a. Indonesia sudah mewabah kemana mana, dengan adanya
Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), atau Korupsi Korupsi, yang di lakukan dengan
beberapa perkecualian, sudah merajalela dan bukan rahasia umum lagi, di hampir
seluruh instansi publik di seluruh eselon pemerintahan di pusat maupun di
daerah. Hampir tanpa ada rasa malu lagi bila yang bersangkutan tersangkut
korupsi. Bahkan pihak swasta, non pemerintah, turut bermain mata, kongkalikong,
bila berurusan dengan Instansi/ Pegawai Pemerintah. Jaringan Skandal korupsi
yang sudah menjamur dan merajalela hampir seperti di Rusia dan Tiongkok
b. Tidak ada maksud untuk mnguraikan dari segi
hukum, baik secara teoritik maupun secara praktek seluruh ramifikasi korupsi.
Pertama-tama karena anda bukan mahasiswa fakultas hukum. Lagi pula, mustahil
untuk menjelaskan seluruh aspek hukum (pidana) tentang korupsi untuk anda dalam
waktu yang begini singkat. Yang akan dijalankan hanya garis besar dan
pokok-pokok persoalan yang bertalian dengan korupsi, dengan harapan kalau anda
lulus dari UKP, anda bisa menghindari untuk tidak terlibat korupsi dan dengan
demikian bisa menjadi garam dunia sesuai dengan Fiman Tuhan (Matius 5:13-16).
Namun yang pertama-tama anda harus bertobat terlebih dulu. Dengan demikian anda
bisa berpedoman pada ungkapan Francis Schaeffer, apologet Kristiani terbesar abad
20 yaitu : ”I do what I think, and I think what I belief”.
c. Apa yang dimaksud dengan korupsi. Menurut KPK
(2009), korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 (tigabelas) pasal
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 21 Tahun 2001. Berdasarkan
pasal-pasal tersebut korupsi dirumuskan dalam 30 (tigapuluh) bentuk/ jenis
tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut secara terperinci mengenai
perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi. Betapa lama pidana
penjara bergantung dari tuduhan/tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan pertimbangan
majelis hakim.
Perbuatan –perbuatan itu dikelompokan sebagai
berikut :
1. Korupsi Kolusi Noepotisme (KKN) yang
terkait dengan kerugian negara :
a. Melawan hukum untuk memperkaya diri dan
dapat merugikan Negara adalah Korupsi;
b. Menyalagunakan kewenangan untuk
menguntungkan diri sendiri dan dapar merugikan keuangan negara adalah korupsi;
2. Korupsi yang terkait dengan suap
menyuap :
a. Menyuap pegawai negeri adalah korupsi;
b. Menyuap pegawai negeri karena
jabatannya adalah korupsi;
c. Pegawai negeri menerima suap adalah
korupsi;
d. Pegawai negeri menerima hadiah yang
berhubungan dengan jabatannya adalah korupsi;
e. Menyuap hakim adalah korupsi;
f. Menyuap advokat adalah korupsi;
g. Hakim dan advokat menerima suap adalah
korupsi;
h. Hakim menerima suap adalah korupsi;
i. Advokat menerima suap adalah korupsi;
3. Korupsi yang terkait dengan penggelapan
dalam jabatan :
a. Pegawai negeri menggelapkan uang atau
membiarkan penggelapan adalah korupsi;
b. Pegawai negeri memalsukan buku untuk
pemeriksaan administrasi adalah korupsi;
c. Pegawai Negeri merusakkan bukti adalah
korupsi;
d. Pegawai Negeri membantu orang lain
merusakkan bukti adalah Korupsi;
4. Korupsi yang terkait dengan perbuatan
pemerasan :
a. Pegawai Negeri memeras adalah korupsi;
b. Pegawai Negeri memeras pegawai negeri
yang lain adalah Korupasi;
5. Korupsi yang terkait dengan perbuatan
curang :
a. Pemborong berbuat curang adalah
korupsi;
b. Pengawas proyek membiarkan perbuatan
curang adalah korupsi;
c. Rekanan TNI/ Polri berbuat curang
adalah korupsi;
d. Pengawas rekanan TNI/ Polri berbuat
curang adalah korupsi;
e. Penerima barang TNI/ Polri membiarkan
perbuatan curang adalah Korupsi;
f. Pegawai Negeri menyerobot tanah negara
sehingga merugikan orang lain adalah korupsi;
6. Korupsi yang terkait dengan bentukan
kepentingan dalam pengadaan :
7. Korupsi yang terkait dengan gratifikasi
:
A. Pegawai negeri menerima gratifikasi dan
tidak lapor KPK adalah korupsi.
Selain bentuk/jemis tindak pidana korupsi yang
telah dijelaskan di atas, masih ada tindakan pidana korupsi lain yang berkaitan
dengan tindak pidana korupsi yang teruang dalam undang-undang tersebut. Jenis
tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu :
1. Merintangi proses pemeriksaan perkara
korupsi;
2. Tidak memberi keterangan atau memberi
keterangan yang tidak benar;
3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening
tersangka;
4. Saksi atau ahli yang tidak memberikan
keterangan atau memberi keterangan palsu;
5. Orang yang memegang rahasia jabatan
tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu;
B. saksi yang membuka identitas pelapor.
4. Korupsi berasal dari istilah Latin Corruptio,
yang artinya kerusakan. Jadi korupsi adalah perilaku yang menyebabkan kerusakan
di segala bidang kehidupan.
Menurut Transparency International : korpsi
adalah perilaku pejabat publik, maupun politikus atau pegawai negeri, yang
secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang
dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang
dipercayakan kepada mereka.
Menurut hukum di Indonesia : Penjelasan
gamblangnya ada dalam 13 pasal Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 21
Tahun 2001. Menurut UU itu, ada 30 tindakan yang bisa dikategorikan sebagai
tindak korupsi.
Secara ringkas tindakan-tindakan itu bisa
dikelompokkan menjadi :
1. Kerugian keuntungan negara;
2. Suap menyuap (istilah lain : Sogokan
atau uang Pelicin);
3. Penggelapan dalam jabatan;
4. Pemerasan;
5. Perbuatan curang;
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan;
7. Gratifikasi (pemberian hadiah)
5. Ada banyak ayat dalam Alkitab (PL dan
PB) yang melarang/menolak korupsi. Etika Kristiani dengan tegas menolak
korupsi. Hanya mereka yang tidak/belum bertobat, yang selalu berdalih untuk
berbuat kejahatan. Renungkanlah Amos 5:21-24 ”Aku membenci, Aku menghinakan
perayaanmu dan Aku tidak senang kepada perkumpulan rayamu Sungguh, apabila kamu
mempersembahkan kepada-Ku korban-korban bakaran dan korban-korban sajianmu, Aku
tidak suka, dan korban keselamatanmu berupa ternak yang tambun, Aku tidak mau
pandang. Jauhkanlah dari pada-Ku keramaian nyanyian-nyanyianmu, lagu gambusmu
tidak mau Aku dengar. Tetapi biarlah keadilan bergulung-gulung seperti air dan
kebenaran seperti sungai yang selalu mengalir di lautan."
Kejahatan Korupsi ada di mana-mana. Anda selalu
harus waspada ! Mulailah waspada terhadap diri anda sendiri terlebih dahulu.
Keinginan untuk memperoleh sesuatu dengan cara yang mudah tetapi terlarang
Penanggung Jawab: PT. PRIA SAKTI PERKASA, No:
AHU-13286.40.10.2014, Berita Hukum & Kriminal Harian Jejak Kasus: untuk
mengetahui isi Berita Harian Jejak Kasus, khusus menyikapi berita Tindak
Pidana/ atau Kriminal Khusus (Krimsus), baik Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN,
Pemalsuan Merek, DLL, silahkan klik di sini, www.jejakkasus.info untuk
mengetahui isi berita Hukum dan Kriminal, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82,
Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999' semoga bermanfaat untuk
pembaca setia jejak kasus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar