Surabaya, jejakkasus.com- Terkait
pemanggailan dugaan kasus bedah rumah di Desa Lengkog Kecamatan Balen Kabupaten
Bojonegoro, Perihal Klarifikasi dan Permintaan Data kepada saksi saksi bedah
rumah di desa lengkong, pengamatan Pria Sakti Direktur NGO HDIS, Polda Jatim di
lecehkan saksi saksi yang tidak hadir.
Patut di duga saksi saakti bedah
rumah yang tidak hadir dalam surat klarifikasi Polda Jatim di bulan oktober
hingga nopember, ada manipolitik dengan kades Sholikin selaku pimpinan
tertinggi Desa Lengkong, yang di duga selain dugaan penyimpangan kasus bedah
rumah kades sholikin terlibat, kasus pungutan liar Prona tahun 2008, kades sholikin di duga terlibat.
Kasus Desa Lengkong di kawal Jejak
Kasus.
Berikut ini salah satu isi surat
undangan klarifikasi saksi bedah rumah.
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA TIMUR
DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS
Jalan Achmad Yani 116, Surabaya 60231 Surabaya, 15 Oktober 2014
Nomor : B / 874 / 2014 / Distreskrimsus
Klasifikasi : BIASA
Lampiran : -
Perihal : Klarifikasi dan Permintaan Data Kepada
Yth. PATMI
Panitia Bedah Rumah Tahun 2012-2013
Desa Lengkong Kec. Balen
di Bojonegoro
1. Rujukan :
a. Pasal 1 ayat (5), pasal 4, pasal 5 UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP ;
b. Undang – Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
c. Undang – Undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi ;
d. Pasal 52 UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta
masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi ;
f. Surat pengaduan dari masyarakat ;
g. Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin – Gas / 535 / VIII /2014 Ditreskrimsus, tanggal 12 Agustus 2014.
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, di infomasikan bahwa unit II Subdit III Tipidkor
Ditreskrimus Polda Jatim sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan
oleh mantan Kepala Desa Lengkong Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana
dimaksud dalam UU No. 31 tahun 1999 yang telah di ubah dengan UU No, 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi, bersama ini diharapkan kehadiran saudara pada :
a. Hari / tanggal : Selasa / 21 Oktober 2014 ;
b. Pukul : 08.30 Wib ;
c. Tempat : Unit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim, telp. 031-8294476 ;
d. Bertemu : KOMPOL INDRA MARDIANA, SH. SIK dan TIM ;
e. Untuk : dilakukan klarifikasi dan diidengar keterangannya terkait perkara tersebut diatas ;
Catatan : -
3. Demikian untuk menjadi maklum .
a.n. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA JATIM KASUBDIT III TIPIDKOR SELAKU PENYIDIK, ANJAS GAUTAMA PUTRA, S.I.K. AJUN KOMISARIS BESAR KEPOLISIAN NRP: 76060592 Pada hari ini…tanggal…bulan…tahun 2014, 1 (satu) lembar surat permintaan keterangan ini telah diterima oleh yang bersangkutan. Yang Menerima Yang Menyerahkan (NAMA TERANG) SUKAMTO, AIPDA NRP: 74110385.
DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS
Jalan Achmad Yani 116, Surabaya 60231 Surabaya, 15 Oktober 2014
Nomor : B / 874 / 2014 / Distreskrimsus
Klasifikasi : BIASA
Lampiran : -
Perihal : Klarifikasi dan Permintaan Data Kepada
Yth. PATMI
Panitia Bedah Rumah Tahun 2012-2013
Desa Lengkong Kec. Balen
di Bojonegoro
1. Rujukan :
a. Pasal 1 ayat (5), pasal 4, pasal 5 UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP ;
b. Undang – Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
c. Undang – Undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi ;
d. Pasal 52 UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta
masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi ;
f. Surat pengaduan dari masyarakat ;
g. Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin – Gas / 535 / VIII /2014 Ditreskrimsus, tanggal 12 Agustus 2014.
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, di infomasikan bahwa unit II Subdit III Tipidkor
Ditreskrimus Polda Jatim sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan
oleh mantan Kepala Desa Lengkong Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana
dimaksud dalam UU No. 31 tahun 1999 yang telah di ubah dengan UU No, 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi, bersama ini diharapkan kehadiran saudara pada :
a. Hari / tanggal : Selasa / 21 Oktober 2014 ;
b. Pukul : 08.30 Wib ;
c. Tempat : Unit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim, telp. 031-8294476 ;
d. Bertemu : KOMPOL INDRA MARDIANA, SH. SIK dan TIM ;
e. Untuk : dilakukan klarifikasi dan diidengar keterangannya terkait perkara tersebut diatas ;
Catatan : -
3. Demikian untuk menjadi maklum .
a.n. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA JATIM KASUBDIT III TIPIDKOR SELAKU PENYIDIK, ANJAS GAUTAMA PUTRA, S.I.K. AJUN KOMISARIS BESAR KEPOLISIAN NRP: 76060592 Pada hari ini…tanggal…bulan…tahun 2014, 1 (satu) lembar surat permintaan keterangan ini telah diterima oleh yang bersangkutan. Yang Menerima Yang Menyerahkan (NAMA TERANG) SUKAMTO, AIPDA NRP: 74110385.
Kasus kasus Desa lengkong di kawal Jejak Kasus: Kades Solikin Di Pidsuskan Jejak Kasus Ke Kejari Bojonegoro
(Pria sakti direktur eksekutif Jejak
Kasus: 082141523999).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar