Perkara kasus di bawa ini, Pengroyokan 170 Jo 340 Pembunuhan, jika salah satu saksi pada hari rabo 19 nopember 2014 di PN Mojokerto tidak hadir, entah alasan apa tidak hadir, kemudian kasus di buku kecelakaan, Demi Al Quran dan Hukum yang berlaku, Jejak Kasus akan kecam kinerja oknum oknum terkait persidangan kasus tersebut.
17 Pelaku Pengroyokan 170 Jo 340 Pembunuhan Di Sidangkan. Berita Jejak Kasus, MOJOKERTO, Pada hari kamis 11 September 2014 di PN Mojokerto Sidang tersebut di buka, dan sidang di Pimpin oleh Ketua Jaksa Penuntut Umum ibu Sri Widayati Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Terkait tindakan kriminalitas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) 170 jo 340 di Desa Mojogeneng Kecamatan Dlanggu. Kejadian 170 menimpah saudara Kris' (24) beralamatkan dusun Ploso desa Segunung Kecamatan Dlanggu, oleh segerombolan 19 orang semua warga Desa Kalen Kecamatan Dlanggu. Aksi Pengroyokan dengan unsur perencanaan tersebut membuat nyawa saudara Kris' tidak tertolong. Terkapar tidak berdaya kepala remuk' hingga keluar darah dari telinga korban.
(1) Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Kejadian tersebut di saksikan oleh saudara leman ( 19 ) warga Dusun Mojogeneng berserta Kaur Desa bernama Bapak Khoiri ( 48 ) pada hari senin 05 Mei 2014 pukul 01:00 wib, saat di ketahui korban masih bisa bernafas dan di larikan ke RS Sido Waras Bangsal Mojokerto, oleh mobil patroli Polsek Dlanggu, di RS Sido Waras Bangsal korban menghembuskan nafasnya yang terakhir. Sementara Pria Sakti Direktur Eksekutif Menganalisa Pelaku akan di jerat Pasal 170 KUHP berbunyi demikian:
(2) Tersalah dihukum:
dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.
dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh
dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.
Dan Pasal 340 KUHP menjelaskan sebagai berikut: "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun." Red www.jejakkasus.info ).1. Mukamat Aripin, 2. Aris Uji Santoso, 3. Adi Hariyanto Alis Boteng, 4. Yonatan Sandi, 5. Mokamat Nasi Udin, 6. Didik Atang Susanto, 7. Andika Uji Raharjo, 8. Sugianto g. Nur Sait, 10. Sandis 11. Adi Sucipto, 12. Faris Stio Aji, 13. Angga Saputra. 14. Faijin Nasuruloh. 15 . Herdian, 16 Mokamat Sapii 17. Muji pute rae,seng medal kaleh,namine Supriadi dan Mukamad pais, tidak di cantumkan pasalnya tidak ikut ikutan, semua Pelaku warga Desa Kalen Kecamatan Dlanggu. ( Direktur Eksekutif Jejak Kasus/ Buser Istana: 082141523999 ).
17 Pelaku Pengroyokan 170 Jo 340 Pembunuhan Di Sidangkan. Berita Jejak Kasus, MOJOKERTO, Pada hari kamis 11 September 2014 di PN Mojokerto Sidang tersebut di buka, dan sidang di Pimpin oleh Ketua Jaksa Penuntut Umum ibu Sri Widayati Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Terkait tindakan kriminalitas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) 170 jo 340 di Desa Mojogeneng Kecamatan Dlanggu. Kejadian 170 menimpah saudara Kris' (24) beralamatkan dusun Ploso desa Segunung Kecamatan Dlanggu, oleh segerombolan 19 orang semua warga Desa Kalen Kecamatan Dlanggu. Aksi Pengroyokan dengan unsur perencanaan tersebut membuat nyawa saudara Kris' tidak tertolong. Terkapar tidak berdaya kepala remuk' hingga keluar darah dari telinga korban.
(1) Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Kejadian tersebut di saksikan oleh saudara leman ( 19 ) warga Dusun Mojogeneng berserta Kaur Desa bernama Bapak Khoiri ( 48 ) pada hari senin 05 Mei 2014 pukul 01:00 wib, saat di ketahui korban masih bisa bernafas dan di larikan ke RS Sido Waras Bangsal Mojokerto, oleh mobil patroli Polsek Dlanggu, di RS Sido Waras Bangsal korban menghembuskan nafasnya yang terakhir. Sementara Pria Sakti Direktur Eksekutif Menganalisa Pelaku akan di jerat Pasal 170 KUHP berbunyi demikian:
(2) Tersalah dihukum:
dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.
dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh
dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.
Dan Pasal 340 KUHP menjelaskan sebagai berikut: "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun." Red www.jejakkasus.info ).1. Mukamat Aripin, 2. Aris Uji Santoso, 3. Adi Hariyanto Alis Boteng, 4. Yonatan Sandi, 5. Mokamat Nasi Udin, 6. Didik Atang Susanto, 7. Andika Uji Raharjo, 8. Sugianto g. Nur Sait, 10. Sandis 11. Adi Sucipto, 12. Faris Stio Aji, 13. Angga Saputra. 14. Faijin Nasuruloh. 15 . Herdian, 16 Mokamat Sapii 17. Muji pute rae,seng medal kaleh,namine Supriadi dan Mukamad pais, tidak di cantumkan pasalnya tidak ikut ikutan, semua Pelaku warga Desa Kalen Kecamatan Dlanggu. ( Direktur Eksekutif Jejak Kasus/ Buser Istana: 082141523999 ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar