Membawa Lari Anak Orang Dijerat Pasal
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 332 KUH Pidana tentang tanpa ijin orang tua melarikan anak di bawah umur dan pasal 81 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pemerkosaan Murni
terancam di jerat pasal 285 KUHAP dan Undang-undang Perlindungan anak No.23 tahun 2003 Pasal 81 dengan hukuman maksimal lima tahun sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal 300 juta.
Penipuan dan Penggelapan
Tersangka akan kita jerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara.
Pencurian
Pencurian adalah tindak pidana yang diatur di dalam Pasal 362 hingga Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seseorang dikatakan mencuri jika ia mengambil barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Pencurian ini bisa terjadi karena kurangnya lapangan kerja, tingkat pengangguran tinggi, dan harga kebutuhan hidup meningkat. Tujuan pengaturan tindak pidana pencurian dan penggelapan adalah untuk melindungi hak milik orang lain. Jenis-jenis pencurian yang ada di KUHP adalah:
Pencurian dalam bentuk pokok melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 900 rupiah.
Pencurian dengan unsur memberatkan
Pencurian jenis ini terbagi menjadi 2:
1) Melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun :
1. pencurian ternak;
2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya;
4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
5. pencurian yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Atau melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun bagi yang melakukan di poin c disertai dengan poin d atau poin e.
2) Melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun untuk pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan/ ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri dalam kehidupan sehari-hari dikenal dengan “perampokan”).
3) Melanggar Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun jika:
• perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah/ pekarangan tertutup yang ada di rumahnya, di jalan umum, dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
• perbuatan dilakukan oleh 2 orang/ lebih dengan bersekutu;
• masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
• perbuatan mengakibatkan luka berat.
4) melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun jika perbuatan mengakibatkan kematian;
5) melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun jika perbuatan mengakibatkan luka berat atu kematian dan dilakukan oleh 2 orang/ lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan pada Pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP.
Pencurian dengan unsur meringankan
Melanggar Pasal 364 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak 250 rupiah. Jenis pencurian ini hingga saat ini jarang ada di putusan hakim. Ciri dari jenis pencurian ini adalah tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan barang yang dicuri tidak lebih dari 25 rupiah.
UU RI NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 2 mwnjelaskan.
1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
1. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 332 KUH Pidana tentang tanpa ijin orang tua melarikan anak di bawah umur dan pasal 81 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pemerkosaan Murni
terancam di jerat pasal 285 KUHAP dan Undang-undang Perlindungan anak No.23 tahun 2003 Pasal 81 dengan hukuman maksimal lima tahun sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal 300 juta.
Penipuan dan Penggelapan
Tersangka akan kita jerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara.
Pencurian
Pencurian adalah tindak pidana yang diatur di dalam Pasal 362 hingga Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seseorang dikatakan mencuri jika ia mengambil barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Pencurian ini bisa terjadi karena kurangnya lapangan kerja, tingkat pengangguran tinggi, dan harga kebutuhan hidup meningkat. Tujuan pengaturan tindak pidana pencurian dan penggelapan adalah untuk melindungi hak milik orang lain. Jenis-jenis pencurian yang ada di KUHP adalah:
Pencurian dalam bentuk pokok melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 900 rupiah.
Pencurian dengan unsur memberatkan
Pencurian jenis ini terbagi menjadi 2:
1) Melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun :
1. pencurian ternak;
2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya;
4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
5. pencurian yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Atau melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun bagi yang melakukan di poin c disertai dengan poin d atau poin e.
2) Melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun untuk pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan/ ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri dalam kehidupan sehari-hari dikenal dengan “perampokan”).
3) Melanggar Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun jika:
• perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah/ pekarangan tertutup yang ada di rumahnya, di jalan umum, dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
• perbuatan dilakukan oleh 2 orang/ lebih dengan bersekutu;
• masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
• perbuatan mengakibatkan luka berat.
4) melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun jika perbuatan mengakibatkan kematian;
5) melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun jika perbuatan mengakibatkan luka berat atu kematian dan dilakukan oleh 2 orang/ lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan pada Pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP.
Pencurian dengan unsur meringankan
Melanggar Pasal 364 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak 250 rupiah. Jenis pencurian ini hingga saat ini jarang ada di putusan hakim. Ciri dari jenis pencurian ini adalah tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan barang yang dicuri tidak lebih dari 25 rupiah.
UU RI NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 2 mwnjelaskan.
1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
1. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pungli: Oknum Guru atau lainnya yang Melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Di lain pihak, kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan telah menyalahgunakan jabatannya melanggar KUHP Pasal 333 dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara
pengusaha nakal yang melakukan penyulingan minyak goreng bekas setelah dimasak/disuling dan dijual bebas di pasaran, sebenarnya melanggar ketentuan pasal 62 Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam UU Perlindungan Konsumen itu, telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha diantaranya sebagai berikut : 1) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) terhadap; pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut (pasal 8 ayat 1), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa (pasal 8 ayat 1), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar (pasal 8 ayat 2), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. (pasal 18 ayat 1 huruf b)
2) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) terhadap; pelaku usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa.
Dari ketentuan-ketentuan pidana yang disebutkan diatas yang sering dilanggar oleh para pelaku usaha masih ada lagi bentuk pelanggaran lain yang sering dilakukan oleh pelaku usaha, yaitu pencantuman kalusula baku tentang hak pelaku usaha untuk menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dalam setiap nota pembelian barang. Klausula baku tersebut biasanya dalam praktiknya sering ditulis dalam nota pembelian dengan kalimat “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” dan pencantuman klausula baku tersebut selain bisa dikenai pidana, selama 5 (lma) tahun penjara, pencantuman klausula tersebut secara hukum tidak ada gunanya karena di dalam pasal 18 ayat (3) UU No 8 tahun 1999 dinyatakan bahwa klausula baku yang masuk dalam kualifikasi seperti, "Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan" otomatis batal demi hukum.
Namun dalam praktiknya, masih banyak para pelaku usaha yang mencantumkan klausula tersebut, disini peran polisi ekonomi dituntut agar menertibkannya. Disamping pencantuman klausula baku tersebut, ketentuan yang sering dilanggar adalah tentang cara penjualan dengan cara obral supaya barang kelihatan murah, padahal harga barang tersebut sebelumnya sudah dinaikkan terlebih dahulu. Hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 11 huruf f UU No 8 tahun 1999 dimana pelaku usaha ini dapat diancam pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Dalam kenyataannya aparat penegak hukum yang berwenang seakan tidak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa dalam dunia perdagangan atau dunia pasar terlalu banyak sebenarnya para pelaku usaha yang jelas-jelas telah melanggar UU Perlindungan Konsumen yang merugikan kepentingan konsumen. Bahwa masalah perlindungan konsumen sebenarnya bukan hanya menjadi urusan YLKI atau lembaga/instansi sejenis dengan itu, berdasarkan pasal 45 ayat (3) Jo. pasal 59 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen tanggung jawab pidana bagi pelanggarnya tetap dapat dijalankan atau diproses oleh pihak Kepolisian.
Selain melanggar ketentuan pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, minyak goreng bekas tersebut adalah Limbah B3 .
Adapun ketentuan pelanggaran baku mutu lingkungan hidup dan ketentuan pidananya, yakni; Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 98 ayat (1) Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan apabila perbuatan tersebut mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, diancam dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp 12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah).
Akan lebih berat lagi apabila perbuatan tersebut diatas mengakibatkan orang luka berat atau mati, diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).
Sedangkan kelalaian terhadap hal tersebut diatas, ancaman pidananya yakni; tekait dengan "dilampauinya baku mutu" harus dilihat pada ketentuan pasal terkait Baku Mutu Lingkungan Hidup. Selanjutnya yang menjadi pertanyaan mengapa baku mutu air, baku mutu udara ambien, baku mutu air laut dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diatur dengan Peraturan Pemerintah dan mengapa baku mutu air limbah, baku mutu emisi, baku mutu gangguan cukup diatur dengan diatur dengan Peraturan Menteri? .
Jika dilihat kembali pada ketentuan pidana yang mengatur tentang hal tersebut, masing masing kelompok berbeda pasal yang mengatur.
Untuk baku mutu air, baku mutu udara ambien, baku mutu air laut dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup diatur pada pasal 98 dan pasal 99.
Untuk baku mutu air limbah, baku mutu emisi, baku mutu gangguan diatur pada pasal 100 ayat (1) dengan ancaman yang lebih ringan, maksimal pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah), tanpa menyebutkan ancaman minimal, dan bahkan jika dilihat pada pasal berikutnya dinyatakan bahwa
"Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali."
Untuk untuk itu ada baiknya dicermati sekali lagi ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan tentang perlindungan konsumen.
Dalam UU Perlindungan Konsumen itu, telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha diantaranya sebagai berikut : 1) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) terhadap; pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut (pasal 8 ayat 1), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa (pasal 8 ayat 1), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar (pasal 8 ayat 2), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. (pasal 18 ayat 1 huruf b)
2) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) terhadap; pelaku usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa.
Dari ketentuan-ketentuan pidana yang disebutkan diatas yang sering dilanggar oleh para pelaku usaha masih ada lagi bentuk pelanggaran lain yang sering dilakukan oleh pelaku usaha, yaitu pencantuman kalusula baku tentang hak pelaku usaha untuk menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dalam setiap nota pembelian barang. Klausula baku tersebut biasanya dalam praktiknya sering ditulis dalam nota pembelian dengan kalimat “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” dan pencantuman klausula baku tersebut selain bisa dikenai pidana, selama 5 (lma) tahun penjara, pencantuman klausula tersebut secara hukum tidak ada gunanya karena di dalam pasal 18 ayat (3) UU No 8 tahun 1999 dinyatakan bahwa klausula baku yang masuk dalam kualifikasi seperti, "Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan" otomatis batal demi hukum.
Namun dalam praktiknya, masih banyak para pelaku usaha yang mencantumkan klausula tersebut, disini peran polisi ekonomi dituntut agar menertibkannya. Disamping pencantuman klausula baku tersebut, ketentuan yang sering dilanggar adalah tentang cara penjualan dengan cara obral supaya barang kelihatan murah, padahal harga barang tersebut sebelumnya sudah dinaikkan terlebih dahulu. Hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 11 huruf f UU No 8 tahun 1999 dimana pelaku usaha ini dapat diancam pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Dalam kenyataannya aparat penegak hukum yang berwenang seakan tidak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa dalam dunia perdagangan atau dunia pasar terlalu banyak sebenarnya para pelaku usaha yang jelas-jelas telah melanggar UU Perlindungan Konsumen yang merugikan kepentingan konsumen. Bahwa masalah perlindungan konsumen sebenarnya bukan hanya menjadi urusan YLKI atau lembaga/instansi sejenis dengan itu, berdasarkan pasal 45 ayat (3) Jo. pasal 59 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen tanggung jawab pidana bagi pelanggarnya tetap dapat dijalankan atau diproses oleh pihak Kepolisian.
Selain melanggar ketentuan pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, minyak goreng bekas tersebut adalah Limbah B3 .
Adapun ketentuan pelanggaran baku mutu lingkungan hidup dan ketentuan pidananya, yakni; Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 98 ayat (1) Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan apabila perbuatan tersebut mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, diancam dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp 12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah).
Akan lebih berat lagi apabila perbuatan tersebut diatas mengakibatkan orang luka berat atau mati, diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).
Sedangkan kelalaian terhadap hal tersebut diatas, ancaman pidananya yakni; tekait dengan "dilampauinya baku mutu" harus dilihat pada ketentuan pasal terkait Baku Mutu Lingkungan Hidup. Selanjutnya yang menjadi pertanyaan mengapa baku mutu air, baku mutu udara ambien, baku mutu air laut dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diatur dengan Peraturan Pemerintah dan mengapa baku mutu air limbah, baku mutu emisi, baku mutu gangguan cukup diatur dengan diatur dengan Peraturan Menteri? .
Jika dilihat kembali pada ketentuan pidana yang mengatur tentang hal tersebut, masing masing kelompok berbeda pasal yang mengatur.
Untuk baku mutu air, baku mutu udara ambien, baku mutu air laut dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup diatur pada pasal 98 dan pasal 99.
Untuk baku mutu air limbah, baku mutu emisi, baku mutu gangguan diatur pada pasal 100 ayat (1) dengan ancaman yang lebih ringan, maksimal pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah), tanpa menyebutkan ancaman minimal, dan bahkan jika dilihat pada pasal berikutnya dinyatakan bahwa
"Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali."
Untuk untuk itu ada baiknya dicermati sekali lagi ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan tentang perlindungan konsumen.
Penanggung Jawab: Berita Hukum & Kriminal maupun Harian Jejak Kasus : Pria Sakti, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini, www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar