JAKARTA, www.jejakkasus.info – Terkait Kasus penyuapan proyek pembangunan talud di
Kabupaten Biak Numfor’ akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan
petugas keamanan Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Hepian,
sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan talud di Kabupaten Biak
Numfor, Senin (15/9/2014).
Dia dihadirkan untuk
mengungkap peristiwa penangkapan terdakwa Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya
Sombuk. "Saya lihat waktu itu anggota KPK itu menginterogasi seseorang
yang posturnya tinggi, itu kalau saya lihat ada uban-ubannya di kepala,"
kata Hepian bersaksi untuk Yesaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Saat itu, kata Hepian,
petugas KPK tengah menginterogasi Yesaya soal uang di dalam kamar hotel yang ia
tempati. Peristiwa ini terjadi pada 16 Juni 2014. Hari itu, Hepian mengaku
mendapat tugas pada shift kedua yakni mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 23.00
WIB.
Saat mengontrol
keamanan hotel, Hepian melihat sejumlah orang di lorong lantai 7 sekitar pukul
21.30 WIB. "Pada waktu saya naik di lantai 7 patroli, terjadi sekumpulan
yang mengaku KPK, pada waktu itu ada seseorang diperiksa ditanya,"
ujarnya.
Setelah itu, Hepian
diminta petugas KPK masuk ke kamar 715. Di sana ia melihat Yesaya dan Teddi
Renyut Direktur PT Papua Indah Perkasa sedang diinterogasi petugas KPK.
"Anggota KPK
banyak di kamar 715. Saya lihat waktu itu anggota KPK itu menginterogasi
seseorang yang posturnya tinggi," kata Hepian menceritakan.
Di kamar tersebut,
Hepian melihat uang dollar Singapura dan mata uang rupiah. "Pada waktu KPK
menanyakan bapak di samping ini, di depannya ada uang, di atas tempat
tidur," kata Hepian seraya menunjuk ke arah terdakwa.
Petugas KPK menurutnya
menanyakan asal usul uang yang berada di kamar 715 tempat Yesaya menginap.
"KPK menanyakan ke si bapak uang Singapura dari mana, diam dia (Yesaya).
Terus uang rupiah ditanya uang dari mana, 'ini uang perjalanan saya kata
bapak'," kata Hepian mengutip pernyataan Yesaya.
Bupati Biak Numfor Yesaya, keterangannya, hanya diam mengenai uang dollar di kamar. Hepian mengaku mengetahui uang yang
diletakkan di atas tempat tidur berupa dolar Singapura saat petugas KPK
bertanya ke Yesaya. "Dia diam pak, sepuluh menit saya di dalam,"
ujarnya.
Selain Yesaya, petugas
juga menginterogasi Teddi Renyut di dalam kamar. "Ada sesosok tubuh
tinggi, di samping bapak, ditanya KPK juga," kata Hepian.
Seperti diketahui, Yesaya
Sombuk didakwa menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura
dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut, dan pemberian uang tersebut bertujuan agar Yesaya
memberikan proyek pembangunan talud di Kabupaten Biak
Numfor yang sedang diusulkan dalam APBN-P Tahun 2014 pada
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Pelaku
bisa di jerat dengan ketentuan UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2
(1) Setiap
orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2). Dalam
hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam
keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan. Atau
Pasal 3
Setiap orang yang dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling
sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Penanggung Jawab: PT. PRIA SAKTI PERKASA, No:
AHU-13286.40.10.2014, Berita Hukum & Kriminal Harian Jejak Kasus: untuk
mengetahui isi Berita Harian Jejak Kasus, khusus menyikapi berita Tindak
Pidana/ atau Kriminal Khusus (Krimsus), baik Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN,
Pemalsuan Merek, DLL, silahkan klik di sini, www.jejakkasus.info untuk
mengetahui isi berita Hukum dan Kriminal, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82,
Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999' semoga bermanfaat untuk
pembaca setia jejak kasus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar