Jakarta, www.jejakkasus.info- Terkait Kasus suap yang menjerat Bupati Biak
Numfor, Papua non aktif Yesaya Sombuk mengundang kekhawatiran Majelis Hakim
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat. Mereka miris dengan polah
Yesaya yang baru saja menjabat sebagai Bupati selama 5 (lima) bulan namun sudah
berani Korupsi terima Suap.
Pihak Majelis Hakim menyayangkan sepak terjang Yesaya
yang bukannya terketuk untuk berbuat baik bagi tanah Papua. karena itu, Majelis
Hakim meminta kepada Yesaya untuk memberikan penjelasan dan Permohonan maaf
kepada warga Papua khususnya Kabupaten Biak Numfor.
“Realita Perbuatan saudara terdakwa ini harus saudara
jelaskan ke masyarakat dan pendukung saudara di sana,” kata Ketua Majelis Hakim
Artha Theresia kepada Yesaya di Pengadilan Tipikor Senin (22/9).
Hakim Artha mengatakan, pengakuan Yesaya bahwa benar
telah menerima suap terkait proyek rekonstruksi tanggul laut (talut) Kabupaten
Biak Numfor, Papua, cukup untuk mengambarkan semuanya. Para pendukungnya tentu
telah mengetahui apa yang sebetulnya dilakukan oleh bupatinya selama ini.
“Saudara baru sebentar kan menjabat, tolong beri mereka
pengertian terkait hal ini,” ujarnya.
Tak hanya itu, Hakim Artha juga sempat menyoroti
kebiasaan mewah Yesaya selama menjabat sebagai bupati. Yakni, rutinitas bermain
golf di luar Biak Nomfur atau bahkan hingga ke Jakarta.
“Itu jangan jadi kebiasaan, karena teralu mewah. Ingat,
saudara terdakwa belum sempat berbuat banyak untuk Papua,” pesan Hakim Artha.
Dalam persidangan ini, Yesaya mengakui dugaan suap yang
disematkan kepadanya. Yakni, dakwaan telah menerima suap dari Direktur PT Papua
Indah PerkasaTeddy Renyut sebesar SGD 63 ribu dan SGD 37 ribu, atau setara Rp
947,3 juta. Suap ini dilakukan agar Teddy dapat mengerjakan proyek rekonstruksi
tanggul laut (talut) Kabupaten Biak Numfor di Kementerian Pembangunan Daerah
Tertinggal tahun anggaran 2014.
Penanggung Jawab: Berita Hukum, Kriminal serta Harian
Jejak Kasus: PT. Pria Sakti Perkasa, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82,
Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. kode pos. 61351 Kontak: 082141523999'
silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita
Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar