SURABAYA, www.jejakkasus.info- KLH Jatim Dan BLH, tidak
menghiraukan keluhan masyarakat, pembuangan limbah B3 PT. Suparma mengusik ketenangan
warga yang juga membahayakan nyawa manusia, sementara itu berdirinya pabrik PT
Suparma yang sudah puluhan tahun membaur bersama warga Warugunung kecamatan
Karangpilang diduga tidak mengantongi ijin Pembuangan Limbah B3, Dimana PT.
Suparma tersebut telah melakukan Pembuangan Limbah Bahan Baku Beracun (B3), disembarang
tempat sehingga menimbulkan gejolak kepada warga masyarakat Desa Warugunung
Kecamatan Karangpilang.
Diduga ijin Pembuangan
Limbah B-3 yang belum dimiliki PT. Suparma itu. Bisa dipastikan Perusahaan itu
melakukan Pelanggaran Berat. Sejauh ini dalam pantauan Jejak Kasus, warga
maupun masyarakat Desa Warugunung Kecamatan Karangpilang merasa Geram, terkait
Pembuangan Limbah B3 dari PT. Suparma yang sangat mengancam nyawa manusia.
Dan yang membuat Warga
menjadi lebih, geram lagi, karena diduga perusahaan itu tidak mempunyai ijin
Pembuangan Limbah B3, Namun PT. SUPARMA itu seakan tidak mengindahkan protes
Warga, bahkan PT Suparma tersebut malah dengan terang terangan membuang Limbah
B3 dibelakang Perusahaan PT. Suparma dan mengeluarkan asap itu disekitar rumah
warga. Warga maupun masyarakat sekitar semakin jengkel saja dibuatnya,saat PT.
Suparma itu sudah menunjukkan sifat kebal hukum.
Bapak Supriyanto (Pria Sakti) Direktur Eksekutif NGO HDIS’ mengatakan’
Malah Limbah B3 PT Suparma di buang sembarangan, Sebenarnya yang bejat ini
Siapa? Pihak PT. Suparma ataukah malah
Birokratnya? yang telah membiarkan Pelanggaran ini terjadi menimpah masyarakat,
kan sudah jelas pelanggaran UU nya jika perusahaan membuang limbah B3 melanggar
ketentuan Pidana Pasal 41
1. Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
1. Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 42 ayat 1. Barangsiapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 43
1. Barangsiapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan/atau komponen lain yang
berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau
ke dalam air permukaan, melakukan impor, ekspor, memperdagangkan, mengangkut,
menyimpan bahan tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal
mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat
menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan
kesehatan umum atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah). Dan Pria Sakti tidak segan segan akan melaporkan ke Kementerian Lingkungan
Hidup RI jika keluhan masyarakat tidak di penuhi dari
pihak terkait. Jelasnya. Lebih menarik lagi kenapa PT Suparma Tbk
seolah-olah ‘kebal hukum’ dan ‘kebal aturan’ terkait tidak diusiknya dua pipa
steam ilegal yang dipasang melintang di atas jalan RW I di belakang lokasi factory (pabrik) PT Suparma Tbk
di Jl Mastrip No.856 Kecamatan Karang Pilang, Surabaya.
Sementara itu KLH Jatim
& BLH wajib di uuga dapat Atensi Dari PT. Suparma, pasalnya hanya berdiam
diri tutup mata raat rapat, padahal warga menjerit masalah limbah B3 tersebut, Meski demikian saat ini
Warga dan masyarakat sekitar masih berharap pada wakil rakyat DPRD setempat
untuk bisa memperjuangkan masalah Pembuangan Limbah B3 itu. hanya saja, ada
salah satu warga mengaku kalau kesabaran warga ada batasnya. Kami menyadari
saat ini dewan instansi maupun pihak terkait masih membahas Struktur kelengkapannya,
namun tetap optimis bahwa yang tidak benar nanti akan segera terungkap, katanya
warga. Bersambung, (sukiadi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar