pencairan kredit terus membantah keterlibatannya meski tim penyidik telah mengantongi alat bukti.
Kasi Penyidikan, Mohammad Rohmadi menyatakan, dari bukti dan data yang didapat tim penyidik menyimpulkan jika salah seorang pejabat di bank terkait terlibat pencairan kredit fiktif. Rohmadi menegaskan jika analis telah melakukan tugasnya untuk meninjau lokasi debitur (on the spot). Halnya penyelia, dianggap juga telah melaksanakan fungsinya dengan mengkaji pengaju kredit.
Dalam kasus ini, Bambang Santoso tak hanya menyandang gelar tersangka untuk satu kasus. Ia juga ditetapkan sebagai yang paling bertanggungjawab lantaran mengagunkan sertifikat yang sama untuk dua bank berbeda.
Kejadiannya berlangsung pada 2013 lalu. Saat itu ia mengajukan besaran kredit Rp 6,5 miliar kepada BTN Blitar dan disetujui direksi senilai Rp 4,5 miliar. Beberapa bulan mengangsur pembayaran kredit, Bambang rupanya mulai tersandung masalah. Menjelang pertengahan 2013, Ia menunggak dan Kejati Jatim menerjunkan tim untuk mengusutnya.
Kejanggalan terletak pada dugaan pemalsuan kegiatan usaha yang digunakan Bambang sebagai kedok pengajuan kredit. Usaha yang dilampirkan kala itu adalah pembuatan tenda. Namun setelah dicek, ternyata milik orang lain.
Adapun yang diagunkan Bambang, berupa tiga sertifikat tanah di daerah Kediri. Hingga kini, penyidik masih menunggu penetapan dari Kepala Kejati Jatim, untuk menentukan tersangka lain menemani Bambang di sel tahanan.
Kasi Penyidikan, Mohammad Rohmadi menyatakan, dari bukti dan data yang didapat tim penyidik menyimpulkan jika salah seorang pejabat di bank terkait terlibat pencairan kredit fiktif. Rohmadi menegaskan jika analis telah melakukan tugasnya untuk meninjau lokasi debitur (on the spot). Halnya penyelia, dianggap juga telah melaksanakan fungsinya dengan mengkaji pengaju kredit.
Dalam kasus ini, Bambang Santoso tak hanya menyandang gelar tersangka untuk satu kasus. Ia juga ditetapkan sebagai yang paling bertanggungjawab lantaran mengagunkan sertifikat yang sama untuk dua bank berbeda.
Kejadiannya berlangsung pada 2013 lalu. Saat itu ia mengajukan besaran kredit Rp 6,5 miliar kepada BTN Blitar dan disetujui direksi senilai Rp 4,5 miliar. Beberapa bulan mengangsur pembayaran kredit, Bambang rupanya mulai tersandung masalah. Menjelang pertengahan 2013, Ia menunggak dan Kejati Jatim menerjunkan tim untuk mengusutnya.
Kejanggalan terletak pada dugaan pemalsuan kegiatan usaha yang digunakan Bambang sebagai kedok pengajuan kredit. Usaha yang dilampirkan kala itu adalah pembuatan tenda. Namun setelah dicek, ternyata milik orang lain.
Adapun yang diagunkan Bambang, berupa tiga sertifikat tanah di daerah Kediri. Hingga kini, penyidik masih menunggu penetapan dari Kepala Kejati Jatim, untuk menentukan tersangka lain menemani Bambang di sel tahanan.
Penanggung Jawab: PT. PRIA SAKTI PERKASA, No: AHU-13286.40.10.2014, Berita Hukum & Kriminal maupun Harian Jejak Kasus: untuk mengetahui isi Berita Harian Jejak Kasus, khusus menyikapi berita Tindak Pidana/ atau Kriminal Khusus (Krimsus), baik Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL, silahkan klik di sini, www.jejakkasus.info untuk mengetahui isi berita Hukum dan Kriminal, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999' semoga bermanfaat untuk pembaca setia jejak kasus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar