Berita Jakarta, www.jejakkasus.info, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/4), telah memvonis hukuman penjara M. Taufik, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, 1,6 (satu tahun enam bulan) di karena terbukti melakukan korupsi.
Pria Sakti Direktur Eksekutif NGO HDIS, menyayangkan, M. Taufik Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terbukti korupsi uang Negara program pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004, sebesar Rp 488.000.000,00 (empat ratus delapan puluh delapan juta) rupiah. di Vonis 1,6 tahun membuat masyarakat kecewa dengan Keputusan majelis hakim yang dipimpin Lief Sufijulah, pasalnya tidak sesuai dengan putusan para koruptor lainnya, jelasnya.
Keputusan majelis hakim yang dipimpin Lief Sufijulah ini lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Selain diputus hukuman badan, M. Taufik juga didenda Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah dan diharuskan mengembalikan uang senilai Rp 488.000.000,00 ( empat ratus delapan puluh delapan juta) rupiah, dan dipotong masa tahanan selama satu tahun, kini M. Taufik tinggal menjalani sisa masa hukuman enam bulan lagi. tetapi kuasa hukum M. Taufik tetap menyatakan banding atas putusan majelis hakim.
Kasus korupsi ini berawal dari temuan Komisi A DPRD Jakarta terhadap penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2004. Harga sewa Kantor Sekretariat Kepulauan Seribu senilai Rp 110 juta misalnya dinilai kelewat mahal. Kemudian tender fiktif pengadaan rompi senilai Rp 9,7 miliar, pajak tidak disetor senilai Rp 4,2 miliar serta dana pendidikan pemilu 3,5 miliar. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 29,8 miliar. Tetapi yang terbukti di pengadilan hanya sebesar Rp 488 juta. ( Pria Sakti ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar