BERITA
KUPANG, www.jejakkasus.info – Kasus Korupsi, setelah 7 (tujuh) tahun ditangani Kejati NTT,
pengusutan kasus korupsi yakni program pendidikan luar sekolah (PLS) Dana anggaran
tahun 2007 senilai Rp 77.000.000.000,00 (tujuh puluh tujuh miliar) rupiah, di Kantor
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Propinsi NTT akhirnya diambil alih oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Tim Khusus
Penyidik KPK mendatangi Kantor Kejati NTT, pada hari senin (15/9/2014), dan
membawa pergi tiga koper berkas dokumen kasus tersebut ke Jakarta.
Satuan
Tim Khusus Penyidik KPK yang berjumlah sembilan orang dipimpin oleh Direktur
Penuntutan (Dirtut) KPK, Ranu Mihardja.
Dan Tim
Khusus penyidik KPK tiba di kantor Kejati NTT sekitar pukul 10.00 wita,
langsung mengkroscek satu-persatu berkas data atau dokumen perkara terkait
kasus PLS di ruangan seksi penuntutan Kejati NTT.
Proses
pengecekan atau verifikasi data kasus, yang berupa dokumen dan berkas kasus PLS
dilakukan secara teliti sehingga memakan waktu 9 jam, dari pukul 10.00 hingga
pukul 18.00 wita.
Semua
dokumen atau data terkait kasus PLS kemudian diisi didalam tiga koper besar
yang telah disiapkan tim penyidik KPK lalau membawa pergi ketiga koper dokumen
tersebut ke Jakarta.
Sementara
proses pengambilan data, dokumen dan berkas kasus PLS ini juga ditandai dengan
penyerahan dokumen dan berkas penyidikan kasus PLS oleh Kepala Kejaksaan Tinggi
NTT, Mangihut Sinaga, SH kepada Pimpinan Tim Penyidik KPK, Ranu Mihardja yang
dilakukan di ruang kerja Kajati NTT.
Proses
penyerahan sekaligus pengambilalihan penyidikan kasus dugaan korupsi program
PLS oleh KPK RI ini berlangsung lancar.
Kepala
Kejaksaan Tinggi NTT, Mangihut Sinaga, SH melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan
Angsar, SH ketika ditemui di kantor Kejati NTT, Senin (15/9/2014) siang,
mengatakan’ sebelum tim penyidik KPK mendatangi Kejati NTT, pihak KPK sudah
terlebih dahulu mengirim surat kepada Kejati NTT tertanggal 10 September 2014.
Isi surat tersebut adalah, KPK mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi
program pendidikan luar sekolah (PLS) tahun anggaran 2007 di Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olahraga (PPO) Propinsi NTT yang selama ini ditangani penyidik
Kejati NTT.
Tetapi,
kata Ridwan, dalam surat tersebut KPK menyebut, tetap akan berkoordinasi dengan
Kejati NTT dalam memperlancar proses pengusutan kasus PLS. Itu berarti, pihak
Kejati NTT tidak tinggal diam meskipun penyidikan sudah diambil alih KPK tetapi
mendukung KPK dalam memperlancar atau mempercepat proses penyidikan kasus
tersebut.
Pria Sakti
Direktur Eksekutif NGO HDIS menambahkan, Indonesia telah mengatur secara
spesifik kejahatan korupsi yang tertuang dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999
jo Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Bahkan dalam ketentuan pidananya tertulis ancaman bagi
pelaku korupsi adalah dihukum mati. Namun, pelaksanaan penegakkan undang-undang
ini belumlah tercapai maksud dan tujuannya. Pemerintah seakan-akan saling
melindungi apabila ada oknum yang tertangkap korupsi, sehingga masalah ini
tidak pernah akan ada habisnya. Jelasnya.
Penanggung Jawab: PT. PRIA SAKTI PERKASA,
No: AHU-13286.40.10.2014. Sekretariat:
Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082-14152-3999'
Silahkan Klik di sini,www.jejakkasus.info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar