Banyuwangi,
jejakkasus.com- PNPM Mandiri Perdesaan, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
(PNPM Mandiri Perdesaan atau PNPM-Perdesaan atau Rural PNPM)— merupakan salah
satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri
dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan
kerja di wilayah perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi sepenuhnya
mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan
sejak 1998. PNPM Mandiri sendiri dikukuhkan secara resmi oleh Presiden RI pada
30 April 2007 di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Program
pemberdayaan masyarakat ini dapat dikatakan sebagai program pemberdayaan
masyarakat terbesar di tanah air. Dalam pelaksanaannya, program ini memusatkan
kegiatan bagi masyarakat Indonesia paling miskin di wilayah perdesaan.
Program ini
menyediakan fasilitasi pemberdayaan masyarakat/ kelembagaan lokal,
pendampingan, pelatihan, serta dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM)
kepada masyarakat secara langsung. Besaran dana BLM yang dialokasikan sebesar
Rp 750 juta sampai Rp 3 miliar per kecamatan, tergantung jumlah penduduk.
Prinsip Dasar PNPM Mandiri Perdesaan
Dalam pelaksanaannya, PNPM Mandiri Perdesaan
menekankan prinsip-prinsip pokok SiKOMPAK, yang terdiri dari:
- Transparansi dan Akuntabilitas. Masyarakat harus memiliki akses yang memadai terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggung-gugatkan, baik secara moral, teknis, legasl maupun administratif
- Desentralisasi. Kewenangan pengelolaan kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah atau masyarakat, sesuai dengan kapasitasnya
- Keberpihakan pada Orang/ Masyarakat Miskin. Semua kegiatan yang dilaksanakan mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang kurang beruntung
- Otonomi. Masyarakat diberi kewenangan secara mandiri untuk berpartisipasi dalam menentukan dan mengelola kegiatan pembangunan secara swakelola
- Partisipasi/ Pelibatan Masyarakat. Masyarakat terlibat secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan pembangunan dan secara gotong-royong menjalankan pembangunan
- Prioritas Usulan. Pemerintah dan masyarakat harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan untuk pengentasan kemiskinan, kegiatan mendesak dan bermanfaat bagi sebanyak-banyaknya masyarakat, dengan mendayagunakan secara optimal berbagai sumberdaya yang terbatas
- Kesetaraan dan Keadilan Gender. Laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahap pembangunan dan dalam menikmati secara adil manfaat kegiatan pembangunan tersebut
- Kolaborasi. Semua pihak yang berkepentingan dalam penanggulangan kemiskinan didorong untuk mewujudkan kerjasama dan sinergi antar-pemangku kepentingan dalam penanggulangan kemiskinan
- Keberlanjutan. Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tidak hanya untuk saat ini tetapi juga di masa depan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan
PNPM Mandiri Perdesaan juga memiliki prinsip
lainnya, yakni:
- Bertumpu pada pembangunan manusia. Setiap kegiatan diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia seutuhnya
- Demokratis. Setiap pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin
Prinsip-prinsip dalam PNPM Mandiri Perdesaan
juga dikenal dengan sebutan SiKOMPAK Aku Lanjut dengan tagline: SiKOMPAK, Kunci
Kemandirian Desa Kami.
Prinsip tersebut selain memiliki filosofi yang
mencerminkan prinsip-prinsip program dalam arti harafiah, juga ingin mengajak
masyarakat untuk kompak bersatu padu dalam mendukung upaya penanggulangan
kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. Melalui
SiKOMPAK ini diharapkan kemandirian desa dapat terwujud.
Sesuai dengan Program di
atas, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat, mandiri Pedesaan ( PNPM-MPd),
Kabupaten Banyuwangi.
Pelatihan ini meliputi pegawai pemerintah desa KADES, BPD dan BKAD.yng bertempat hotel Baru Indah (BI) Kecamatan Jajag pada hari rabo 19 november 2014.
Dan Kegiatan pembelajaran ini bertujuan agar seluh pemerintah desa agar maksimal dalam menjalankan dana bantuan Pemberdayaan Masyarakat mandiri pedesaan dengan prosedur dan peraturan yang ada, agar bisa melayani kebutuhan masyarakan dengan wujut inprasetruktur yang di butuhkan masyarakat dengan benar dan merata.
semoga program ini berjalan lancar dan pemerintah desa bisa menjadi abdi masyarakat sesuai dengan ketentuan pemeintah yang adadan bisa menjalin kerja sama antar lembaga lembaga atau Media yang ada di wilayah masing masing, sebagai sosial control pemerintah.
tem Jejak Kasus Banyuwangi mengawal pelaksanaan PNPM-MPd dan menjalin kemitran kepada semua instansi yang ada di kabupaten Banyuwangi demi lancarnya program pemerintah yang terkait anggaran anggaran daerah untuk masyarakat kab Banyuwangi Jawa timur. (Gus memed).
Pelatihan ini meliputi pegawai pemerintah desa KADES, BPD dan BKAD.yng bertempat hotel Baru Indah (BI) Kecamatan Jajag pada hari rabo 19 november 2014.
Dan Kegiatan pembelajaran ini bertujuan agar seluh pemerintah desa agar maksimal dalam menjalankan dana bantuan Pemberdayaan Masyarakat mandiri pedesaan dengan prosedur dan peraturan yang ada, agar bisa melayani kebutuhan masyarakan dengan wujut inprasetruktur yang di butuhkan masyarakat dengan benar dan merata.
semoga program ini berjalan lancar dan pemerintah desa bisa menjadi abdi masyarakat sesuai dengan ketentuan pemeintah yang adadan bisa menjalin kerja sama antar lembaga lembaga atau Media yang ada di wilayah masing masing, sebagai sosial control pemerintah.
tem Jejak Kasus Banyuwangi mengawal pelaksanaan PNPM-MPd dan menjalin kemitran kepada semua instansi yang ada di kabupaten Banyuwangi demi lancarnya program pemerintah yang terkait anggaran anggaran daerah untuk masyarakat kab Banyuwangi Jawa timur. (Gus memed).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar