Kamis, 20 November 2014

Jejak Kasus Akan Kecam PN Mojokerto Jika Kasus Pembunuhan TKP Di Dlanggu Di Buku Kecelakaan 1

Perkara kasus di bawa ini,  Pengroyokan 170 Jo 340 Pembunuhan, jika salah satu saksi pada hari rabo 19 nopember 2014 di PN Mojokerto tidak hadir, entah alasan apa tidak hadir, kemudian kasus di buku kecelakaan, Demi Al Quran dan Hukum yang berlaku, Jejak Kasus akan kecam kinerja oknum oknum terkait persidangan kasus tersebut.
17 Pelaku Pengroyokan 170 Jo 340 Pembunuhan Di Sidangkan. Berita Jejak Kasus, MOJOKERTO, Pada hari kamis 11 September 2014 di PN Mojokerto Sidang tersebut di buka, dan sidang di Pimpin oleh Ketua Jaksa Penuntut Umum ibu Sri Widayati Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Terkait tindakan kriminalitas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) 170 jo 340 di Desa Mojogeneng Kecamatan Dlanggu. Kejadian 170 menimpah saudara Kris' (24) beralamatkan dusun Ploso desa Segunung Kecamatan Dlanggu, oleh segerombolan 19 orang semua warga Desa Kalen Kecamatan Dlanggu. Aksi Pengroyokan dengan unsur perencanaan tersebut membuat nyawa saudara Kris' tidak tertolong. Terkapar tidak berdaya kepala remuk' hingga keluar darah dari telinga korban.
(1) Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Kejadian tersebut di saksikan oleh saudara leman ( 19 ) warga Dusun Mojogeneng berserta Kaur Desa bernama Bapak Khoiri ( 48 ) pada hari senin 05 Mei 2014 pukul 01:00 wib, saat di ketahui korban masih bisa bernafas dan di larikan ke RS Sido Waras Bangsal Mojokerto, oleh mobil patroli Polsek Dlanggu, di RS Sido Waras Bangsal korban menghembuskan nafasnya yang terakhir. Sementara Pria Sakti Direktur Eksekutif Menganalisa Pelaku akan di jerat Pasal 170 KUHP berbunyi demikian:
(2) Tersalah dihukum:
dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.
dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh
dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.
Dan Pasal 340 KUHP menjelaskan sebagai berikut: "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun." Red www.jejakkasus.info ).1. Mukamat Aripin, 2. Aris Uji Santoso, 3. Adi Hariyanto Alis Boteng, 4. Yonatan Sandi, 5. Mokamat Nasi Udin, 6. Didik Atang Susanto, 7. Andika Uji Raharjo, 8. Sugianto g. Nur Sait, 10. Sandis 11. Adi Sucipto, 12. Faris Stio Aji, 13. Angga Saputra. 14. Faijin Nasuruloh. 15 . Herdian, 16 Mokamat Sapii 17. Muji pute rae,seng medal kaleh,namine Supriadi dan Mukamad pais, tidak di cantumkan pasalnya tidak ikut ikutan, semua Pelaku warga Desa Kalen Kecamatan Dlanggu. ( Direktur Eksekutif Jejak Kasus/ Buser Istana: 082141523999 ).

Polda Jatim Di Lecehkan Saksi saksi Bedah Rumah Desa Lengkong 1



Surabaya, jejakkasus.com- Terkait pemanggailan dugaan kasus bedah rumah di Desa Lengkog Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, Perihal Klarifikasi dan Permintaan Data kepada saksi saksi bedah rumah di desa lengkong, pengamatan Pria Sakti Direktur NGO HDIS, Polda Jatim di lecehkan saksi saksi yang tidak hadir.
Patut di duga saksi saakti bedah rumah yang tidak hadir dalam surat klarifikasi Polda Jatim di bulan oktober hingga nopember, ada manipolitik dengan kades Sholikin selaku pimpinan tertinggi Desa Lengkong, yang di duga selain dugaan penyimpangan kasus bedah rumah kades sholikin terlibat, kasus pungutan liar Prona tahun 2008, kades sholikin di duga terlibat.
Kasus Desa Lengkong di kawal Jejak Kasus.
Berikut ini salah satu isi surat undangan klarifikasi saksi bedah rumah.
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TIMUR
DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS
Jalan Achmad Yani 116, Surabaya 60231 Surabaya, 15 Oktober 2014
Nomor : B / 874 / 2014 / Distreskrimsus
Klasifikasi : BIASA
Lampiran : -
Perihal : Klarifikasi dan Permintaan Data Kepada
Yth. PATMI
Panitia Bedah Rumah Tahun 2012-2013
Desa Lengkong Kec. Balen
di Bojonegoro

1. Rujukan :
a. Pasal 1 ayat (5), pasal 4, pasal 5 UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP ;
b. Undang – Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
c. Undang – Undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi ;
d. Pasal 52 UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta
masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi ;
f. Surat pengaduan dari masyarakat ;
g. Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin – Gas / 535 / VIII /2014 Ditreskrimsus, tanggal 12 Agustus 2014.
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, di infomasikan bahwa unit II Subdit III Tipidkor
Ditreskrimus Polda Jatim sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan
oleh mantan Kepala Desa Lengkong Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana
dimaksud dalam UU No. 31 tahun 1999 yang telah di ubah dengan UU No, 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi, bersama ini diharapkan kehadiran saudara pada :
a. Hari / tanggal : Selasa / 21 Oktober 2014 ;
b. Pukul : 08.30 Wib ;
c. Tempat : Unit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim, telp. 031-8294476 ;
d. Bertemu : KOMPOL INDRA MARDIANA, SH. SIK dan TIM ;
e. Untuk : dilakukan klarifikasi dan diidengar keterangannya terkait perkara tersebut diatas ;
Catatan : -
3. Demikian untuk menjadi maklum .

a.n. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA JATIM KASUBDIT III TIPIDKOR SELAKU PENYIDIK, ANJAS GAUTAMA PUTRA, S.I.K. AJUN KOMISARIS BESAR KEPOLISIAN NRP: 76060592 Pada hari ini…tanggal…bulan…tahun 2014, 1 (satu) lembar surat permintaan keterangan ini telah diterima oleh yang bersangkutan. Yang Menerima Yang Menyerahkan (NAMA TERANG) SUKAMTO, AIPDA NRP: 74110385.
Kasus kasus Desa lengkong di kawal Jejak Kasus: Kades Solikin Di Pidsuskan Jejak Kasus Ke Kejari Bojonegoro
(Pria sakti direktur eksekutif Jejak Kasus: 082141523999).

Rabu, 19 November 2014

PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Jajag Banyuwangi



Banyuwangi, jejakkasus.com- PNPM Mandiri Perdesaan, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan atau PNPM-Perdesaan atau Rural PNPM)— merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998. PNPM Mandiri sendiri dikukuhkan secara resmi oleh Presiden RI pada 30 April 2007 di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Program pemberdayaan masyarakat ini dapat dikatakan sebagai program pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air. Dalam pelaksanaannya, program ini memusatkan kegiatan bagi masyarakat Indonesia paling miskin di wilayah perdesaan.
Program ini menyediakan fasilitasi pemberdayaan masyarakat/ kelembagaan lokal, pendampingan, pelatihan, serta dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) kepada masyarakat secara langsung. Besaran dana BLM yang dialokasikan sebesar Rp 750 juta sampai Rp 3 miliar per kecamatan, tergantung jumlah penduduk.
Prinsip Dasar PNPM Mandiri Perdesaan
Dalam pelaksanaannya, PNPM Mandiri Perdesaan menekankan prinsip-prinsip pokok SiKOMPAK, yang terdiri dari:
  • Transparansi dan Akuntabilitas. Masyarakat harus memiliki akses yang memadai terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggung-gugatkan, baik secara moral, teknis, legasl maupun administratif
  • Desentralisasi. Kewenangan pengelolaan kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah atau masyarakat, sesuai dengan kapasitasnya
  • Keberpihakan pada Orang/ Masyarakat Miskin. Semua kegiatan yang dilaksanakan mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang kurang beruntung
  • Otonomi. Masyarakat diberi kewenangan secara mandiri untuk berpartisipasi dalam menentukan dan mengelola kegiatan pembangunan secara swakelola
  • Partisipasi/ Pelibatan Masyarakat. Masyarakat terlibat secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan pembangunan dan secara gotong-royong menjalankan pembangunan
  • Prioritas Usulan. Pemerintah dan masyarakat harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan untuk pengentasan kemiskinan, kegiatan mendesak dan bermanfaat bagi sebanyak-banyaknya masyarakat, dengan mendayagunakan secara optimal berbagai sumberdaya yang terbatas
  • Kesetaraan dan Keadilan Gender. Laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahap pembangunan dan dalam menikmati secara adil manfaat kegiatan pembangunan tersebut
  • Kolaborasi. Semua pihak yang berkepentingan dalam penanggulangan kemiskinan didorong untuk mewujudkan kerjasama dan sinergi antar-pemangku kepentingan dalam penanggulangan kemiskinan
  • Keberlanjutan. Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tidak hanya untuk saat ini tetapi juga di masa depan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan
PNPM Mandiri Perdesaan juga memiliki prinsip lainnya, yakni:
  • Bertumpu pada pembangunan manusia. Setiap kegiatan diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia seutuhnya
  • Demokratis. Setiap pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin
Prinsip-prinsip dalam PNPM Mandiri Perdesaan juga dikenal dengan sebutan SiKOMPAK Aku Lanjut dengan tagline: SiKOMPAK, Kunci Kemandirian Desa Kami.
Prinsip tersebut selain memiliki filosofi yang mencerminkan prinsip-prinsip program dalam arti harafiah, juga ingin mengajak masyarakat untuk kompak bersatu padu dalam mendukung upaya penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. Melalui SiKOMPAK ini diharapkan kemandirian desa dapat terwujud.
Sesuai dengan Program di atas, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat, mandiri Pedesaan ( PNPM-MPd), Kabupaten Banyuwangi.
Pelatihan ini meliputi pegawai pemerintah desa KADES, BPD dan BKAD.yng bertempat hotel Baru Indah (BI)  Kecamatan Jajag pada hari rabo 19 november 2014.
Dan Kegiatan pembelajaran ini bertujuan agar seluh pemerintah desa agar maksimal dalam menjalankan dana bantuan Pemberdayaan Masyarakat mandiri pedesaan dengan prosedur dan peraturan yang ada, agar bisa melayani kebutuhan masyarakan dengan wujut inprasetruktur yang di butuhkan masyarakat dengan benar dan merata.
semoga program ini berjalan lancar dan pemerintah desa bisa menjadi abdi masyarakat sesuai dengan ketentuan pemeintah yang adadan bisa menjalin kerja sama antar lembaga lembaga atau Media yang ada di wilayah masing masing, sebagai sosial control pemerintah.
tem Jejak Kasus Banyuwangi mengawal  pelaksanaan PNPM-MPd  dan menjalin kemitran kepada semua instansi yang ada di kabupaten Banyuwangi demi lancarnya program pemerintah yang terkait anggaran anggaran daerah untuk masyarakat kab Banyuwangi Jawa timur. (Gus memed).

AKG Bantah Dugaan Perselingkuannya Dengan JMK


Mojokerto, jejakkasus.com - Berdasarkan informasinya Sekretaris Forum Aliansi LSM_Ormas Mojokerto ( Machroji Machfud ) dari mulut kemulut dan Surat Laporan yang telah dikirimkan Forum Aliansi LSM_Ormas Mojokerto ( FALOM ) kepada Ketua DPRD, BK, DPD/DPC Partai NasDem dan Gerindra Kabupaten Mojokerto dan lain–lain yang didapat Jejak Kasus membuktikan, kalau AKG anggota DPRD dari Partai NasDem dengan JMK anggota DPRD dari Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto, diduga setelah menyelasaikan kegiatan rapat membahas Tata Tertib ( Tatib) di Hotel Prime Royal Surabaya ( HPRS ), pada 22 September 2014 lalu, telah melakukan perselingkuan dikamar HPRS yang disiapkan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Mojokerto dengan aturan, perkamarnya harus ditempati dua orang anggota DPRD setempat.
Sementara didalam keterangannya AKG saat dikonfirmasi tim jejak kasus melalui telpon  kemarin ( 17/11/2014 ),  terkesan AKG bantah adanya informasi terkait dugaan perselingkuan DPRD Kabupaten Mojokerto yang melibatkannya tersebut. “ informasi itu tidak benar, karena saya sakit, dan kronologi dan ceritanya, sesungguhnya saya itu memang benar–benar lagi sakit, disana ( HPRS. Red ) saya gak kuat, terus tas saya tinggal di mall, setelah itu tas saya dibawakan sama Pak Jatmiko ( JMK. Red ) di dalam kamarnya, dan kebetulan kamar  Pak Jatmiko itu berderet dengan kamar saya,melihat kondisi kamar Pak Jatmiko terbuka, otomatis saya mau ambil tas saya.” Bantahnya AKG.
Terus terang, ketika saya nemui Pak Jatmiko dikamarnya, Pak Jatmiko gak tahu wajah saya itu pucat, hingga saya ditanya  Pak Jatmiko apakah saya sakit ?, saya jawab “iya saya sakit” tegas AKG, lalu Pak Jatmiko bilang, ya udah.
Kalau gitu mbak itunya dimana?, mbak yang jadi temannya se kamar dimana ?, saya jawab “masih ada dibawa, saya kan sudah gak kuat, kepala saya kan pusing, saya butuh oksigen saat itu, karena saya sudah beberapa hari ini kena sakit tipus, dan sudah seminggu tapi belum juga sembuh, bahkan saya itu juga kena sakit pokalen dan dosemik. Selain saya tergantung dengan obat untuk penyembuhan sakit typus  saya juga butuh istirahat, dan kebetulan waktu itu, Pak Jatmiko bilang “kalau gitu tidur sini aja, saya tak pergi, saya di kamar. Lalu saya jawab “oh ya udah, kalau gitu, terus saya tidur sampai pagi, namun ketika saya bangun, tiba – tiba badan, kaki dan tangan saya gak bisa gerak seperti di ikat tali karena hippokal ini. Kalau Jejak Kasus butuh wancana tentang hippokal ini, dapat nemui dokternya langsung, saya tidak apa – apa, saya tidak masalah. Memang hippo palemik nang ponasia seperti itu, kebanyakan orang pingsan.” tegasnya AKG.
Sambung AKG, “ saya sekarang ini bawa rekam medic saya selama lima tahun, dan ketika saya sakit waktu itu, teman yang sekamar dengan saya, pergi kebawa bersama semua orang membicarakan apa itu, saya tidak tahu. waktu itu saya hippokal, dan seandainya saya hippokal tidak segera tidur, itu bisa bahaya, apa lagi saya punya riwayat penyakit jantung. ” tegasnya AKG.
Terpisah, Sekretaris LSM FALOM, Machroji Machfud ketika dimintai keterangan Jejak Kasus melalui selulernya mengatakan, kronologis peristiwa itu menurut sepengetahuannya, dari mulut kemulut dan media. Menurutnya, ketika anggota DPRD Kabupaten Mojokerto mengadakan kegiatan rapat membahas tata tertib (tatib) di Hotel PRS, dan setelah rapat membahas tatib sudah selasai, akhirnya Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Mojokerto menyiapkan kamar untuk menginap anggota DRPD.
Lanjutnya, dan aturannya yang dibuat Sekwan adalah perkamarnya harus ditempati dua orang anggota DPRD. “Karena anggota DPRD yang sekamar dengan JMK, anggota DPRD dari Partai Gerindra itu pulang ke Mojokerto, maka JMK sendirian di kamarnya,” ulas Machroji.
Imbuhnya, “Mungkin sebelum pindah kamar, AKG berkomunikasi dengan JMK. Setelah itu AKG pindah kamar menuju kamarnya JMK, dan gelagat ini diketahui beberapa teman anggota dewan lainnya. Sehingga dimungkinkan AKG malu, dan terpaksa menunggu keluar hingga pagi,” ujarnya menduga.
Dikatakan Machroji, “Dan benar, beberpa teman memergoki AKG pagi-pagi baru keluar, tetapi terkesan berpura-pura pingsan. Beberapa teman menolongnya, bahkan suami AKG dihubungi oleh temannya,” terangnya.
JMK sempat menyarankan suami AKG agar membawa istrinya ke rumah sakit. Tetapi saya tidak mengetahui dimana rumah sakitnya,” aku Machroji.
Machroji dengan Ketua FALOM sudah mengirimkan surat laporan informasi kepada Bupati, Pimpinan DPRD, Pimpinan DPD/DPC Partai Gerindra dan NasDem Kabupaten Mojokerto, Pimpinan DPW Partai Gerindra dan NasDem Propinsi Jatim, DPP Partai Gerindra dan NasDem di Jakarta, agar segera melakukan investigasi terkait adanya dugaan pelanggaran moral berat oleh anggotanya yang melakukan dugaan perselingkuan.
Ketua Badan Kehormatan ( BK ) DPRD setempat, terkesan tidak bisa berbuat apa – apa untuk menangani dugaan perselingkuan anggotanya itu, hingga prosesnya masih ngambang. Hingga saat ini 03/11/14, saya kan ngantor, tapi ketika saya ngantor tadi, saya diberi surat rekomendasi laporan FALOM oleh pak ketua DPRD setempat. Lalu saya berkomunikasi dengan pak ketua DPRD setempat, agar segera mungkin, kode etik diselasaikan. Karena kalau kode etik dan tata tertib belum diselasaikan atau disahkan, maka saya tidak bisa apa – apa untuk menindak lanjuti dugaa perbuatan tak terpuji anggota DPRD yang dilaporkan FALOM tersebut.” Katanya M. Syaikhu Subkan melalui ponselnya.
  1. Syaikhu Subkan, menambahkan, “ didalam komunikasi tadi, arahan saya kepada pak ketua DPRD setempat, saya meminta kepada pak ketua DPRD setempat supaya segera mungkin untuk menyelasaikan kode etik. Jadi, saya minta tolong kepada teman – teman FALOM untuk menekan pak ketua DPRD setempat, agar segera mungkin dapat menyelasaikan aturan kode etik, sebab kalau kode etik dan tata tertib dapat diselasaikan atau diturunkan secepatnya, maka aturan – aturan kode etik itu, dapat saya jadikan payung hokum untuk melakukan langkah awal menindak lanjuti dugaan perbuatan tak terpuji anggota DPRD yang dilaporkan FALOM tersebut.” Ucapnya M. Syaikhu Subkan.
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ismail Pribadi sempat “kebakaran jenggot” karena diduga melegalkan perselingkuan anggotanya. “Kemarin kan sudah anda tulis di media online anda ? Malah di media anda itu, saya dituduh melegalkan dugaan perselingkuan itu? Melegalkan yang bagaimana, wong laporannya sudah saya rekomendasi dan sudah saya disposisi. Jadi kalau saya dituduh atau disangka legalkan dugaan perselingkuhan anggotanya, itu tidak benar!” protes Ismail.
Ditambahkan Ismail, “Kalau mau menulis saya seperti itu,mestinya anda ngomong dululah sama saya! Masa saya ditulis di media online dengan sangkaan macam-macam? Kan itu juga sudah gak benar to? Ya tolonglah tulisannya dinetralisir, karena dengan adanya kepadatan dari jadwal kita, tidak sempat menindak lanjuti hasil dari laporan FALOM itu,” terangnya.
Menurut Ismail, ia sudah memberikan rekomendasi dan disposisi hasil dari laporan FALOM itu, sehingga proses lanjutannya tinggal menunggu waktu saja. “Biasanya setelah pimpinan dan anggota dewan menyelasaikan atau merampungkan rapat pembahasan APBD, jadwalnya kegiatan pimpinan dan anggota dewan sudah mulai berkurang, sehingga waktunya pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto banyak yang longgar untuk memungkinkan saya dapat mendesak BK, segera menindak lanjuti hasil laporannya FALOM tersebut. Tapi apakah BK nanti ada investigasi dan lainnya itu terserah BK,” jelasnya.
“Kalau ada rumor anggota DPRD yang melakukan tindakan tidak beretika, apalagi sampai diketahui sama anggota DPRD lainnya, itu sangat memalukan,” katanya Edy. Lanjutnya, “Tentunya, kalau saya baca dan saya amati isi di media massa ini, bahwa dugaan perselingkuan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto ini harus segera ditangani oleh para pimpinan DPRD setempat, supaya masyarakat tahu hasil kebenarannya. Sebab hal itu sudah luar biasa ramai dibicarakan masyarakat,” pintanya.
Bahkan, masih Edy, dugaan perselingkuan anggota dewan tersebut kini sudah menjadi aib, dan tentunya akan menjadi sebagai tantangan bagi anggota dewan yang baru, berani apa tidak bertindak yang benar untuk mewakili pemilihnya,” kritik Edy.
Kepada tim Jejak Kasus, Edy mengaku tidak mau melihat atau mendengar wakil rakyat yang duduk di lembaga terhormat legeslatif berprilaku mencederai hati nurani rakyat. “Oleh karena itu, dengan adanya terbentuknya BK DPRD Kabupaten Mojokerto, maka BK harus segera bekerja serius menangangi masalah yang mencederai kehormatan lembaga,” harapnya.
Sampai berita ini diterbitkan, anggota DPRD dari Partai Gerindra, JMK Kabupaten Mojokerto, belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi.(Twi )

TRANSAKSI GANJA SATU ONS, KEDUA PELAKU DIBEKUK PETUGAS


Blitar, jejakkasus.com- PID POLRES BLITAR OP (30) pemuda asal Desa Pamotan Kecamatan Porong Kabupaten Sidoharjo dan BA (25) pemuda asal warga Kelurahan Kepanjenlor Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar, pada Selasa (18/11/2014) sekitar jam 18.00 Wib, berhasil dibekuk petugas Satreskoba Polres Blitar Ditempat yang terpisah. Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Ons Ganja, 1 buah HP merk M-Tel warna hitam, 1 buah HP merk Nokia warna hitam, 1 buah tas ransel warna merah hati dan 1 pak kertas / paper.

Peristiwa penangkapan terhadap kedua pelaku berawalnya pada Hari Selasa (18/11/2014) sekitar jam 18.00 Wib, OP telah diketahui membeli ganja seberat 1 Ons dari BA seharga seharga satu juta rupiah. Aksi kedua pelakupun dapat diketahui oleh petugas sehingga Petugas berhasil mengamankan OP saat perjalanan tepatnya di jalan raya Desa Bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri OP, diketemukanlah barang bukti berupa 1 ons ganja di kantong plastik berwarna hitam. Dengan kejadian tersebut akhirnya petugas sekitar pukul 20.00 Wib melakukan penangkapan terhadap BA selaku penjual ganja tersebut tepat di jalan Raya Diponegoro Kota Blitar, yang selanjutnya kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Blitar guna proses penyidikan lebih lanjud.

Kini guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Blitar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal ’Tersangka akan dijerat pasal 111 dan 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang sanksi pelaku kejahatan narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (guswo)
bersama Pid Divhumas Polri. di rekomendasi jejakkasus.com