Blitar, jejakkasus.com- PID
POLRES BLITAR OP (30) pemuda asal Desa Pamotan Kecamatan Porong
Kabupaten Sidoharjo dan BA (25) pemuda asal warga Kelurahan Kepanjenlor
Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar, pada Selasa (18/11/2014) sekitar
jam 18.00 Wib, berhasil dibekuk petugas Satreskoba Polres Blitar
Ditempat yang terpisah. Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil
mengamankan barang bukti berupa satu Ons Ganja, 1 buah HP merk M-Tel
warna hitam, 1 buah HP merk Nokia warna hitam, 1 buah tas ransel warna
merah hati dan 1 pak kertas / paper.
Peristiwa penangkapan terhadap kedua pelaku berawalnya pada Hari Selasa (18/11/2014) sekitar jam 18.00 Wib, OP telah diketahui membeli ganja seberat 1 Ons dari BA seharga seharga satu juta rupiah. Aksi kedua pelakupun dapat diketahui oleh petugas sehingga Petugas berhasil mengamankan OP saat perjalanan tepatnya di jalan raya Desa Bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri OP, diketemukanlah barang bukti berupa 1 ons ganja di kantong plastik berwarna hitam. Dengan kejadian tersebut akhirnya petugas sekitar pukul 20.00 Wib melakukan penangkapan terhadap BA selaku penjual ganja tersebut tepat di jalan Raya Diponegoro Kota Blitar, yang selanjutnya kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Blitar guna proses penyidikan lebih lanjud.
Kini guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Blitar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal ’Tersangka akan dijerat pasal 111 dan 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang sanksi pelaku kejahatan narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (guswo)
bersama Pid Divhumas Polri. di rekomendasi jejakkasus.comPeristiwa penangkapan terhadap kedua pelaku berawalnya pada Hari Selasa (18/11/2014) sekitar jam 18.00 Wib, OP telah diketahui membeli ganja seberat 1 Ons dari BA seharga seharga satu juta rupiah. Aksi kedua pelakupun dapat diketahui oleh petugas sehingga Petugas berhasil mengamankan OP saat perjalanan tepatnya di jalan raya Desa Bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri OP, diketemukanlah barang bukti berupa 1 ons ganja di kantong plastik berwarna hitam. Dengan kejadian tersebut akhirnya petugas sekitar pukul 20.00 Wib melakukan penangkapan terhadap BA selaku penjual ganja tersebut tepat di jalan Raya Diponegoro Kota Blitar, yang selanjutnya kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Blitar guna proses penyidikan lebih lanjud.
Kini guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Blitar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal ’Tersangka akan dijerat pasal 111 dan 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang sanksi pelaku kejahatan narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (guswo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar