Sabtu, 13 September 2014

Jangan Ada Hukum Di Jombang Jawa Timur Jika Tidak Mampu Menuntaskan Kasus KUR

Hukum Di Jombang Dapat Di Beli, Pria Sakti Direktur Eksekutif/ Ngo-Hdis Mengatakan, kenapa demikian? Kasus Kasus KUR Sudah jelas pelakunya, bahkan ada dilakukan secara berjama'ah, kenapa putus di jalan, Buat apa ada Hukum Di Jombang, Jika Kelewat batas, saya tidak segan segan membuat laporan Resmi Presiden RI, tembusan di sampaikan Kepada Yth. 1. Menteri dalam Negeri, 2. Kapolri Jenderal Pol Sutarman, 3. Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono, 4. Kapolrs Jombang, 5. Para Awak Media Cetak serta Elektronik dan LSM di Indonesia. 6. Arsip.

JOMBANG, www.jejakkasus.info- Pengusutan kasus penyelewengan pada penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Polres Jombang diduga 'mandeg'. Padahal, terhitung hampir setahun lalu, kasus KUR ini sempat heboh dan menjadi perbincangan.

Saat itu, kasus tersebut sudah siap disidangkan alias P-21. Tapi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang beralasan, penyidikan terhadap Slamet Santoso, warga asal Dusun Mbelut, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto ini dipandang kooperatif. Sebab itu, Kejari Jombang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus KUR Bank Jatim itu.

Menurut Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari, M Andi Kurniawan, pihaknya belum melakukan penahanan, karena selama ini tersangka cukup kooperatif. "Dia punya itikad untuk tidak melarikan diri dan juga tidak menghilangkan barang bukti," ujarnya, Senin (22/7/2013) silam.

Dijelaskannya, penanganan kasus KUR sudah memasuki tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) dari kepolisian ke kejaksaan. Hanya saja, kata Andi, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan Slamet Santoso.

Kepada penyidik kejaksaan, Slamet Santoso berjanji mengembalikan dugaan kerugian negara yang diarahkan padanya. Yakni, akibat pemberian jaminan data fiktif sehingga mengakibatkan kerugian sekitar Rp 300 juta. Atas kepastian itu, tahapan di kejaksaan kini tinggal selangkah lagi.

Kapan kasus itu mulai disidangkan? Lagi-lagi, Andi belum berani memastikan. Pihaknya hanya berjanji jika penyidik segera melimpahkan kasus KUR tersebut kepada pengadilan negeri (PN) untuk dinaikkan ke proses persidangan.

Perihal status M Kholil, tersangka lainnya, juga dinyatakan belum ada perkembangan. Hingga saat ini polisi belum mengembalikan lagi berkas Kepala Desa (Kades) Ngumpul Kecamatan Jogoroto ini setelah sebelumnya dinyatakan P18 (belum sempurna).

Sekedar diketahui, kasus KUR Bank Jatim bermula ketika nama Slamet Santoso sengaja digunakan orang lain untuk mengajukan KUR bidang pertanian jenis tebu. Dalam pengajuannya, disebutkan Slamet memiliki lahan tebu 35 hektare. Pengajuan KUR tersebut disetujui Bank Jatim Cabang Jombang.

Tahap selanjutnya, kredit berbunga rendah itu cair Rp 300 juta, pada Desember 2011. Namun kenyataan di lapangan, Slamet hanya mendapatkan Rp 6 juta sebagai uang terima kasih. Sedangkan uang yang lain tak jelas peruntukannya. Sedangkan Kades M. Kholil dijerat lantaran ikut menandatangani surat keterangan usaha (SKU) yang digunakan pengajuan KUR atas nama Slamet Santoso. SKU memang menjadi syarat mutlak untuk pengajuan KUR.

"Kedua tersangka dijerat pasal 263 KUHP juncto pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara," kata Andi mengkilasbalik kasus tersebut.

Sementara investigasi Jejak Kasus menyebutkan, kasus kredit dengan jaminan fiktif ini diduga juga melibatkan MY dan AND, staf bagian kredit Bank Jatim Cabang Jombang. Keduanya diduga memperlancar sekitar 10 debitur yang mengajukan KUR di Bank Jatim dengan cara pengaturan survey data jaminan yang dibuat seolah-olah debitur layak mendapatkan pinjaman. Lebih lagi, 10 debitur itu diduga masih memiliki hubungan kerabat/sanak.
Penanggung Jawab: Berita Hukum & Kriminal maupun Harian Jejak Kasus : Pria Sakti, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. ' silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan DLL.
Kami sangat berterima kasih apabila menerima Kritik dan Saran, Silahkan kirim melalui Email: direskrimumjejakkasus@yahoo.com/ sms melalui: 082141523999, PT. PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014, NPWP.70.419.437.2-602.000. Tuwitter @BeritaJejakkasus, Pin: 29D91BEA

Tidak ada komentar: