Rabu, 24 September 2014

Kasus Pungli Prona Camat Fadeli ‘’PN Lamongan Harus Di Monitoring

Kasus Pungli Prona Lamongan, www.jejakkasus.info-  Camat Babat, Fadeli Purwanto, menjadi buronan warga Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan. Hal ini terkait masalah progam Proyek Operasi Nasional Agraria program Prona  (Prona) tahun 2012-2013 yang belum beres hingga saat ini.

Dalam program pensertipikatan tanah secara masal itu warga diminta setor uang antara Rp 600.000,00 (enam ratus ribu) rupiah hingga Rp 1,6.00.000,00 (satu juta enam ratus) rupiah per bidang tanah.
Di wilayah Kecamatan Karang Geneng mendapatkan sebanyak 5.021 bidang tanah yang ikut program Prona sertifikat masal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, bahwa dalam kepengurusan Program Prona sertifikat masal, secara keseluruhan dilakukan oleh saudara Fadeli saat itu masih menjabat sebagai Camat Karanggeneng, dan biaya kepengurusan prona disesuaikan panjang luasnya.
Dan biaya tersebut dibayar oleh warga melalui Kelurahan masing-masing. Dari hasil pungutan biaya Prona tersebut, pihak kecamatan mendapat jatah senilai Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu) rupiah, per tiap bidang tanah.

Tidak lama kemudian Camat Fadeli dimutasi sebagai Camat di Babat, meskipun program Prona tersebut belum tuntas. Dan Camat Fadeli terkesan EGP- Emang Gue Pikirin/ masa bodoh kepada mayarakat, khususnya masyarakat yang sudah terlanjur menyerahkan uang kini harus bolak balik menanyakan hasil sertifikatnya ke pihak Kecamatan Karang Geneng.
Wargapun mengaku kecewa pasalnya Fadeli sebagai pejabat yang bertanggung jawab terkait program Prona di Karanggeneng.

Sementara itu, Jarwo Camat Karanggeneng mantan kepala Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Lamongan, mengatakan kalau dirinya tidak tahu menahu urusan Prona era Fadeli. Itu urusan Pak Fadeli, kan pihaknya yang menjabat Camat saat itu,” tuturnya.
Sementara setiap kali Fadeli dikonfirmasi mengatakan, program Prona belum terselesaikan karena warga belum sepenuhnya melunasi dana sesuai kesepakatan.
“Belum selesai. Karena mereka belum melunasi dana untuk biaya yang telah disepakati,” ucapnya lemes.

Kendati program pengurusan sertipikat tanah masal di Karanggeneng amburadul, tetapi di Kecamatan Babat tempat Fadeli bertugas malah mendapat jatah program Prona.
Dari penelusuran di lapangan, saat ini Fadeli juga mendapat sebanyak 400 bidang tanah yang tersebar di 2 desa, antara lain Desa Sogo Biya dan Desa Tri Tunggal, warga juga dipungut biaya uang sebesar Rp 600.000,00 (Enam ratus ribu) hingga Rp.800.000,00 (Delapan ratus ribu) rupiah melalui dari desa dan Desa desa Kecamatan Karanggeneng, Sementara di kecamatan lain yakni Kecematan Babat pun juga menerima setoran Pungli Program Prona senilai Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu) rupiah per bidang tanah. Hingga kasus mencuat dan di tangani Kejaksaan Negeri Lamongan,

Kasus tersebut tetap di kawal Jejak Kasus’ antisipasi jangan sampai ada penyimpangan Hukum di Pengadilannya PN Lamongan saat pelaku di sidangkan. Pasalnya Fadeli di anggap melawan hukum dan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3; Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, lainnya, klik: www.jejakkasus.info

Tidak ada komentar: