Selasa, 02 Desember 2014

Jejak Kasus Ancam Laporkan RSUD Ke Kementrian Lingkungan Hidup RI Terkait Limbah B3

Lamongan, jejakkasus.com- Rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan dan merupakan tempat berkumpulnya orang sehat maupun orang sakit, atau dapat menjadi tempat penularan penyakit serta meningkatkan terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan, maka penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit harus dilaksanakan sesuai persyaratan kesehatan.
Limbah rumah sakit Ngimang juga termasuk kategori limbah B3. Berdasarkan lampiran PP No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3 disebutkan bahwa rumah sakit merupakan salah satu instansi yang masuk dalam kategori penghasil limbah B3 (kode Limbah D2227) dengan pencemaran utama limbah infeksius, residu produk farmasi kedokteran, peralatan laboratorium dan residu dari proses incenerator.
Menindaklanjuti kondisi di atas bahwa sebagai organisasi/unit usaha/rumah sakit yang menghasilkan limbah B3 wajib mengolah limbah B3 yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan yang ada dan jika tidak mampu diolah pihak rumah sakit, maka dilakukan kerja sama dengan pihak lain terkait pengolahan limbah B3.
Pelatihan limbah B3 yang diadakan seringkali hanya berfokus pada kawasan industri, sedangkan Rumah Sakit jarang tersentuh pelatihan Limbah B3. Padahal Rumah Sakit tidak dapat dipandang remeh sebagai unit usaha padat modal dan padat tenaga yang memiliki permasalahan yang kompleks terkait limbah B3.
Pengelolaan limbah B3 di Rumah sakit masih menjadi masalah serius, salah satu unsur penting lainnya bahwa limbah B3 RSUD Ngimbang menjadi sorotan tim Jejak kasus, dan jika bagian lingkungan hidup beserta Dinas Kesehatan kabupaten Lamongan ikut abaikan Limbah B3 RSUD Ngimbang, Jejak Kasus ancam laporkan ke Kementrian Lingkungan Hidup RI.
Karena Sanksi Pidana Tidak Mengantongi Ijin Amdal, diatur dalam bagian kedua UU No. 32 Tahun 2009 Dalam Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 mengenai sanksi pidana bagi pemilik usaha yang tidak memiliki izin lingkungan: yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”. ( Pria Sakti JK).

Tidak ada komentar: