Apakah
Pasangan Anda Berselingkuh? Uppss… cari tahu dulu kebenarannya. Mungkin ada
beberapa tips dalam Artikel ini yang akan membantu Anda
1.
Mengarang Cerita
Pasangan
Anda : “Aku sedang berada di rumah Ben.”
Ben :
“Dia lagi ada di rumah Dave.”
Anda
tahu dia sudah membohongi Anda, tapi Anda tidak tahu apa alasannya bukan?
Mungkin saja dia pergi kencan bersama selingkuhannya. Mungkin, lho! Anda perllu
cari tahu kebenarannya
2.
Selalu sibuk dengan gadget
Ini
bukan berarti Anda harus melarang pasangan Anda SMS, BBM, atau bermain-main
dengan gadget lainnya. Ini bukan hanya sekedar bermain-main dengan gadgetnya,
tapi pasangan Anda mulai berubah. Dia suka mengacuhkan Anda dan lebih
mementingkan gadgetnya. Dia menutup laptopnya saat Anda berjalan ke arahnya.
Dia menghapus semua browsing history nya, dan bahkan membawa gadgetnya ke dalam
kamar mandi. Apa yang salah?
3. Suka
berubah-ubah
Pasangan
Anda sudah berubah mood. Saat baru berjumpa dengan Anda, dia bisa sangat
senang. Tidak lama kemudian, dia bisa berubah marah atau tidak senang kepada
Anda. Sikapnya yang berubah-ubah seperti itu perlu Anda pertanyakan.
4.
Bertingkah seolah-olah Anda tidak ada
Banyak
Pria berselingkuh yang bersikap cool di hadapan Anda dan selalu bersikap baik
kepada Anda untuk menghilangkan rasa bersalahnya kepada Anda, dan banyak
juga dari mereka yang menganggap seolah-olah Anda tidak ada. Jika dia mulai
mengabaikan Anda, tidak menghormati Anda, dan sulit mendengarkan apa yang Anda
katakan, dia mungkin berselingkuh atau tidak menyukai Anda lagi. Anda perlu
cari tahu tentang itu.
5.
Menghabiskan banyak waktu di depan kaca
Pada
saat pertama Anda berjumpa dengannya, dia kelihatan sangat rapi dan selalu
wangi serta memperhatikan penampilannya. Saat hubungan Anda sudah memasuki tingkat
yang lebih tinggi, ia mulai melupakan hal itu dan tampil biasa saja, tapi
sekarang dia kembali menjadi dirinya yang dulu. Dia senang menghabiskan
waktunya untuk berdandan di depan kaca saat ia ingin keluar, tapi bukan dengan
Anda. Anda tahu bahwa itu berarti dia tampil baik bukan untuk Anda kan?
Apakah
pasangan Anda mempunyai satu atau lebih dari ciri di atas?
Pasangan
yang selingkuh dapat di jerat dengan Pasal 284 KUHAP,
Apabila
seseorang baik laki-laki maupun perempuan yang belum menikah untuk berbuat
zina. Pasalnya yang dapat dijerat dengan pasal ini ialah orang yang sudah
menikah saja, sedangkan untuk orang yang belum menikah tidak dapat dikenakan
pasal ini. maka jangan heran kalau di negara ini sangat banyak muda-mudi yang
melakukan seks bebas dengan sesuka hatinya
Hukum
nasional yang ada sekarang merupakan gabungan tiga jenis hukum yaitu hukum
islam, hukum adat, dan hukum barat. Ketiga hukum ini lah yang menjadi pilar
dalam hukum nasional bangsa ini. Tentu saja banyak terdapat perbedaan yang
dominan dari ketiga hukum ini salah satunya adalah mengenai defenisi dari zinah
menurut hukum barat (KUHP), dengan hukum islan dan hukum adat.
Selain
itu pasal 284 KUHP adalah termasuk delik
aduan absolut yang tidak memungkinkan perbuatan itu dipidana Jika
tidak ada yang mengadukan dari pihak yang dirugikan (suami atau istri
yang dikhianati pasangannya) dan, selama perkara itu belum diperiksa dimukan
pengadilan. maka senantiasa pengaduan itu dapat ditarik kembali .
Pandangan
inilah yang seharusnya diubah dalam kebijakan hukum pidana dalam tindak pidana
zina, Walaupun konsep rancangan perubahan KUHP sudah rampung
namun, belum disahkan toh kita bisa menggunakan asas legalitas materiil
yang memungkinkan seorang hakim hanya mendasarkan hukum yang tertulis saja
tetapi hukum yang hidup dimasyarakat dapat digunakan menjadi
dasar sember hukum.
Zina bisa
dijadikan tindak pidana, dalam arti melakukan hubungan badan di luar
nikah. Yang mengacu pada hukum yang hidup di masyarakat dan dilakukan dengan
legalitas materiil mengingat hukum adat dan hukum islam yang menjadi dasar
hukum nasional , bertentangan dengan pengertian zinah yang dimaksud dalam KUHP.
Di samping
itu dalam kenyataan sosial reaksi sebagai upaya untuk menanggulangi kejahatan
tidak hanya diberikan oleh negara. Masyarakat dan individu yang merasa
dirugikan rasa keadilannya akan memberikan reaksi pula. Aturan pidana yang
kurang layak sering menjadi objek ketidak puasan masyarakat yang akhirnya
menumbuhkan reaksi sosial. Hal ini semakin jelas apabila diperhatikan hasil
penelitian yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional mengenai
Pengaruh Agama terhadap Hukum Pidana. Baik masyarakat Bali, Aceh ataupun Manado
memandang bahwa KUHP sekarang belum dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Perzinahan
dalam KUHP diberikan arti yang luas, karena pada waktu sekarang dipandang tidak
cocok lagi, dan mengenai perzinahan dengan pemberian sanksi harus mengawini,
timbul persoalan apabila salah satu pihak telah dalam ikatan perkawinan di mana
perkawinan baru dihalangi oleh perkawinan lama.
Demikian
juga timbul persoalan anak yang dilahirkan akibat perzinaan memungkinkan anak
yang dilahirkan tetap menjadi anak zina sekalipun oleh kedua orang tuanya
kemudian diikuti dengan perkawinan.
Seperti
yang telah dikemukakan di awal bahwa perzinahan merupakan salah satu perbuatan
yang kotor dan tercela. Walaupun hukum adat tidak tertulis, namun, perzinahan
bagaimana bentuknya dianggap sebagai salah satu perbuatan yang dapat dikenai
sanksi adat. Sanksi adat sebagai reaksi sosial atas perbuatan itu terdapat
perbedaan antara masyarakat adat yang satu dengan masyarakat adat yang lain.
Tak beda
jauh dengan hukum adat hukum Islam juga tidak membenarkan hubungan badan antara
lelaki dan perempuan yang tidak terikat status perkawinan. Oleh karna itu sudah
sangat jelaslah bahwasanya jonsep hukum kita (KUHP) mengenai zina adalah hal
yang keliru. Karena bagaimanapun juga KUHP yang sekarang kita gunakan adalah
warisan peninggalan belanda sejak zaman penjajahan.
Isinya
sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan tidak relevan dengan perkembangan
zaman sekarang ini, maka besar harapan kita bersama agar RUU KHUP segera di
undangkan, agar dapat meminimalisir perzinaan yang sering dilakukan oleh kaum
muda yang belum terikat perkawinan. Karna sesungguhnya zina merupakan perbuatan
yang sangat merugikan. Bukan hanya bagi pelakunya tapi juga bagi orang lain.
HIV Aids, serta rusaknya moral bangsa adalah salah satu konsekuensi dari
perbuatan zina, kalau generasi muda gemar berbuat zina mau berapa banyak lagi
anak haram yang teerlahir di Indonesia.
Penanggung
Jawab: PT. PRIA SAKTI PERKASA, No: AHU-13286.40.10.2014, Berita Hukum &
Kriminal Harian Jejak Kasus: untuk mengetahui isi Berita Harian Jejak Kasus,
khusus menyikapi berita Tindak Pidana/ atau Kriminal Khusus (Krimsus), baik
Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL, silahkan klik di sini,
www.jejakkasus.info untuk mengetahui isi berita Hukum dan Kriminal,
Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak:
082141523999' semoga bermanfaat untuk pembaca setia jejak kasus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar