Selasa, 09 September 2014

Penambangan Pasir Ilegal Sungai Brantas Nganjuk, Pemkab Tutup Mata

Disinyalir kuat pengusaha galian C ilegal melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebab dalam UU itu menjelaskan bila pemilik dengan sesuka hati melakukan perobahan dapat diancam pidana seperti yang diatur dalam UU N0 32 Tahun 2009sangsi berat harus di Dalam Pasal 98 (1) menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana selama 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),

JEJAK KASUS, NGANJUK - Penambangan pasir ilegal di kawasan Sungai Brantas, Desa Yuwono, Kecamatan Kertosono Kab Nganjuk, sudah diluar batas kewajaran. Betapa tidak, pasir di bantaran sungai brantas mulai terkikis. Hal ini karena lemahnya pantauan dari pihak berwajib dan dinas terkait, sehingga para penambang leluasa menggali hingga kedalaman 2 - 4 meter diatas permukaan.

Tanpa mengetahui akibat di masa mendatang, mereka leluasa mengeruk pasir yang dinilai bagus ini, tidak menggunakan secara manual, melainkan dengan alat/mesin. Sebagian penambang mengaku, ia hanya sebagai pekerja. "Hasil kami menambang pasir ini, diambil oleh truk-truk yang sudah mengantri," katanya.

Kepala Satpol PP Nganjuk, Suhariono mengatakan, meski sering dirazia, para penambang pasir ilegal tetap melakukan aktivitasnya. Padahal, aktivitas penambangan menyebabkan terjadinya erosi tanah di sekitarnya dan merusak ekosistem Sungai Brantas.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas penambang tanah ilegal masih berlangsung di kawasan ini. Para cukong tambang ilegal nyaris tak tersentuh hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Mirisnya, pemerintah daerah setempat, yakni Bupati Tauffiqurrahman berikut dinas terkait terkesan tak berkutik dan hilang nyali menghadapi para cukong yang usaha tambangnya tak berizin tersebut.

Masyarakat setempat mengaku sangat gerah terhadap aktivitas penambangan tanah ilegal di lingkungan mereka. Sementara santer tersiar, aktivitas para cukong tambang ilegal dibekingi oknum aparat, bahkan disebut-sebut ada "sosok kuat" dengan pengaruh jauh diatas Bupati dibalik aktivitas ilegal tersebut, sehingga Taufiqurrahman, sang bupati pun ciut nyali.

Jika asumsi itu benar adanya, wajar jika penegakan aturan dan perundang-undangan di kawasan tambang pasir Sungai Brantas menghadapi dilema. 
Penanggung Jawab: PT. PRIA SAKTI PERKASA, No: AHU-13286.40.10.2014, NPWP.70.419.437.2-602.000. Tuwitter @BeritaJejakkasus, Pin: 29D91BEA

Tidak ada komentar: