Sabtu, 13 September 2014

20 Milyart Di Korupsi Pejabat DisDikPora Palembang

Palembang, www.jejakkasus.info- Dugaan kasus Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) atau jelasnya Korupsi Dana Alokasi DAK sebesar Rp.20 Miliar. dua pejabat di Diknas Pendidikan ( disdikpora ) Pemuda dan Olah Raga Kota Palembang. yang terancam mejadi tersangka Berinisial ( H dan R ) Hasanudin jabat Kabid. Pps/menejer Bos dan Rahman Kabid Program/pembangunan.mereka berdua menjabat kabit di lingkungan tersebut. pihak Kejaksaan Negeri ( Kejari) bahkan sudah memeriksa 18 orang saksi dari lingkungan Disdikpora kota palembang beserta kepala Sekolah SD,SLTP,SMA. pengawas konsultan adalah dari pengawas konsultan perencanaan sendiri terkait indikasi korupsi ini. ujar kasih pidana khusus (pidsus) Nauli Rahim Siregar. SH Modus yang selama ini di gunakan oleh kedua calon tersangka ini dengan cara memotong pencairan Dana Alokasi khusus DAK yang di anggarkan pada tahun 2012-2013 sebesar Rp.20 Miliar.

Di duga telah terjdi penyimpangan dalam pencairan dana alokasi tersebut sehinggah berpotensi menimbulkan kerugian negara namun sampai saat ini sedang dilakukan audit oleh BPKP. sedangkan untuk penetapan kasus dua tersangka sendiri yang menjabat di Disdikpora kota palembang akan dilakukan secepatnya,dan untuk surat perintah penyidikan sudah siap tinggal di tanda tangani saja oleh kejaksaan negeri (kejari) kota palembang setelah itu baru bisa ditetapka sebagai tersangka yang jelas sudah ada 2 pelaku tersangka.tegasnya.
Dengan naiknya status ke tingkat peyidikan tentang kasus KKN tersebut, pihaknya akan terus mendalami pemeriksaan ini sampai pada tahap kejelasan dari kerugian negara sehinggah tidak menutup kemungkinan dari hasil pemeriksaan yang nantinya akan ada tersangka baru untuk pemeriksaan selanjutnya yang akan di lakukan nanti.

Pria Sakti Direktur Eksekutif NGO-HDIS menyimpulkan pelaku kejahatan Korupsi DAK akan di kenakan jeratan UU RI Nomor 31 Tshun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 mwnjelaskan.
1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

1. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).( Afrianto Palembang / Pria Sakti).

Tidak ada komentar: