Selasa, 16 September 2014

KPK Periksa 3 Koper Berkas Data Korupsi Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Propinsi NTT Korupsi

BERITA KUPANG, www.jejakkasus.info – Kasus Korupsi, setelah 7 (tujuh) tahun ditangani Kejati NTT, pengusutan kasus korupsi yakni program pendidikan luar sekolah (PLS) Dana anggaran tahun 2007 senilai Rp 77.000.000.000,00 (tujuh puluh tujuh miliar) rupiah, di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Propinsi NTT akhirnya diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Tim Khusus Penyidik KPK mendatangi Kantor Kejati NTT, pada hari senin (15/9/2014), dan membawa pergi tiga koper berkas dokumen kasus tersebut ke Jakarta.
Satuan Tim Khusus Penyidik KPK yang berjumlah sembilan orang dipimpin oleh Direktur Penuntutan (Dirtut) KPK, Ranu Mihardja.
Dan Tim Khusus penyidik KPK tiba di kantor Kejati NTT sekitar pukul 10.00 wita, langsung mengkroscek satu-persatu berkas data atau dokumen perkara terkait kasus PLS di ruangan seksi penuntutan Kejati NTT.
Proses pengecekan atau verifikasi data kasus, yang berupa dokumen dan berkas kasus PLS dilakukan secara teliti sehingga memakan waktu 9 jam, dari pukul 10.00 hingga pukul 18.00 wita. 
Semua dokumen atau data terkait kasus PLS kemudian diisi didalam tiga koper besar yang telah disiapkan tim penyidik KPK lalau membawa pergi ketiga koper dokumen tersebut ke Jakarta.
Sementara proses pengambilan data, dokumen dan berkas kasus PLS ini juga ditandai dengan penyerahan dokumen dan berkas penyidikan kasus PLS oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Mangihut Sinaga, SH kepada Pimpinan Tim Penyidik KPK, Ranu Mihardja yang dilakukan di ruang kerja Kajati NTT.
Proses penyerahan sekaligus pengambilalihan penyidikan kasus dugaan korupsi program PLS oleh KPK RI ini berlangsung lancar.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Mangihut Sinaga, SH melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, SH ketika ditemui di kantor Kejati NTT, Senin (15/9/2014) siang, mengatakan’ sebelum tim penyidik KPK mendatangi Kejati NTT, pihak KPK sudah terlebih dahulu mengirim surat kepada Kejati NTT tertanggal 10 September 2014. Isi surat tersebut adalah, KPK mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi program pendidikan luar sekolah (PLS) tahun anggaran 2007 di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Propinsi NTT yang selama ini ditangani penyidik Kejati NTT.
Tetapi, kata Ridwan, dalam surat tersebut KPK menyebut, tetap akan berkoordinasi dengan Kejati NTT dalam memperlancar proses pengusutan kasus PLS. Itu berarti, pihak Kejati NTT tidak tinggal diam meskipun penyidikan sudah diambil alih KPK tetapi mendukung KPK dalam memperlancar atau mempercepat proses penyidikan kasus tersebut.
Pria Sakti Direktur Eksekutif NGO HDIS menambahkan, Indonesia telah mengatur secara spesifik kejahatan korupsi yang tertuang dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan dalam ketentuan pidananya tertulis ancaman bagi pelaku korupsi adalah dihukum mati. Namun, pelaksanaan penegakkan undang-undang ini belumlah tercapai maksud dan tujuannya. Pemerintah seakan-akan saling melindungi apabila ada oknum yang tertangkap korupsi, sehingga masalah ini tidak pernah akan ada habisnya. Jelasnya. 

Penanggung Jawab: PT. PRIA SAKTI PERKASA, No: AHU-13286.40.10.2014. Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082-14152-3999' Silahkan Klik di sini,www.jejakkasus.info

Tidak ada komentar: