Melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60
Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama. Di lain pihak, kepala sekolah dan kepala dinas
pendidikan telah menyalahgunakan jabatannya melanggar KUHP Pasal 333 dengan
ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara
ilustrasi |
Ironinya lagi, pihak SDN Gading 3 Surabaya bahkan mengancam ijazah murid kelas VI bakal ditahan pihak sekolah, jika ada walimurid yang tidak membayar uang tersebut.
Pelaksanaan kegiatan perpisahan SDN ini digelar pada Kamis (19/6/2014), atau maju dari jadwal sesuai surat edaran pihak sekolah yang tertera pelaksanaannya pada Sabtu (21/6/2014). Dalam surat tersebut juga disebutkan rangkaian acara yakni pengumuman kelulusan, penyerahan kenang-kenangan, pentas seni kelas I - kelas V dengan biaya Rp 150 ribu per siswa.
Dibaliknya, terdapat rincian biaya dengan detil, yakni; nasi kotak 250 dus Rp 3.000.000, snack 250 dus Rp 1.500.000, air mineral gelas 8 dus Rp 168.000, dokumentasi untuk sekolah Rp 1.000.000, 80 keping CD untuk kelas VI Rp 800.000, sewa terop/meja kursi Rp 870.000, panggung dan dekorasi Rp 350.000, sound system Rp 350.000, PLN Rp 150.000, baju dan rias murid kelas VI tari remong Rp 200.000, foto copy surat-surat Rp 50.000. biaya kenang-kenangan untuk bapak/ibu guru dan kertas pambungkus Rp 2.850.000, kenang-kenangan murid kelas VI berprestasi Rp 500.000, transportasi Rp 100.000, dan biaya tidak terduga Rp 87.000.
Kontan saja, beberapa walimurid yang berhasil ditemui Jejak Kasus mengaku keberatan dengan beban biaya sebesar Rp 150 ribu untuk kegiatan perpisahan itu. Kendati demikian, mereka tidak bisa berbuat apa-apa, karena ada tekanan dari pihak sekolah berupa penahanan ijazah jika tidak membayarnya.
"Tentu keberatan sekali, karena biayanya begitu besar. Tapi mau gimana lagi, tetap saja kami bayar. Kami khawatir ijazah anak saya ditahan kalau tidak bayar. Kalau ijazah ditahan, kan tidak bisa mendaftar ke SMPN/sederajat," ujar salah seorang walimurid. Ia juga meminta agar namanya tidak dicantumkan.
Sementara itu, Kepala SDN Gading 3 Surabaya, saat dikonfirmasi adanya pungutan acara perpisahan sebesar Rp 150 ribu ini, terkesan kelabakan dan kebingungan. "Saya tidak tahu ada penarikan Rp 150 ribu per murid untuk kegiatan perpisahan. Saya hadir di acara ini sebatas undangan untuk mendampingi dan menyaksikan jalannya acara hari ini. Masalah lain-lain, saya tidak pernah diajak rapat atau berunding," kilahnya.
Penanggung Jawab: Berita
Hukum & Kriminal maupun Harian Jejak Kasus : Pria Sakti, Sekretariat: Jalan
raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999'
silahkan klik di sini, www.jejakkasus.info
untuk membaca berita Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN,
Pemalsuan Merek, DLL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar