Kamis, 11 September 2014

Hukum Di Jombang Mandul’ 3 Tahun Kasus KUR Bank Jatim Cabang Jombang Di Korupsi

Dugaan Kuat Melibatkan MY, AND Staff Bagian Analis Kredit dan Surve kurang lebih 200 Staf Bank Jatim

Jombang,www.jejakkasus.info- Terkait Kasus Mafia KUR di Bank Jatim Cabang Jombang, para Debitur yang di bobol oleh para Mafia berdasi, mulai tahun 2010 sampai detik ini kamis 11 September penegak hukum Polres Jombang, Polda Jatim meloloskan Debitur, dan pembuat (SKU), selaku Korupsi uang Rakyat Bank Jatim.

Sejak di ketahuinya kasus KUR Bank Jatim Cabang Jombang mangkrak? Jejak Kasus pun turun lapangan dan mengKroscek kebenarannya, ternyata benar Kasus KUR Bank Jatim Cabang Jombang Mangkrak, hasil investigasi tim jejak kasus menunjukkan bahwa pada proses pengajuan kredit yang dilakukan oleh para debitur yang jumlahnya hampir 200 orang Staff Bank Jatim Cabang Jombang bagian Surve diduga kuat ada keterlibatan di dalam jaringan mafia permainan kotor uang Rakyat.

Hasil keterangan yang di gali oleh Jejak Kasus, Nara sumber yang juga sebagai debitur KUR, mengatakan’ saat ada Surve yang di lakukan oleh pihak Staff Bank Jatim, tidak pernah menampakkan batang hidungnya atau saat Cek Lokasi ( Ceklok ) Pihak Bank Jatim Cukup menyetujui berdasarkan apa pengajuan Calon Debitur, dan hanya membuat pertimbangan sederhana berupa selembar Surat Keterangan Usaha ( SKU ), yang di buat oleh Kepala Desa.
Lucunya lagi, kebanyakan Debitur yang lolos mendapatkan Kredit KUR, rata rata masih saudara sendiri oleh pihak Bank Jatim Cabang Jombang, juga relasi atau kerabat terdekat dari Staff Bank Jatim Cabang Jombang, Klop sudah!
Pria Sakti Direktur Eksekutif NGO-HDIS, Angkat bicara’ Terkait Kasus KUR Bank Jatim Cabang Jombang’ menurut Analisis atau pandangan Hukum,  merupakan perbuatan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), dugaan di lakukan secara berjama’ah.
Kenapa Demikian? Kasus KUR Bank Jatim Cabang Jombang, Jejak Kasus turun lapangan langsung investigasi mulai dari nara sumber Debitur, Kades Terkait, Pihak Staf Bank Jatim Cabang Jombang bahkan Bang Jatim Provinsi, Narasumber Debitur mengakui pihaknya hutang uang Bank Jatim tidak menggunakan Jaminan Tanah Hektaran sesuai pengajuan aturan pihak Bank, melainkan Fiktif, Jejak Kasus Cek Lokasi, Tanah Hektaran yang di jaminkan untuk hutang uang Rakyat hanya omong kosong, Fiktif tidak ada tanah, Namun kenapa pihak Bank Jatim Cabang Jombang meloloskan! Rekayasa!.
Sangat di sayangkan jika Polres Jombang, Polda Jatim meloloskan para pelaku KUR, memaluhkan sekali, di mata masyarakat. Pantasnya para debitur yang penggerogotan Uang Rakyat/ Aset Negara, patut diduga melawan hokum, dan di berikan sangsi pidana dengan ketentuan UU Korupsi pasal 12 hurup e Jo. Pasal 18 ayat ( 1 ) huruf b UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi telah memungut biaya administrasi kepengurusan Prona. Di perjelas lagi, atas dugaan pungli Pelaku di ancam melawan ketentuan UU korupsi pasal 2 ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara ( kandang Macan Penjara ). Atau tersangka dijerat pasal 263 KUHP juncto pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara,

Lanjut pemberitaan, Kancab Bank Jatim jombang saudara Ngusman, saat dikonfirmasi tim Jejak Kasus selalu menghindar, tidak pernah ada di kantor/ rumah, dengan berbagai alasan, meskipun berkali kali di di hubungi melalui telfon tidak di angkat, di SMS tidak di balas, jadi patut diduga kebusukan para Debitur KUR, dan Ngusman di publikasikan, padahal Mafia.

Proses pembobolan uang rakyat yakni Bank Jatim oleh Debitur telah melibatkan banyak golongan, termasuk Staff serta orang orang yang ada di dalam Bank Jatim Cabang Jombang, satu lagi pihak staff bagian Kredit Bank Jatim Cabang Jombang saudari Maya dan Andina yang telah meloloskan surve hingga lebih dari 10 Debitur, yang di duga kuat para debitur masih ada hubungan sanak famili sendiri, rata rata Debitur disetujui pencairannya’ Perdebitur minimal Rp.300.000,00 (tiga ratus juta) rupiah. Bersambung.

Penanggung Jawab: PT. PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014, Berita Hukum & Kriminal Harian Jejak Kasus: untuk mengetahui isi Berita Harian Jejak Kasus, khusus menyikapi berita Tindak Pidana/ atau Kriminal Khusus (Krimsus), baik Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL, silahkan klik di sini, www.jejakkasus.info untuk mengetahui isi berita Hukum dan Kriminal, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999' semoga bermanfaat untuk pembaca setia jejak kasus.

Tidak ada komentar: