JEJAK KASUS, NGAWI - PP No 47 dan 48 tentang wajib belajar 9 tahun, dan SKB Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) meminta pihak SD, dan SMP diminta mengembalikan uang sumbangan biaya pengembangan pendidikan (SBPP) serta biaya pendidikan lainnya.
Tapi, aturan tersebut tidak berlaku di SMPN 1 Padas, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Melalui PPDB (penerimaan peserta didik baru), pihak sekolah ini memungut calon peserta didik untuk biaya seragam lengkap dengan atributnya sebesar Rp 560 ribu per siswa. Pungutan tersebut berkedok koperasi siswa (Kopsis), yakni wali murid diharuskan membeli seragam di Kopsis tersebut.
Agar pungli (pungutan liar) ini terkesan legal, walimurid diminta membuat surat pernyataan tidak keberatan. Yakni berisi "menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya membeli seragam sekolah lengkap dengan atributnya di koperasi siswa atas kemauan sendiri, tidak ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar agar dapat digunakan sebagaimana mestinya".
Terkait persoalan ini, Kepala SMPN I Padas, Drs Sudarno mengatakan,"Surat pernyataan pesanan tersebut adalah suatu bentuk kebijakan sekolah untuk menyelamatkan jika hal tersebut diekpos. Karena kalau tidak meminta pernyataan orang tua/wali murid, saya juga tidak mau," katanya kepada Jejak Kasus.
"Dan kalau tidak mau membeli, juga tidak apa-apa, pun harus memakai baju biasa," pungkasnya.
Tapi, aturan tersebut tidak berlaku di SMPN 1 Padas, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Melalui PPDB (penerimaan peserta didik baru), pihak sekolah ini memungut calon peserta didik untuk biaya seragam lengkap dengan atributnya sebesar Rp 560 ribu per siswa. Pungutan tersebut berkedok koperasi siswa (Kopsis), yakni wali murid diharuskan membeli seragam di Kopsis tersebut.
Agar pungli (pungutan liar) ini terkesan legal, walimurid diminta membuat surat pernyataan tidak keberatan. Yakni berisi "menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya membeli seragam sekolah lengkap dengan atributnya di koperasi siswa atas kemauan sendiri, tidak ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar agar dapat digunakan sebagaimana mestinya".
Terkait persoalan ini, Kepala SMPN I Padas, Drs Sudarno mengatakan,"Surat pernyataan pesanan tersebut adalah suatu bentuk kebijakan sekolah untuk menyelamatkan jika hal tersebut diekpos. Karena kalau tidak meminta pernyataan orang tua/wali murid, saya juga tidak mau," katanya kepada Jejak Kasus.
"Dan kalau tidak mau membeli, juga tidak apa-apa, pun harus memakai baju biasa," pungkasnya.
Pria sakti Direktur Eksekutif NGO HDIS Mmbeberkan. oknum guru pelaku pungli melanggar PP Nomor : 47
Tahun 2008, PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47
TAHUN 2008, TENTANG WAJIB BELAJAR. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang
:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Wajib Belajar;
Mengingat :
1. Pasal 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
M E M U T U S K A N. Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WAJIB BELAJAR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WAJIB BELAJAR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Wajib
belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara
Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
2. Pendidikan
dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah,
berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang
sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs),
atau bentuk lain yang sederajat.
3. Sekolah
Dasar yang selanjutnya disebut SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
Untuk selengkapnya Pidana untuk pelaku pungli klik di sini
Hukum acara Pidana untuk Pelaku Pungli / Korupsi Disekolah,
Karena melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan
ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,
MELANGGAR (Mendikbud) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada
tanggal 30 Desember 2011 mengeluarkan kebijakan larangan bagi SD dan SMP untuk
melakukan pungutan biaya pendidikan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Di lain pihak, kepala sekolah dan
kepala dinas pendidikan telah menyalahgunakan jabatannya melanggar KUHP Pasal
333 dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Penanggung Jawab: Berita Hukum & Kriminal maupun Harian Jejak Kasus : Pria Sakti, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL.
Penanggung Jawab: Berita Hukum & Kriminal maupun Harian Jejak Kasus : Pria Sakti, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar