Palembang, www.jejakkasus.info- Dugaan kasus
Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) atau jelasnya Korupsi Dana Alokasi DAK sebesar
Rp.20 Miliar. dua pejabat di Diknas Pendidikan ( disdikpora ) Pemuda dan Olah
Raga Kota Palembang. yang terancam mejadi tersangka Berinisial ( H dan R )
Hasanudin jabat Kabid. Pps/menejer Bos dan Rahman Kabid Program/pembangunan.mereka
berdua menjabat kabit di lingkungan tersebut. pihak Kejaksaan Negeri ( Kejari)
bahkan sudah memeriksa 18 orang saksi dari lingkungan Disdikpora kota palembang
beserta kepala Sekolah SD,SLTP,SMA. pengawas konsultan adalah dari pengawas
konsultan perencanaan sendiri terkait indikasi korupsi ini. ujar kasih pidana
khusus (pidsus) Nauli Rahim Siregar. SH Modus yang selama ini di gunakan oleh
kedua calon tersangka ini dengan cara memotong pencairan Dana Alokasi khusus
DAK yang di anggarkan pada tahun 2012-2013 sebesar Rp.20 Miliar.
Di duga telah terjdi
penyimpangan dalam pencairan dana alokasi tersebut sehinggah berpotensi
menimbulkan kerugian negara namun sampai saat ini sedang dilakukan audit oleh
BPKP. sedangkan untuk penetapan kasus dua tersangka sendiri yang menjabat di
Disdikpora kota palembang akan dilakukan secepatnya,dan untuk surat perintah
penyidikan sudah siap tinggal di tanda tangani saja oleh kejaksaan negeri
(kejari) kota palembang setelah itu baru bisa ditetapka sebagai tersangka yang
jelas sudah ada 2 pelaku tersangka.tegasnya.
Dengan naiknya
status ke tingkat peyidikan tentang kasus KKN tersebut, pihaknya akan terus
mendalami pemeriksaan ini sampai pada tahap kejelasan dari kerugian negara
sehinggah tidak menutup kemungkinan dari hasil pemeriksaan yang nantinya akan
ada tersangka baru untuk pemeriksaan selanjutnya yang akan di lakukan nanti.
Pria Sakti Direktur
Eksekutif NGO-HDIS menyimpulkan pelaku kejahatan Korupsi DAK akan di kenakan
jeratan UU RI Nomor 31 Tshun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 mwnjelaskan.
1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
1. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).( Afrianto Palembang / Pria Sakti).
Pasal 2 mwnjelaskan.
1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
1. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).( Afrianto Palembang / Pria Sakti).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar