Nganjuk, www.jejakkasus.info-
Pada hari kamis 11 september 2014 pukul 19: 00 wib, Kapolsek Gondang
AKP Sutono SH MH kabupaten Nganjuk beserta jajaranya dilaporkan ke
Propam Polres Nganjuk oleh (k) atas tuduhan pencemaran nama baik, dan
perampasan Hak.
Akibat penggrebekan terkait kepada pihak dugaan mobil rental di dusun nggelo Desa Senggoar Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk, dikarenakan waktu penggerbakan mobil avanza N 1841 GV di dirumah saudara salah satu petinggi media inisial (k).
Namun pihak Polsek Gondang yang tidak memenuhi prosedur POLRI seperti halnya Laporan Pengaduan) (LP) dari pengadu, tanpa surat perintah penangkapan penyitaan serta penahanan, berani melakukan penggrebekan terhadap pihak mobil rental, lebih parahnya lagi Polsek Gondang beserta anggotanya menyiarkan kepada warga masyarakat Gondang bahwa ada maling mobil dengan, dengan siaran Polsek Gondang warga Kecamatan Gondang dan kecamatan Rejoso menjadi resah dan menduga duga bahkan sempat warga berduyun-duyun mencari (k) yang disiarkan oleh anggota polsek adalah maling.
Karena ulah oknum oknum anggota polsek yang tidak bertanggung jawab ini (k) Akhirnya di laporkan oleh Pihak mobil rental ke Propam Polres Nganjuk, tentang kejadian yang dialaminya atau dizolimi oleh pihak Polsek Gondang dikarnakan hakikatnya mobil tersebut bukan mobil dari hasil kejahatan melainkan dirinya adalah sebagai korban penipuan oleh dian (rental mobil) dari krian sidoarjo. Dan kasus ini masih dikembangkan oleh ProPam Polres Nganjuk untuk memberi sangsi kepada oknum oknum anggota Polsek yang berbuat semena mena terhadap masyarakat, dengan demikian (k) akan melaporkan juga ke pihak Irwasda Polda jatim atas kejadian yang dialaminya. bersambung (Pria Sakti).
Penanggung Jawab: PT. PRIA SAKTI PERKASA, No: AHU-13286.40.10.2014, Berita Hukum & Kriminal Harian Jejak Kasus: untuk mengetahui isi Berita Harian Jejak Kasus, khusus menyikapi berita Tindak Pidana/ atau Kriminal Khusus (Krimsus), baik Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL, silahkan klik di sini, www.jejakkasus.info untuk mengetahui isi berita Hukum dan Kriminal. Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999'. (Redaksi Pusat Jejak Kasus). semoga bermanfaat untuk pembaca setia jejak kasus.
Akibat penggrebekan terkait kepada pihak dugaan mobil rental di dusun nggelo Desa Senggoar Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk, dikarenakan waktu penggerbakan mobil avanza N 1841 GV di dirumah saudara salah satu petinggi media inisial (k).
Namun pihak Polsek Gondang yang tidak memenuhi prosedur POLRI seperti halnya Laporan Pengaduan) (LP) dari pengadu, tanpa surat perintah penangkapan penyitaan serta penahanan, berani melakukan penggrebekan terhadap pihak mobil rental, lebih parahnya lagi Polsek Gondang beserta anggotanya menyiarkan kepada warga masyarakat Gondang bahwa ada maling mobil dengan, dengan siaran Polsek Gondang warga Kecamatan Gondang dan kecamatan Rejoso menjadi resah dan menduga duga bahkan sempat warga berduyun-duyun mencari (k) yang disiarkan oleh anggota polsek adalah maling.
Karena ulah oknum oknum anggota polsek yang tidak bertanggung jawab ini (k) Akhirnya di laporkan oleh Pihak mobil rental ke Propam Polres Nganjuk, tentang kejadian yang dialaminya atau dizolimi oleh pihak Polsek Gondang dikarnakan hakikatnya mobil tersebut bukan mobil dari hasil kejahatan melainkan dirinya adalah sebagai korban penipuan oleh dian (rental mobil) dari krian sidoarjo. Dan kasus ini masih dikembangkan oleh ProPam Polres Nganjuk untuk memberi sangsi kepada oknum oknum anggota Polsek yang berbuat semena mena terhadap masyarakat, dengan demikian (k) akan melaporkan juga ke pihak Irwasda Polda jatim atas kejadian yang dialaminya. bersambung (Pria Sakti).
Penanggung Jawab: PT. PRIA SAKTI PERKASA, No: AHU-13286.40.10.2014, Berita Hukum & Kriminal Harian Jejak Kasus: untuk mengetahui isi Berita Harian Jejak Kasus, khusus menyikapi berita Tindak Pidana/ atau Kriminal Khusus (Krimsus), baik Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL, silahkan klik di sini, www.jejakkasus.info untuk mengetahui isi berita Hukum dan Kriminal. Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999'. (Redaksi Pusat Jejak Kasus). semoga bermanfaat untuk pembaca setia jejak kasus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar