Jakarta, www.jejakkasus.info, Jejak Kasus
menyimpulkan kebenaran, terkait Indonesia Corruption Watch (ICW) yang merilis
bahwa sebanyak 48 calon anggota legislatif 2014-2019 terpilih tersangkut
perkara korupsi,
Dari 48
orang yang tersangkut korupsi, sebanyak 26 orang akan menjabat sebagai anggota
DPRD Kabupaten/Kotamadya, 17 orang akan menjadi anggota DPRD Provinsi, dan lima
orang akan dilantik sebagai anggota DPR RI.
Sedangkan
berdasarkan status hukum, sebanyak 32 orang berstatus tersangka korupsi, 15
orang terdakwa dan satu orang merupakan terpidana.
"Mereka
ini bukan hanya wakil rakyat, tapi juga penentu proses kebijakan-kebijakan
publik. Kalau masih dipaksakan dilantik, ini akan bahaya bagi masyarakat,"
kata Koordinator ICW Ade Irawan dalam jumpa pers "Awas Legislatif
Ditempati Koruptor!" di kantor ICW, Jakarta, Senin (15/9/2014), seperti
dikutip Antara.
ICW
melakukan proses pemantauan dan inventarisasi terhadap caleg-caleg yang
terpilih dan nantinya akan menjabat sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kotamadya di seluruh Indonesia.
Dari 48 Calon Anggota legislatif 2014-2019 terpilih tersangkut perkara korupsi, mereka
saat ini masih dalam proses penyidikan, persidangan dan sudah ada yang telah
divonis oleh Pengadilan Tipikor atau Mahkamah Agung. Bahkan beberapa di
antaranya saat ini masih dalam tahanan.
Jumlah
caleg yang tersangkut kasus korupsi yang terpilih di tahun 2014 lebih banyak dibandingkan
dengan caleg yang tersangkut korupsi dan terpilih lagi pada tahun 2009.
Sebelumnya, dalam pantauan ICW, hanya ada enam orang caleg yang tersangkut
korupsi kemudian terpilih lagi dan dilantik pada tahun 2009.
Berdasarkan
asal partai, Demokrat merupakan partai politik yang kadernya paling banyak
terjerat korupsi, tetapi terpilih lagi menjadi anggota Dewan periode 2014-2019,
yaitu 13 orang. Diikuti PDIP sebanyak 10 orang dan Golkar sebanyak 10 orang
yang terjerat korupsi.
Sementara dari PKB terdapat lima orang kader, sedangkan Gerindra dan Hanura masing-masing sebanyak tiga orang kader. Selanjutnya, PPP sebanyak dua orang, Nasdem dan PAN masing-masing satu orang, dari fakta tersebut, Ade menilai ada kelemahan dalam sistem perekrutan anggota partai.
Sementara dari PKB terdapat lima orang kader, sedangkan Gerindra dan Hanura masing-masing sebanyak tiga orang kader. Selanjutnya, PPP sebanyak dua orang, Nasdem dan PAN masing-masing satu orang, dari fakta tersebut, Ade menilai ada kelemahan dalam sistem perekrutan anggota partai.
"Dalam sistem
rekrutmen partai sudah lemah, tidak punya elektabilitas dan integritas. Partai
memilih orang-orang yang punya uang. Partai sudah memulai politik uang dari
internal mereka," ujar Ade.
Menurut keterangan Ade, seharusnya partai bertindak
tegas atas kadernya yang terlibat kasus korupsi. "Partai
harusnya bisa berbuat bijak antara lain dengan tidak meloloskan mereka atau
mengganti mereka," ucapnya.
Berdasarkan
hasil monitoring ini, ICW juga mendesak Komisi Pemilihan Umum mencoret anggota
DPR dan DPRD terpilih yang telah menjadi terpidana. ICW juga mendesak aparat
penegak hukum dapat melakukan proses penahanan para anggota Dewan yang menjadi
tersangka korupsi yang ditangani instansinya masing-masing.
Ade
menambahkan, masuknya 48 orang yang tersangkut kasus korupsi sebagai wakil
rakyat di tingkat pusat maupun daerah bisa berdampak negatif pada citra
parlemen. Data Kementerian Dalam Negeri Tahun 2014 menyebutkan, terdapat 3.169
Anggota DPRD Se-Indonesia yang tersangkut perkara korupsi selama kurun waktu
2004-2014.
Dampak
lainnya, parlemen yang benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat serta
berkomitmen dalam pemberantasan korupsi akan semakin sulit terwujud. Kejadiran
48 koruptor ini sebagai anggota Dewan juga menandakan suatu kemunduran sebab
koruptor nyatanya masih terfasilitasi untuk kembali menduduki jabatan sebagai
wakil rakyat.
Jejak Kasus – www.jejakkasus.info membenarkan ICW yang
merilis bahwa tahun 2014-2019, ada sekitar 48 calon anggota legislatif yang bakal
tersangkut perkara Korupsi. Dan menjelaskan, pelaku yang bakal tersandung kasus
di atas, melawan Hukum acara Pidana untuk Pelaku Pungli /
Korupsi Disekolah, Karena melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling
banyak Rp 1 miliar. Tegas Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus/ NGO-HDIS.
Penanggung Jawab: PT. PRIA SAKTI PERKASA,
No: AHU-13286.40.10.2014. Sekretariat:
Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082-14152-3999'
Silahkan Klik di sini,www.jejakkasus.info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar