Pidana Pungli: Oknum Guru atau lainnya yang Melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Di lain pihak, kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan telah menyalahgunakan jabatannya melanggar KUHP Pasal 333 dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara
JEJAK KASUS, MALANG - Program sekolah gratis oleh pemerintah, ternyata masih diabaikan oleh Kepala SMP Negeri 1 Pakis, Kabupaten Malang. Modusnya, pungutan liar (pungli) tersebut dialokasikan untuk uang gedung, dan besarnya sekitar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu) rupiah hingga Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu) rupiah. Ironisnya, Komite SMPN 1 Pakis malah bersikap arogansi ketika dikonfirmasi wartawan.
Beberapa orang tua siswa membenarkan adanya pungli tersebut yang dirasakan sebagai paksaan. "Walaupun sudah dirapatkan, tetapi kan di forum saya nggak berani menolak. Takutnya saya ditandai oleh sekolah kalau melawan arus, nanti imbasnya ke anak saya. Disangkanya provokator, padahal saya kan tahu sudah ada aturan bahwa biaya sekolah itu gratis," ujarnya.
Sementara salah satu anggota Komite SMPN 1 Pakis, Agus wahid, saat dikonfirmasi terkesan "kebakaran jenggot". Ia mengaku, pungutan itu diperbolehkan dan sesuai prosedur dan aturan yang ada. "Kami tidak takut walau diberitakan dan dinaikkan ke meja hijau. Untuk lebih jelasnya tanyakan saja kepada kepala sekolah atau sekretaris komite," ketusnya.
Hal senada disampaikan Kepala SMPN 1 Pakis, Drs Abdul Muis MPd. Menurutnya, apa yang dilakukannya itu sudah benar dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada. Bahkan, saat ditanya perihal adanya Permendikbud yang melarang adanya pungutan di sekolah, ia tetap bersikukuh bahwa yang dilakukannya sudah benar.
"Saya katakan ini sudah sesuai aturan, karena sudah saya musyawarahkan dengan komite sekolah dan juga orang tua siswa," tuturnya, sembari meminta agar masalah ini tidak dimediakan.
Kepala Dinas Pendidikan Kab Malang, Ir Budi Iswoyo melalui ponselnya mengatakan, iuran bulanan dan pungutan dalam bentuk apapun tidak ada dalam aturan. Namun, apabila dari pihak sekolah mengadakan pungutan biaya uang gedung atau biaya lainnya, selama itu ada kesepakatan dengan pihak wali murid, tidak ada masalah.
"Tapi itu diluar dari prosedur dinas dan aturan yang ada. Jadi, hal itu tanggung jawab sekolah beserta komite dan wali murid. Akan tetapi bilamana ada pelaporan yang ditujukan pada pihak sekolah dari wali murid yang merasa keberatan akan pungutan tersebut, maka kami (Kadindik) segera mengecek dan menindak pihak sekolah, apakah praktik itu sudah berjalan lama, dan sejauh mana kebenarannya? jika terbukti bersalah, biar diproses sesuai jalur hukum," tegasnya.
Terpisah, Ketua LSM Telinga Lebar, Benhard Manurung SH, angkat bicara. Dikatakannya, mengacu pada Peraturan Mentri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) No 44 Tahun 2012 tentang Larangan Pungutan di Satuan Pendidikan Tingkat Dasar dan Tingkat Pertama. Karena dana BOS yang dialirkan untuk Sekolah Dasar (SD) Rp 580 ribu per siswa dan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp 710.000.00 (tujuh ratus sepuluh ribu) rupiah per siswa.
"Dengan aturan itulah, tidak ada alasan bagi pihak sekolah untuk memungut biaya apapun dari siswa, karena ini sudah menjadi program pemerintah secara nasional, sesuai progam BOS 13," ujarnya.
Penanggung Jawab: Berita Hukum & Kriminal maupun Harian Jejak Kasus : Pria Sakti, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini, www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar