Sabtu, 13 September 2014

KLH Jatim & BLH Diduga Dapat Atensi Dari PT. Suparma Tbk


SURABAYA, www.jejakkasus.info- KLH Jatim Dan BLH, tidak menghiraukan keluhan masyarakat, pembuangan limbah B3 PT. Suparma mengusik ketenangan warga yang juga membahayakan nyawa manusia, sementara itu berdirinya pabrik PT Suparma yang sudah puluhan tahun membaur bersama warga Warugunung kecamatan Karangpilang diduga tidak mengantongi ijin Pembuangan Limbah B3, Dimana PT. Suparma tersebut telah melakukan Pembuangan Limbah Bahan Baku Beracun (B3), disembarang tempat sehingga menimbulkan gejolak kepada warga masyarakat Desa Warugunung Kecamatan Karangpilang.
Diduga ijin Pembuangan Limbah B-3 yang belum dimiliki PT. Suparma itu. Bisa dipastikan Perusahaan itu melakukan Pelanggaran Berat. Sejauh ini dalam pantauan Jejak Kasus, warga maupun masyarakat Desa Warugunung Kecamatan Karangpilang merasa Geram, terkait Pembuangan Limbah B3 dari PT. Suparma yang sangat mengancam nyawa manusia.

Dan yang membuat Warga menjadi lebih, geram lagi, karena diduga perusahaan itu tidak mempunyai ijin Pembuangan Limbah B3, Namun PT. SUPARMA itu seakan tidak mengindahkan protes Warga, bahkan PT Suparma tersebut malah dengan terang terangan membuang Limbah B3 dibelakang Perusahaan PT. Suparma dan mengeluarkan asap itu disekitar rumah warga. Warga maupun masyarakat sekitar semakin jengkel saja dibuatnya,saat PT. Suparma itu sudah menunjukkan sifat kebal hukum.
Bapak Supriyanto (Pria Sakti) Direktur Eksekutif NGO HDIS’ mengatakan’ Malah Limbah B3 PT Suparma di buang sembarangan, Sebenarnya yang bejat ini Siapa? Pihak  PT. Suparma ataukah malah Birokratnya? yang telah membiarkan Pelanggaran ini terjadi menimpah masyarakat, kan sudah jelas pelanggaran UU nya jika perusahaan membuang limbah B3 melanggar ketentuan Pidana Pasal 41
1. Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 42 ayat 1. Barangsiapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 43
1. Barangsiapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan impor, ekspor, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Dan Pria Sakti tidak segan segan akan melaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup RI jika keluhan masyarakat tidak di penuhi dari pihak terkait. Jelasnya. Lebih menarik lagi kenapa PT Suparma Tbk seolah-olah ‘kebal hukum’ dan ‘kebal aturan’ terkait tidak diusiknya dua pipa steam ilegal yang dipasang melintang di atas jalan RW I di belakang  lokasi factory (pabrik) PT Suparma Tbk di Jl Mastrip No.856 Kecamatan Karang Pilang, Surabaya.

Sementara itu KLH Jatim & BLH wajib di uuga dapat Atensi Dari PT. Suparma, pasalnya hanya berdiam diri tutup mata raat rapat, padahal warga menjerit masalah limbah B3 tersebut, Meski demikian saat ini Warga dan masyarakat sekitar masih berharap pada wakil rakyat DPRD setempat untuk bisa memperjuangkan masalah Pembuangan Limbah B3 itu. hanya saja, ada salah satu warga mengaku kalau kesabaran warga ada batasnya. Kami menyadari saat ini dewan instansi maupun pihak terkait masih membahas Struktur kelengkapannya, namun tetap optimis bahwa yang tidak benar nanti akan segera terungkap, katanya warga. Bersambung, (sukiadi).

Tidak ada komentar: