Nganjuk, www.jejakkasus.info, Aji mumpung dan memanfaatkan situasi serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan ,itulah yang terjadi di Desa Pesudukuh Kecamatan Bagor. adanya Program Prona Sertifikat Masal tahun 2013 jalan di tempat, terkesan dimanfaatkan secara berjamaah, oleh beberapa oknum pemerintah desa demi kepentingan pribadi.
Dalam melaksanaan
Prona ini mereka juga menunjuk beberapa warga desa setempat sebagai
panitia ,namun kriteria yang ditunjuk untuk terjun ke lapangan adalah
mereka yang mudah untuk dikendalikan sesuai hasyatnya, demi men’sukses’kan aksinya, sedangkan kepala desa diduga
yang menjadi dalangnya.
Dengan dalih telah di
adakan rapat kesepakatan bersama, mereka mematok harga sebesar Rp.650.000,00
(enam ratus lima puluh ribu) rupiah /bidang untuk satu sertifikat,padahal
jumlah pemohon sertifikat di desa ini sebanyak 400 pemohon . jadi bisa
dibayangkan bahwa ada Rp.260.000.000.000,00 (Dua ratus enam puluh juta) rupiah,
atau seperempat milliyar lebih uang yang harus disetorkan oleh warga demi
mendapatkan sertifikat, meskipun mereka harus sampekbungkuk mendapatkan
uang itu.
Saat Team jejak kasus
radar bangsa, terjun langsung menemui beberapa warga, di peroleh keterangan “saya sudah
membayar sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu) rupiah untuk biaya
sertifikat”.jelas warga dusun Pesulor.
Lanjut Tem Jejak Kasus
konfirmasi tentang bukti pembayaran/ kwitansi dari panitia prona kepada
warga tersebut, lantas warga menjawab”saya tidak diberi kwitansi’ katanya wong
Prona kok minta kwitansi’ tambahnya.
Di lain tempat yakni
Desa wilayah hukum Nganjuk, ada pungutan Program Prona lagi, per bidang di
pungut biaya sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu) rupiah, itu
juga dibenarkan perangkat desa di dusun Pugruk. “saya hanya menerima berkas
saja ,masalah berapa biayanya saya tidak tahu, tapi yang saya dengar ya memang
itu biayanya, sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu) rupiah” terangnya.
Kepala Desa Pesudukuh, Pandi sulit ditemui, sudah dua kali di datangi wartawan koran ini di rumahnya, istrinya selalu berkelit kalau Kades tidak di rumah dengan alasan yang tidak jelas, bahkan saat jam kerja dinas pelayanan masyarakat di kantor Desa, pandi (kades) tidak ada di ruang kerjanya, justru perangkat desa dari dusun Pesulor yang menyibukkan diri, bingung terkesan panik saat tahu kedatangan wartawan, dari keterangan perangkat Desa lain, Jejak Kasus mendapatkan keterangan sepadan’ bahwa perangkat Desa Pesulor inilah yang menjadi kepanjangan tangan Kades yang bernama pandi, maka kedua pejabat desa ini adalah orang yang paling bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum dalam proses dan pelaksanaan program Prona ini. sebab apapun dalihnya pungutan sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu) rupiah, itu tidak bisa dibenarkan, akan tetapi pada kenyataannya dibiarkan tetap berjalan,
Kepala Desa Pesudukuh, Pandi sulit ditemui, sudah dua kali di datangi wartawan koran ini di rumahnya, istrinya selalu berkelit kalau Kades tidak di rumah dengan alasan yang tidak jelas, bahkan saat jam kerja dinas pelayanan masyarakat di kantor Desa, pandi (kades) tidak ada di ruang kerjanya, justru perangkat desa dari dusun Pesulor yang menyibukkan diri, bingung terkesan panik saat tahu kedatangan wartawan, dari keterangan perangkat Desa lain, Jejak Kasus mendapatkan keterangan sepadan’ bahwa perangkat Desa Pesulor inilah yang menjadi kepanjangan tangan Kades yang bernama pandi, maka kedua pejabat desa ini adalah orang yang paling bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum dalam proses dan pelaksanaan program Prona ini. sebab apapun dalihnya pungutan sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu) rupiah, itu tidak bisa dibenarkan, akan tetapi pada kenyataannya dibiarkan tetap berjalan,
Hal inilah yang
menimbulkan kecurigaan semakin menguat kalau kades pandi beserta kroninya
sedang kongkalikong mark up anggaran prona dan seakan lempar batu sembunyi
tangan, dan indikasi garong duit warga yang dilakukan kades pandi cs
nya ini benar benar tidak bisa ditoleransi. ulah pejabat korup ini harus
ditindak secara hukum dan di pidana penjara supaya timbul efek jera bagi yang
lain.
Saat
dikonfirmasi sehari sebelumnya oleh Pansus Jejak Kasus , bambang selaku Kasubsi
SPP BPN Nganjuk menjelaskan bahwa” itu tergantung dari Desa masing-masing dan
kami dari pihak BPN tidak tau menahu masalah itu, tapi yang jelas dari BPN
tidak ada biaya sepeserpun biaya alias Gratis untuk program Prona ini, bahkan
blangko juga kami berikan cuma-cuma,
Jadi tolong segera laporkan kepada saya
kalau ada anggota kami yang meminta atau menerima pengondisian dari Panitia
Prona di Desa “ditambahkan ,kami berupaya semaksimal mungkin agar program prona
berjalan sukses, sebab dari 3000 pemohon sertifikat yang terdiri dari 5 Desa
tahun ini, kami targetkan 40% selesai bulan juni dan maksimal bulan oktober
semuanya harus tuntas. ini adalah Program Pemerintah yang Pro Rakyat berfungsi
untuk membantu kejahteraan rakyat.
Pelaku Dianggap melawan hukum dan melanggar, UU RI No. 31
tahun 1999 Tentang Pemberantasan Pindak Pidana Korupsi
Pasal 2. (1) Setiap orang yang
secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2).Dalam hal tindak pidana
korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu
pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Pasal 2.
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(2). Dalam
hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam
keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar) rupiah.
Penanggung Jawab:
Berita Hukum, Kriminal serta Harian Jejak Kasus: PT. Pria Sakti Perkasa, Sekretariat:
Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. kode pos. 61351
Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum dan Kriminal,
Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar