UU RI NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 2 mwnjelaskan.
1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
1. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
JEJAK KASUS, NGAWI - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Nasional mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, dikarenakan ada laporan terkait dugaan adanya mark-up Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012. Itjen Kementerian Pendidikan Nasional memeriksa Mantan Kabid Pendidikan Menengah Atas Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, Gunadi As Chidiq di Aula Diknas setempat, (13/05).
Selain itu, menurut informasi yang berkembang, juga diperiksa 48 Kepala Sekolah yang menerima DAK Tahun 2012 dari 162 Kepala Sekolah.
Mantan Kabid Pendidikan Menengah Atas, Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, Gunadi As Chidiq yang sekarang menjabat sebagai Kabid Rehab Rekontruksi (RR) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ngawi. Diperiksa oleh tiga orang dari anggota Tim Pemeriksa Itjen Departemen Pendidikan Pusat mulai pukul 09.00 WIB hingga 03.00 WIB.
Salah satu anggota tim pemeriksa Itjen Departemen Pendidikan Pusat yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya datang ke Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi untuk memeriksa mantan Kabid Pendidikan Menengah Atas Dinas Pendidikan, Gunadi As Chidiq serta beberapa kepala sekolah.
"Kami kesini hanya untuk melakukan pemeriksaan," terangnya singkat.
Sementara sesuai data yang dihimpun dilapangan menyebutkan, Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2012 senilai Rp 31,7 milliar digunakan untuk rehab berat ruang kelas dan pembangunan gedung perpustakaan sebanyak 412 ruang.
Untuk rehab berat ruang kelas sebanyak 364 terbagi, SMP 46 ruang dengan dana senilai Rp 4,1 milliar, Perpustakaan 48 ruang dengan dana senilai Rp 5 milliar, dan SD 318 ruang dengan dana senilai Rp 22,1 milliar.
Selain itu, menurut informasi yang berkembang, juga diperiksa 48 Kepala Sekolah yang menerima DAK Tahun 2012 dari 162 Kepala Sekolah.
Mantan Kabid Pendidikan Menengah Atas, Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, Gunadi As Chidiq yang sekarang menjabat sebagai Kabid Rehab Rekontruksi (RR) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ngawi. Diperiksa oleh tiga orang dari anggota Tim Pemeriksa Itjen Departemen Pendidikan Pusat mulai pukul 09.00 WIB hingga 03.00 WIB.
Salah satu anggota tim pemeriksa Itjen Departemen Pendidikan Pusat yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya datang ke Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi untuk memeriksa mantan Kabid Pendidikan Menengah Atas Dinas Pendidikan, Gunadi As Chidiq serta beberapa kepala sekolah.
"Kami kesini hanya untuk melakukan pemeriksaan," terangnya singkat.
Sementara sesuai data yang dihimpun dilapangan menyebutkan, Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2012 senilai Rp 31,7 milliar digunakan untuk rehab berat ruang kelas dan pembangunan gedung perpustakaan sebanyak 412 ruang.
Untuk rehab berat ruang kelas sebanyak 364 terbagi, SMP 46 ruang dengan dana senilai Rp 4,1 milliar, Perpustakaan 48 ruang dengan dana senilai Rp 5 milliar, dan SD 318 ruang dengan dana senilai Rp 22,1 milliar.
Penanggung Jawab: PT. PRIA SAKTI PERKASA, No: AHU-13286.40.10.2014, Berita Hukum & Kriminal maupun Harian Jejak Kasus: untuk mengetahui isi Berita Harian Jejak Kasus, khusus menyikapi berita Tindak Pidana/ atau Kriminal Khusus (Krimsus), baik Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL, silahkan klik di sini, www.jejakkasus.info untuk mengetahui isi berita Hukum dan Kriminal, . Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999' semoga bermanfaat untuk pembaca setia jejak kasus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar