Percuma Ada Hukum Di Jombang Jika Tidak Mampu Menjerat Pelaku Kasus KUR
Terkait kasus KUR Bank Jatim yang sampai saat ini belum ada pelaku yang
di jadikan tersangka, antara M Kholil Kades Belut Jogoroto Pelaku Debitur dan
Pembuat (SKU), DKK, Disinyalir Kuat Melibatkan
MY, AND Staff Bagian Analis Kredit Dan Surve -+ 200 Staf Bank Jatim
Jombang,Jejak Kasus– Terkait Kasus Mafia KUR di Bank Jatim Cabang Jombang, para
Debitur yang di bobol oleh para Mafia berdasi, mulai tahun 2010 sampai detik
ini kamis 11 September penegak hukum Polres Jombang, Polda Jatim meloloskan
Debitur, dan pembuat (SKU), selaku Korupsi uang Rakyat Bank Jatim.
Sejak di ketahuinya kasus KUR Bank Jatim Cabang Jombang mangkrak? Jejak Kasus
pun turun lapangan dan mengKroscek kebenarannya, ternyata benar Kasus KUR Bank
Jatim Cabang Jombang Mangkrak, hasil investigasi tim jejak kasus menunjukkan
bahwa pada proses pengajuan kredit yang dilakukan oleh para debitur yang
jumlahnya hampir 200 orang Staff Bank Jatim Cabang Jombang bagian Surve diduga
kuat ada keterlibatan di dalam jaringan mafia permainan kotor uang Rakyat.
Hasil keterangan yang di gali oleh Jejak Kasus, Nara sumber yang juga sebagai
debitur KUR, mengatakan’ saat ada Surve yang di lakukan oleh pihak Staff Bank
Jatim, tidak pernah menampakkan batang hidungnya atau saat Cek Lokasi ( Ceklok
) Pihak Bank Jatim Cukup menyetujui berdasarkan apa pengajuan Calon Debitur,
dan hanya membuat pertimbangan sederhana berupa selembar Surat Keterangan Usaha
( SKU ), yang di buat oleh Kepala Desa.
Lucunya lagi, kebanyakan Debitur yang lolos mendapatkan Kredit KUR, rata rata
masih saudara sendiri oleh pihak Bank Jatim Cabang Jombang, juga relasi atau
kerabat terdekat dari Staff Bank Jatim Cabang Jombang, Klop sudah!
Pria Sakti Direktur Eksekutif NGO-HDIS, Angkat bicara’ Terkait Kasus KUR Bank
Jatim Cabang Jombang’ menurut Analisis atau pandangan Hukum, merupakan
perbuatan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), dugaan di lakukan secara
berjama’ah.
Kenapa Demikian? Kasus KUR Bank Jatim Cabang Jombang, Jejak Kasus turun
lapangan langsung investigasi mulai dari nara sumber Debitur, Kades Terkait,
Pihak Staf Bank Jatim Cabang Jombang bahkan Bang Jatim Provinsi, Narasumber
Debitur mengakui pihaknya hutang uang Bank Jatim tidak menggunakan Jaminan
Tanah Hektaran sesuai pengajuan aturan pihak Bank, melainkan Fiktif, Jejak
Kasus Cek Lokasi, Tanah Hektaran yang di jaminkan untuk hutang uang Rakyat
hanya omong kosong, Fiktif tidak ada tanah, Namun kenapa pihak Bank Jatim
Cabang Jombang meloloskan! Rekayasa!.
Sangat di sayangkan jika Polres Jombang, Polda Jatim meloloskan para pelaku
KUR, memaluhkan sekali, di mata masyarakat. Pantasnya para debitur yang
penggerogotan Uang Rakyat/ Aset Negara, patut diduga melawan hokum, dan di
berikan sangsi pidana dengan ketentuan UU Korupsi pasal 12 hurup e Jo. Pasal 18
ayat ( 1 ) huruf b UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi telah
memungut biaya administrasi kepengurusan Prona. Di perjelas lagi, atas dugaan
pungli Pelaku di ancam melawan ketentuan UU korupsi pasal 2 ayat 1 dengan
ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara ( kandang Macan Penjara ). Atau tersangka
dijerat pasal 263 KUHP juncto pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Mereka
terancam hukuman enam tahun penjara,
Lanjut pemberitaan, Kancab Bank Jatim jombang saudara Ngusman, saat
dikonfirmasi tim Jejak Kasus selalu menghindar, tidak pernah ada di kantor/
rumah, dengan berbagai alasan, meskipun berkali kali di di hubungi melalui
telfon tidak di angkat, di SMS tidak di balas, jadi patut diduga kebusukan para
Debitur KUR, dan Ngusman di publikasikan, padahal Mafia.
Di karenakan proses pembobolan uang rakyat yakni Bank Jatim oleh Debitur telah
melibatkan banyak golongan, termasuk Staff serta orang orang yang ada di dalam
Bank Jatim Cabang Jombang, satu lagi pihak staff bagian Kredit Bank Jatim
Cabang Jombang saudari Maya dan Andina yang telah meloloskan surve hingga lebih
dari 10 Debitur, yang di duga kuat para debitur masih ada hubungan sanak famili
sendiri, rata rata Debitur disetujui pencairannya’ Perdebitur minimal
Rp.300.000,00 (tiga ratus juta) rupiah. Bersambung.
Penanggung Jawab: PT. PRIA SAKTI PERKASA, No: AHU-13286.40.10.2014, Berita
Hukum & Kriminal Harian Jejak Kasus: untuk mengetahui isi Berita Harian
Jejak Kasus, khusus menyikapi berita Tindak Pidana/ atau Kriminal Khusus
(Krimsus), baik Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL, silahkan
klik di sini, www.jejakkasus.info untuk mengetahui isi berita Hukum dan
Kriminal, . Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto,
Jatim. Kontak: 082141523999'. (Redaksi Pusat Jejak Kasus). semoga bermanfaat
untuk pembaca setia jejak kasus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar