Kasus Pungli Prona Lamongan, www.jejakkasus.info- Camat Babat, Fadeli Purwanto,
menjadi buronan warga Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan. Hal ini
terkait masalah progam Proyek Operasi Nasional Agraria program Prona
(Prona) tahun 2012-2013 yang belum beres hingga saat ini.
Dalam program
pensertipikatan tanah secara masal itu warga diminta setor uang antara Rp
600.000,00 (enam ratus ribu) rupiah hingga Rp 1,6.00.000,00 (satu juta enam
ratus) rupiah per bidang tanah.
Di wilayah
Kecamatan Karang Geneng mendapatkan sebanyak 5.021 bidang tanah yang ikut
program Prona sertifikat masal.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun tim investigasi, bahwa dalam kepengurusan Program Prona
sertifikat masal, secara keseluruhan dilakukan oleh saudara Fadeli saat itu
masih menjabat sebagai Camat Karanggeneng, dan biaya kepengurusan prona
disesuaikan panjang luasnya.
Dan biaya
tersebut dibayar oleh warga melalui Kelurahan masing-masing. Dari hasil
pungutan biaya Prona tersebut, pihak kecamatan mendapat jatah senilai Rp
300.000,00 (tiga ratus ribu) rupiah, per tiap bidang tanah.
Tidak lama
kemudian Camat Fadeli dimutasi sebagai Camat di Babat, meskipun program Prona
tersebut belum tuntas. Dan Camat Fadeli terkesan EGP- Emang Gue Pikirin/ masa
bodoh kepada mayarakat, khususnya masyarakat yang sudah terlanjur menyerahkan
uang kini harus bolak balik menanyakan hasil sertifikatnya ke pihak Kecamatan
Karang Geneng.
Wargapun
mengaku kecewa pasalnya Fadeli sebagai pejabat yang bertanggung jawab terkait
program Prona di Karanggeneng.
Sementara itu,
Jarwo Camat Karanggeneng mantan kepala Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Lamongan,
mengatakan kalau dirinya tidak tahu menahu urusan Prona era Fadeli. Itu urusan
Pak Fadeli, kan pihaknya yang menjabat Camat saat itu,” tuturnya.
Sementara
setiap kali Fadeli dikonfirmasi mengatakan, program Prona belum terselesaikan
karena warga belum sepenuhnya melunasi dana sesuai kesepakatan.
“Belum selesai. Karena mereka belum melunasi dana untuk biaya yang telah disepakati,” ucapnya lemes.
“Belum selesai. Karena mereka belum melunasi dana untuk biaya yang telah disepakati,” ucapnya lemes.
Kendati program
pengurusan sertipikat tanah masal di Karanggeneng amburadul, tetapi di
Kecamatan Babat tempat Fadeli bertugas malah mendapat jatah program Prona.
Dari
penelusuran di lapangan, saat ini Fadeli juga mendapat sebanyak 400 bidang
tanah yang tersebar di 2 desa, antara lain Desa Sogo Biya dan Desa Tri Tunggal,
warga juga dipungut biaya uang sebesar Rp 600.000,00 (Enam ratus ribu) hingga
Rp.800.000,00 (Delapan ratus ribu) rupiah melalui dari desa dan Desa desa
Kecamatan Karanggeneng, Sementara di kecamatan lain yakni Kecematan Babat pun
juga menerima setoran Pungli Program Prona senilai Rp.300.000,00 (tiga ratus
ribu) rupiah per bidang tanah. Hingga kasus mencuat dan di tangani Kejaksaan
Negeri Lamongan,
Kasus tersebut
tetap di kawal Jejak Kasus’ antisipasi jangan sampai ada penyimpangan Hukum di
Pengadilannya PN Lamongan saat pelaku di sidangkan. Pasalnya Fadeli di anggap melawan
hukum dan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3; Setiap orang yang
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling
sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No:
AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya
Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita
jejak kasusk, lainnya, klik: www.jejakkasus.info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar