Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasah tahun 2013 Dicokot Pembobol Bank Jatim
kemudian Mangkir sebagai saksi di Kejati
Jatim, Eronisnya sampai bulan September 2014 Belum ada titik terang, Kejati
Jatim kepada Publik
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasah tahun 2013 Dicokot Pembobol Bank Jatim
kemudian Mangkir sebagai saksi di Kejati
Jatim, Eronisnya sampai bulan September 2014 Belum ada titik terang, Kejati
Jatim kepada Publik
Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha |
Dugaan aliran dana ke Bupati MKP ini diungkap oleh salah satu terdakwa utama dalam kasus ini Carolina Gunadi saat memberikan keterangan di persidangan di Tipikor Surabaya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sendiri sudah menerima penetapan dari majelis hakim Tipikor agar memanggil Bupati Mojokerto guna menjadi saksi dalam kasus ini.
"Sudah tiga kali kita panggil, namun belum direspon," ujar Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo, Selasa (19/11/2013).
Dijelaskan Nurcahyo, saat di persidangan Carolina menyatakan aliran dana Bank Jatim senilai Rp 5 miliar di antaranya masuk ke rekening Mustofa Kamal Pasha melalui Bank Mega Cabang Jombang. Carolina mengaku menyuruh orang mentransfer uang tersebut ke rekening Bupati Mojokerto.
Menurut Nurcahyo, aliran Rp 5 miliar ke rekening Bupati Mojokerto itu sebenarnya telah tertuang dalam BAP Carolina. "Dalam keterangan Bupati Mojokerto di BAP, mengaku memberi proyek Pengadaan Alat Peraga Pendidikan kepada Yudi Setiawan (bekas suami Carolina, tersangka utama dalam perkara ini, red)," terangnya.
Apakah uang Rp 5 miliar yang ditransfer Yudi melalui orang suruhan Carolina itu dimaksudkan sebagai sogokan untuk mendapatkan proyek tersebut? Nurcahyo tidak bisa memastikan. "Di BAP tidak dijelaskan sedetail itu," katanya.
Lebih lanjut Nurcahyo berharap agar bersama-sama mendengar kesaksian Bupati Mojokerto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Juanda nanti. Hanya saja hingga hari ini pihaknya masih belum menerima konfirmasi apakah Bupati Mojokerto bisa hadir untuk memberi kesaksian atau tidak.
"Dua kali sebelumnya yang tidak datang ke persidangan selalu memberi konfirmasi. Alasannya ketika itu tidak datang karena kesibukannya sebagai bupati," katanya.
Jika dalam persidangan Kamis besok Bupati kembali tidak datang, Nurcahyo belum memastikan langkah apa yang akan diambil. "Yang jelas kita tunggu perintah Hakim selanjutnya. Sebab undangan yang kita layangkan kepada Bupati Mojokerto sebagai saksi di persidangan kan atas permintaan Hakim," pungkasnya.
Penanggung
Jawab: Berita Hukum & Kriminal maupun Harian Jejak Kasus : Pria Sakti,
Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. '
silahkan klik di sini, www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum,
Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan DLL.
Kami sangat berterima kasih apabila menerima Kritik dan Saran, Silahkan kirim melalui Email: direskrimumjejakkasus@yahoo.com/ sms melalui: 082141523999, PT. PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014, NPWP.70.419.437.2-602.000. Tuwitter @BeritaJejakkasus, Pin: 29D91BEA'
Tidak ada komentar:
Posting Komentar