Senin, 22 September 2014

Galian C Tanpa Ijin Desa Tiken Driyorejo Dibekingi Bambang Pecatan Polisi Polda Jatim

Hebat! Pecatan Polisi Polda Jatim (Bambang) Bekingi Galian C Tanpa Ijin Desa Tiken Driyorejo

Gresik, www.jejakkasus.info- Galian C Tanpa Ijin Desa Tiken Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gressik, hal tersebut terbukti pada hari senin tanggal 22 september 2014, saat tim jejak kasus menginvestigasi di lokasi penambangan’ datanglah seseorang ala kepreman premanan berani merampas kuncil mobil Avanza warna Silver Nopol L 1947 DY yang di kemudikan oleh anggota Jejak Kasus atas naman Simon.

Menerima tindakan yang tidak wajar alias kurang ajar, anggota Jejak Kasus menelpon Pria sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus, kemudian Pria sakti menggerakkan beberapa anggota lain untukmenyelesaikannya.
Setelah semuanya berjalan kondusif, Jejak Kasus siapkan Laporan Kepada Kapolres Gresik, tembusan di tujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Kapolri, Kapolda, dan Sat Pol PP kabupaten Gresik.
Galian C Tanpa Ijin Desa Tiken Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gressik, yang di Bekingi oleh preman kampong bernama Bambang mantan Anggota Pecatan Polisi, di duga tanpa ijin alias illegal, kedua jelas tanpa ijin AMDAL- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.


Penambangan Galian C Ilegal yang di bekingi oleh bambang mantan pecatan anggota polisi polda jatim, di anggap melanggar ketentuan  Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) yang dengan tegas mengatakan barangsiapa yang melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana pepaling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000.

Tim Jejak Kasus ( Kasan ) di lokasi Galian C Desa Tiken. Jelas Pria Sakti.

Dan diperkuat lagi dengan, Pasal 42 ayat (1) menyatakan bahwa barangsiapa yang karena kealpaanya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- begitupula dengan Galian C seputarnya.

Aparat Penegak Hukum Polres Gresik beserta jajarannya harusnya ambil tindakan tegas, meskipun di situ kewenangan ada pada Pol PP, namun kriminalitasnya tentang dampak lingkungan Aparat Kepolisian harus bertindak tegas, menindak pengusaha nakal serta bekingannya.

Dan memberikan jeratan kepada pelaku, sebagaimana Penambang Galian C Ilegal tanpa ijin. karena melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebab dalam UU itu menjelaskan bila pemilik dengan sesuka hati melakukan perobahan dapat diancam pidana seperti yang diatur dalam UU N0 32 Tahun 2009 sangsi berat harus di Dalam Pasal 98 (1) menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana selama 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), Bersambung setelah laporan Jejak Kasus.

Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info,

PNS Gresik Mesum di Hotel Podo Tresno Jl Tambak Langon, Surabaya

GRESIK, Berita Jejak Kasus - Perselingkuhan di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) kian marak di Kabupaten Gresik. Setelah Sekretaris Dinas Kesehatan berinisial ND, kepergok saat check in di hotel dengan seorang bidan pada hari selasa 10 Juni 2014 lalu, Kamis (07/08/2014) kemarin, RK seorang PNS yang bertugas sebagai Sekretaris SDN Ngembung, Cerme juga kedapatan selingkuh di hotel dengan seorang sopir Lany (BP) Balong Panggang – Pasar Turi Surabaya.
Uniknya, lokasi yang dijadikan tempat mesum RK maupun ND sama. Yakni di Hotel Podo Tresno Jl Tambak Langon, Surabaya.

Baca: Kepala Dindik Gresik janji usut kasus mesum Sekretaris SD dan DPRD dan DKR minta kasus mesum pejabat Dinkes Gresik diproses Rika, merupakan seorang wanita yang bersuami dengan warga Desa Kedung Rukem, Kecamatan Benjeng ini terlihat masuk di hotel tersebut bersama soerang pria yang diketahui bernama Wawan sekitar pukul 08.15 WIB.

Saat masuk ke hotel tersebut, Rika masih mengenakan pakaian batik (seragan kerja) yang lengkap dengan emblem dinas. Di duga, Rika saat itu sengaja bolos kerja.
Keduanya masuk ke lokasi hotel setelah menempuh perjalanan dari Gresik menggunakan mobil Daihatsu Sirion bernopol W 587 BQ.

Disepanjang perjalan, keduanya yang diduga telah ‘janjian’ tersebut tampak sangat mesra. Layaknya sepasang muda-mudi yang dilanda kasmaran.
Keduanya pun lantas memadu kasih di hotel yang terletak di wilayah perbatasan Gresik-Surabaya itu.
“Saya melihat bu guru itu masuk ke hotel dengan seorang laki-laki. Saya pastikan orang tersebut bukan suaminya. Tadi masuk hotel pakai mobilnya Daihatsu warna putih. Saya hafal sekali,” kata seorang pria yang mengaku sebagai tetangga RK, Kamis siang.
Pria berbadan tegap ini mengungkapkan, Rika dan Wawan berada di dalam hotel sekitar 4 jam. Keduanya baru check out pukul 12.48 WIB. “Tadi saya lihat mereka keluar hotel hampir pukul 1 siang. Anda melihat sendiri kan tadi?. Keluarga wanitanya itu (RK) dikenal terpandang di desanya,” ungkap pria yang akrab disapa Kojek ini.

Setelah keluar dari hotel, keduanya lantas meluncur ke arah Balongpanggang, Gresik. WW yang saat itu mengambil posisi pengemudi, memacu mobilnya dengan kecepatan sedang.
Mobil yang ditupangi pasangan bukan suami istri ini terlihat berhenti di sekitar Terminal Balogpanggang. Tenyata, di tempat itu, RK hanya mengantarkan WW untuk kembali berkerja. Turun dari mobil, WW yang saat itu mengenakan topi hijau masuk ke sebuah warung untuk makan siang. Sedangkan RK kembali melanjutkan perjalanan ke arah Benjeng menuju rumahnya di Desa Kedung Rukem.
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan, RK terlihat terkaget-kaget karena kedoknya terbongkar. Ia pun menuding bahwa hubungan gelapnya dengan sopir dibocorkan oleh rekan kerjanya di SDN Ngembung.
“Pasti ada diberitahu teman kerja saya. Iya saya akui saya baru saja dari hotel. Saya khilaf. Saya akan meminta ampun kepada Tuhan,” ucapnya.

Kejadian Fenomena perselingkuhan seorang PNS di Kabupaten Gresik kian marak, mencemarkan nama lPemerintahan kabupaten Gresik, Namun sampai detik inipun tidak ada tindakan tegas dari Pemda setempat. Jejak Kasus telusuri kasus yang melanggar PP 10, dan UU pasal 284 KUHAP tentang perjinaan, Mengenai sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelakunyadiancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk suami Anda maupun perempuan yang menjadi selingkuhannya tersebut.

Penanggung Jawab: Berita Hukum, Kriminal serta Harian Jejak Kasus: PT. Pria Sakti Perkasa, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. kode pos. 61351 Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL

Minggu, 21 September 2014

Depkolektor Adira Finance Banyuwangi Bergaya Preman, Dapat Melanggar Pasal 368 KUHAP

Banyuwangi, www.jejakkasus.info, Maraknya sifat arogan Depkolektor Fanance yang membuat Konsumen/nasabah tidak nyaman bahkan ketakutan. Faktanya dari beberapa kejadian yang di temukan di lapangan , nasabah salah satu Finance di Banyuwangi yang Kelakuan atau cara Depkolektornya kurang sopan saat mendatangi nasabah, juga ada Beberapa kejadian yang menyelesaikan masalahnya atau mengambil unit sepeda motor di tengah jalan dan tidak di rumahnya, 
Padahal sudah jelas dalam perjanjian kontrak atau awal pengambilan kredit sepeda motor, itu berjalan sesuai aturan dan bahkan dalam persetujuan yang jelas.
maka Masyarakat tidak perlu takut apa bila menemui perlakuan para kolektor yang arogan atau semaunya sendiri dan tidak sesuai dengan aturan yang ada, dan menurut anda ada indikasi Perampasan yunit Laporkan saja pada Polsek di wilayah masing masing. Kenyataannya para Kolektor rata rata tidak sopan dan meresahkan.

Kejahatan yang dilakukan oleh pihak Depkolektor dapat di ancam dengan pidana 
Perampasan sendiri diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatakan
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain; atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Berdasarkan pasal tersebut, maka untuk dapat dikatakan seseorang dianggap melakukan perampasan, harus memenuhi beberapa unsur yaitu:
1.    Ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
2.    Maksud tersebut dilakukan dengan melawan hukum;
3.    Dengan memaksa seseorang baik dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu milik orang yang diancam atau milik orang lain, atau untuk memberikan hutang, atau untuk menghapuskan piutang.(Gus Memed).

Sabtu, 20 September 2014

Dewi Persik Kecantol Masalah 310 - 311 KUHAP

Jakarta, www.jejakkaus.info, - Berita Duka menimpah Dewi Persik, terkait perilaku Dewi Persik (Depe) yang mengaku istri saudara Johnson Yaptonaga, dinilai sudah keterlaluan dan kelewatan batas, akhirnya Johnson pun memberikan pelajaran kepada Depe’ pasalnya Depe asal bicaara di depan media.

Undang Undang Beserta Hukum Pidananya

Oleh: Erdan Faizal, SE. Ak Kepala Perwakilan Jejak Kasus SumSe1. Tentang Kasus Membawa Lari Anak Orang Dijerat Pasal- UU RI No. 23 tahun 2002, Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 332 KUH Pidana tentang tanpa ijin orang tua melarikan anak di bawah umur dan pasal 81 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Tentang Kasus Pemerkosaan Murni 
terancam di jerat pasal 285 KUHAP dan Undang-undang Perlindungan anak No.23 tahun 2003 Pasal 81 dengan hukuman maksimal lima tahun sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal 300 juta.
Penipuan dan Penggelapan 
Tersangka akan kita jerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara.
Tentang Pencurian
Pencurian adalah tindak pidana yang diatur di dalam Pasal 362 hingga Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seseorang dikatakan mencuri jika ia mengambil barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Pencurian ini bisa terjadi karena kurangnya lapangan kerja, tingkat pengangguran tinggi, dan harga kebutuhan hidup meningkat. Tujuan pengaturan tindak pidana pencurian dan penggelapan adalah untuk melindungi hak milik orang lain. Jenis-jenis pencurian yang ada di KUHP adalah:
Pencurian dalam bentuk pokok melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 900 rupiah.

Pencurian dengan unsur memberatkan
Pencurian jenis ini terbagi menjadi 2:
1) Melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun :
1. pencurian ternak;
2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya;
4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
5. pencurian yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Atau melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun bagi yang melakukan di poin c disertai dengan poin d atau poin e.

2) Melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun untuk pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan/ ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri dalam kehidupan sehari-hari dikenal dengan “perampokan”).

3) Melanggar Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun jika: 
• perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah/ pekarangan tertutup yang ada di rumahnya, di jalan umum, dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
• perbuatan dilakukan oleh 2 orang/ lebih dengan bersekutu;
• masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
• perbuatan mengakibatkan luka berat.

4) melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun jika perbuatan mengakibatkan kematian;

5) melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun jika perbuatan mengakibatkan luka berat atu kematian dan dilakukan oleh 2 orang/ lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan pada Pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP.

Pencurian dengan unsur meringankan 
Melanggar Pasal 364 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak 250 rupiah. Jenis pencurian ini hingga saat ini jarang ada di putusan hakim. Ciri dari jenis pencurian ini adalah tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan barang yang dicuri tidak lebih dari 25 rupiah.

Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Korupsi RI
NOMOR 31 TAHUN 1999
TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 2 ayat 1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

1. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan, Pasal 3 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Jokowi Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah' Di Dukung Sepenuhnya oleh PDI-P

Semarang, www.jejakkasus.info, Dalam sistematis kerja alih daya / jelasnya Outsourcing Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hari ini mendukung sepenuhnya Presiden terpilih yaitu Joko Widodo untuk dihapus. Menurut Keterangan PDI-P, kebijakan Outsourcing merupakan kebijakan Politikus dan memiskinkan kaum buruh serta Pekerja Indonesia."Partai mendukung pemerintah untuk menghapuskan praktik tenaga kerja Outsourcing dan kontrak di anggap bertentangan dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan dan menolak Politik upah murah,"

Pernyataan tegas dan Rekomendasi Rakernas IV (PDI-P) yang dibacakan oleh Ketua DPP PDI-P Puan Maharani di Semarang, Jawa Tengah, pada hari sabtu (20/9/2014), malam.Dalam melanjutkan, Rakernas IV (PDI-P), kembali merekomendasikan kepada DPP (PDI-P) agar menugaskan Fraksi PDI-P di DPR RI periode tahun 2014-2019.

Untuk memperjuangkan Undang-Undang (UU) tentang Sistem Pengupahan.PDI-P menginginkan agar UU tersebut mempertimbangkan upah berdasarkan survei komponen hidup layak dan memperkecil struktur kesenjangan penggajian antara upah tertinggi dan terendah serta kondisi setempat. "Kepala daerah dari PDI-P juga ditugaskan terlibat aktif dalam penentuan upah sesuai dengan garis kebijakan partai dan menginisiasi lahirnya kebijakan yang melindungi industri dalam negeri di wilayahnya masing-masing," kata Puan.

Pernyataan atau sikap tegas dan rekomendasi Rakernas IV PDI-P memuat berbagai hal. Di antaranya berkaitan dengan pemerintahan Jokowi-JK dan rekomendasi untuk Megawati Soekarnoputri agar kembali menjadi Ketua Umum PDI-P periode 2015-2020. Rakernas IV dihadiri sekitar 1.500 kader PDI-P dari tingkat pusat sampai tingkat bawah. Setelah pembacaan pernyataan sikap dan rekomendasi, Rakernas IV secara resmi ditutup oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Tjahjo Kumolo. (Widi JK Semarang).

TOKO SEPATU JATAYU DI LAPORKAN JEJAK KASUS

Diduga Ada Main’ Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V, Jalan Raya Waru Lakukan Pembiaran
Sidoarjo, www.jejakkasus.info, - Mengacu pada lampiran berkas dengan nomor HK.05.02-Bw/774 yang di keluarkan oleh saudara Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V, pada tanggal 02 Juni 2014, Saudara Santoso Widjaya Suradirja selaku pemilik Toko Sepatu Jatayu, telah melanggar aturan, namun di ketahui Dr. Rahadian M, Sc. selaku pemberi ijin, seakan tutup mata dengan adanya pemilik toko sepatu Jatayu.

Dengan adanya kejadian di atas, Satuan khusus Jejak Kasus, Tolaborasi dengan Radar Bangsa, beserta Buser Istana, akan menindaklanjuti masalah penyimpangan / aturan yang melanggar, patut diduga Saudara Santoso Widjaya Suradirja selaku pemilik Toko dan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V, berita selengkapnya dapat di ikuti klik. www.jejakkasus.info, (Pria sakti- 082141523999).
Penanggung Jawab: Berita Hukum, Kriminal serta Harian Jejak Kasus: PT. Pria Sakti Perkasa, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. kode pos. 61351 Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL

Penggelonggongan Sapi Di Jombang Tidak Tersentuh Hukum

Jombang, www.jejakkasus.infoJombang Kota Beriman, slogan itu sudah dikenal diseluruh wilayah Indonesia bahkan mungkin manca negara, hal ini karena Jombang sangat terkenal dengan masyarakatnya yang agamis, pondok pesantren yang terkenal dan munculnya tokoh-tokoh agama yang duduk di pemerintahan pusat sebagai contoh soal tokoh agamis Gus Dur (almarhum) yang pernah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia

Namun lain halnya dengan pria tinggi tegap potongan cepak seperti TNI yang berasal dari Wilangan Nganjuk ( TIYO ) dengan mengendarai mobil mewah warna putih mendatangi tempat usaha haramnya di wilayah desa Tempuran Kecamatan Perak Kabupaten Jombang, Tiyo yang menurut keterangannya kepada awak media ini bahwa usaha penggelonggongan sapi ini sudah berjalan bertahun-tahun dan menurut Tiyo usaha ini tidak salah karena menurut Tiyo dia jual sapi hidup bukan dagingnya jadi dengan kata lain sapi yang beratnya hanya 60 kilogram dan setelah di cekokin air menjadi 100 kilogram itu hal yang biasa dan kata Tiyo tidak melanggar hukum asalkan sapi itu waktu dijual masih dalam keadaan hidup.

Masih menurut keterangan Tiyo kepada awak media ini, berbalik bertanya “mengapa wartawan dan LSM banyak yang mengusik usaha pengglonggongan  sapi sedangkan aparat hukum saja membiarkan, dan dijombang sini saya juga banyak kenal dan mampir ke sini mas”  dan lebih parah lagi saat awak media merangsak masuk ke area penggelonggongan milik Tiyo orang kepercayaan Tiyo yaitu Monot langsung menghubungi 2 (dua) orang yang menurut monot bagian keamanan.

Menurut Samsul (Yayasan Perlindungan Konsumen) YAPEKNAS Mojokerto “Pada dasarnya penjualan daging sapi glonggongan merupakan perbuatan melawan Hukum, Dalam perbuatan ini dapat dikatagorikan sebagai Penipuan yang dapat merugikan konsumen baik dalam segi ekonomi dan atau segi kesehatan. Dan pelaku usaha dapat dikenakan sanksi tegas berdasarkan UU No. 18 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau sanksi pidana pasal 383 KUHP tentang kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang”  dan Samsul menambahkan secara hukum Islam daging glonggongan juga termasuk makanan yang di Haramkan. (Tim Jejak Kasus/ ).

Tentang NGO HDIS

SEJARAH SINGKAT
Hancurnya tatanan masyarakat pedesaan dan perkotaan. Dengan berbagai cara, modal (negara ataupun swasta) mengambil alih pertanian dan mengubah secara mendasar bentuk-bentuk tatanan masyarakat di dalamnya yang selanjutnya memproduksi kemiskinan secara sistematis diatas tatanan masyarakat baru (kapitalistik).

Pimpinan Pusat NGO HDIS
Dalam ranah agraria, sejarah perkembangan kapitalisme tersebut dicirikan dengan mengubah kekayaan alam menjadi modal yang selanjutnya melahirkan ketimpangan-ketimpangan sosial. Ketimpangan struktur kepemilikan tanah yang pada mulanya menjadi isu penting konflik agraria pada abad 20, kini pada abad 21 telah meluas hingga persoalan-persoalan ekologis.

Melihat perkembangan tersebut, 3 komunitas petani pesisir selatan Jawa yang terdiri dari Paguyuban Petani Lahan Pantai Kulon Progo (PPLP-KP), Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPPKS) dan FOSWOT Lumajang berinisiatif untuk mendiskusikan masa depan agraria Nusantara, pada 1 April 2011 di Kulon Progo, bertepatan dengan hari peringatan 5 tahun perjuangan PPLP.

Pertemuan itu menyepakati untuk membentuk sebuah wadah perjuangan yang dinamai Paguyuban Perjuangan Masyarakat Jawa Selatan (PPMJS). Ketiga komunitas ini bertemu kembali pada 2 Oktober 2011 di Kebumen, Jawa Tengah dan membuahkan kesepakatan untuk menggelar sebuah acara pertemuan antar komunitas petani se-Pulau Jawa pada tanggal 20-22 Desember 2011 di Kota Yogyakarta.

Pertemuan pada tanggal 20-22 Desember 2011 itu dihadiri oleh 10 komunitas tani pesisir selatan dan utara Pulau Jawa. Pertemuan inilah yang menjadi momentum sejarah lahirnya Forum Komunikasi Masyarakat Agraris (FKMA).

Selanjutnya, tepat pada tanggal 8-10 Februari 2013 FKMA kembali menggelar pertemuan kedua di Kota Yogyakarta. Selain dihadiri oleh perwakilan-perwakilan 10 komunitas yang lama, pertemuan ini juga dihadiri oleh 6 komunitas baru sehingga jika dijumlahkan ada 16 komunitas yang terlibat dalam FKMA.

VISI DAN MISI


Visi dan Misi NGO HDIS bersumber dari hubungan emosial, kepedulian, aspiratif dan cita-cita dalam lingkungan keluarga besar para anggota NGO HDIS yang ingin mendarma baktikan hidupnya membantu rakyat, bangsa, negara Republik Indonesia menjadi lebih sejahtera, aman, adil, dan makmur.

Visi NGO HDIS adalah menyelamatkan aset negara dari Korupsi, Kolusi, & Nepotisme (KKN), dan menyelamatkan bumi.

Sedangkan Misi NGO HDIS adalah :
1. Melawan segala bentuk penindasan dan ketidakadilan akibat kejahatan korupsi di negara Indonesia.
2. Mengajak semua elemen masyarakat dari kalangan bawah sampai atas untuk mendukung perjuangan gerakan     NGO HDIS.
3. Memaksa pemerintah untuk menghentikan kriminalisasi serta membebaskan petani dan pejuang hak-hak             rakyat dari tahanan akibat konflik agraria.
4. Memerintahkan kepada Presiden RI dan jajaran penyelenggara negara untuk mewujudkan hak-hak rakyat atas     sumberdaya agraria/ruang hidup.
5. Menyerukan korporasi untuk menghentikan segala upaya perampasan/pengambil-alihan lahan yang menjadi         ruang hidup rakyat.
6. Memerintahkan kepada segenap penyelenggara negara untuk tidak membuat atau mencabut kebijakan yang         menjadi legitimasi bagi perampasan hak rakyat, terutama hak atas sumberdaya agraria.
7. Mengecam segala bentuk persekongkolan antar elemen masyarakat, seperti LSM, Parpol, gerakan mahasiswa,    organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, institusi pendidikan/akademisi, media, dan sebagainya yang          melemahkan perjuangan gerakan NGO HDIS dalam memperjuangkan keadilan agraria.
8. Menyerukan solidaritas untuk kelompok-kelompok masyarakat yang terampas hak-haknya di seluruh dunia.

AZAS 

NGO HDIS berazaskan usaha bersama, gotong royong kemandirian, kebersamaan, saling mengawasi, mendukung/mendorong terciptanya budaya jujur, terbuka, bersih, adil di masyarakat, di pemerintahan. Penuh dengan nuansa kekeluargaan yang bersumber dari nilai Pancasila.

SIFAT

NGO HDIS bersifat sosial kemasyarakatan, nasionalisme, religius, patriotisme, Bhinneka Tunggal Ika.

LANDASAN

Landasan pejuangan NGO HDIS mengacu pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, Undang-Undang keorganisasian yang relevan dan masih berlaku, Peraturan Pemerintah yang masih berlaku, Peraturan Daerah yang terkait, relevan, dan berlaku.

ALAMAT KANTOR PUSAT : Jalan Raya Kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto,  kode pos. 61351, Jawa Timur.

PIMPINAN PUSAT : Pria Sakti
CONTACT PERSON: 082141523999
EMAIL : direskrimumjejakkasus@yahoo.com

Danu Aditya Prayoga Muncul Setelah Ian Aditya Ntd Gadungan Ketahuan Memakan Korban Wanita TKW

Bermunculan Akuna kun Polisi Gadungan, Terkini akun Danu Aditya Prayoga Muncul Setelah Ian Aditya Ntd Gadungan Ketahuan Memakan Korban Wanita TKW TENTANG, Pernah belajar di Universitas Pendidikan Indonesia, Dari Kota BandungAkun Aditya Permana Palsu (Polgad) mau Pinjem duit, 4 (Empat) juta alasan Nabrak Orang buat ganti rugi, yang mau nyumbang Ke Akun Polisi Gadungan, silahkan hubungi no hp. 087773058000 - tranfer ke No rek BCA 5420362180- dan masih banyak korban IAN Aditya NTD Polisi Gadunganlainnya.

Peaku Polgad yang menggunakan foto foto galery Ian Aditya Ntd, rata rata ada di dalam Lapas atau status Nara Pidana (Napi), ingin membuktikan faktanya, baca selengkapnya di berita Pembasmi Polisi Gadungan, atau baca beritanya Polisi Gadungan lainnya Briptu Reza Wlliam Mahendra Wlliam Patrelli Polisi GadunganFoto Aparat Yang di Gunakan Polisi Gadungan Menipu WanitaPolisi Tni Pelny GadunganBerita Polisi Gadungan Baca Di Harian Polhukum Kriminal Jejak Kasus, Napi atas nama Muliadi di dalam penjara Lapas Lampung dalaam kurun waktu 4 bulan di dalam Rekening / ATMnya mampu mengantongi hasi tipuannya senilai Rp. 1,6 Milyart, Muliadi bikin akun atas Nama M Ali Yusuf (Polisi).

Sedikit saran kepada pembaca setia 
Buser IstanaBerita Jejak Kasus- semoga bermanfaat untuk semuanya, khususnya wanita Tante tante / atau wanita yang gila jabatan, belum prnah ketemuan, di rayu Polgad' sudah memberikan kirman transferan uang, untuk Polgad yang mengatas namakan Polisi asli. Ian Aditya Ntd Polisi Palsu (Polgad)Pelaku Polgad biasanya berpura pura mengenal wanita lewat Facebook, WhatsAaap, atau acak nomor melalui kontak facebok, atau Line dll, setelah mengenal kemudian macari wanita tersebut, selanjutnya mintak kiriman uang alasan Mutasi butuh uang, kalau mutasi harus menggunakan uang di berikan kepada Komandannya.


IAN Aditya NTD Polisi Gadungan, muncul di dunmay, untuk meyakinkan Wanita yang di bidik uangnya, maka wanita tersebut pura pura di kenalkan dengan seorang wanita, katanya siii wanita yang di kenalkan melalui nomor telpon pemberian Ian Aditya, seakan wanita tersebut ibunya, padahal wanita tersebut adalah orang lain yang sudah menjadi komplotannya Polgad Ian Aditya Ntd. Waspadai juga Akun baru Danu Aditya Prayoga.

Akun Aditya Permana Palsu (Polgad) mau Pinjem duit, 4 (Empat) juta alasan Nabrak Orang buat ganti rugi, yang mau nyumbang Ke Akun Polisi Gadungan, silahkan hubungi no hp. 087773058000 - tranfer ke No rek BCA 5420362180- semoga bermanfaat untuk semua, akun akun IAN Aditya NTD Polisi Gadungan juga bertebara di dunia maya gunakan foto tetap namun nama berbeda, serta tempat dinasnya pun beda daerah.

Akun akun tersebut benar adanya telah merayu wanita di jadikan pacar, dan mintak tranfer uang untuk biaya mutasi, waspadai...sebelum bertemu langsung (bertatap muka) jangan pernah kirim uang, meskipun di kasih nomor telpon wanita yang katanya ibunya, pasalnya modusnya polgad, wanita tersebut adalah komplotannya Polgad yang di suruh pura pura jadi ibu nya polisi untuk menyakinkan calon mangsa. baca Berita Polisi Gadungan atau Akun Arjunanya Redaksi Jejak Kasus: penanggung Jawab berita: Pria Sakti : Kontak. 082141523999
Ingin tau berita Pelayaran Palsu? baca juga Pelayaran Gadungan Indra Buana Pratama Mualim Bruzel Dll, penanggung Jawab berita: Pria Sakti: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Mojokerto, Jatim. Kode Pos: 61351, Kontak. 082141523999. semoga bermanfaat. SALAM.

Jumat, 19 September 2014

Kasus Prona 2013 Di Nganjuk Mencekik Leher Masyarakat, Jalan Ditempat

Nganjuk, www.jejakkasus.info, Aji mumpung dan memanfaatkan situasi serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan ,itulah yang terjadi di Desa Pesudukuh Kecamatan Bagor. adanya Program Prona Sertifikat Masal tahun 2013 jalan di tempat, terkesan dimanfaatkan secara berjamaah, oleh beberapa oknum pemerintah desa demi kepentingan pribadi.

Dalam melaksanaan Prona ini  mereka juga menunjuk beberapa warga desa setempat sebagai panitia ,namun kriteria  yang ditunjuk untuk terjun ke lapangan adalah mereka yang mudah untuk dikendalikan sesuai hasyatnya, demi men’sukses’kan aksinya, sedangkan kepala desa diduga  yang menjadi dalangnya.
Dengan dalih telah di adakan rapat kesepakatan bersama, mereka mematok harga sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu) rupiah /bidang untuk satu sertifikat,padahal jumlah pemohon sertifikat  di desa ini sebanyak 400 pemohon . jadi bisa dibayangkan bahwa ada Rp.260.000.000.000,00 (Dua ratus enam puluh juta) rupiah, atau seperempat milliyar lebih uang yang harus disetorkan oleh warga  demi mendapatkan sertifikat, meskipun mereka harus sampekbungkuk mendapatkan uang itu.

Saat Team jejak kasus radar bangsa, terjun langsung menemui beberapa warga, di peroleh keterangan “saya sudah membayar sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu) rupiah untuk biaya sertifikat”.jelas warga dusun Pesulor. 
Lanjut Tem Jejak Kasus konfirmasi tentang bukti pembayaran/ kwitansi dari panitia prona  kepada warga tersebut, lantas warga menjawab”saya tidak diberi kwitansi’ katanya wong Prona kok minta kwitansi’ tambahnya.
Di lain tempat yakni Desa wilayah hukum Nganjuk, ada pungutan Program Prona lagi, per bidang di pungut biaya sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu) rupiah, itu juga dibenarkan perangkat desa di dusun Pugruk. “saya hanya menerima berkas saja ,masalah berapa biayanya saya tidak tahu, tapi yang saya dengar ya memang itu biayanya, sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu) rupiah” terangnya.
Kepala Desa Pesudukuh, Pandi sulit ditemui, sudah dua kali di datangi wartawan koran ini di rumahnya, istrinya selalu berkelit kalau Kades tidak di rumah dengan alasan yang tidak jelas, bahkan saat jam kerja dinas pelayanan masyarakat di kantor Desa, pandi (kades) tidak ada di ruang kerjanya, justru perangkat desa dari dusun Pesulor yang menyibukkan diri, bingung terkesan panik saat tahu kedatangan wartawan, dari keterangan perangkat Desa lain, Jejak Kasus mendapatkan keterangan sepadan’ bahwa perangkat Desa   Pesulor inilah yang menjadi kepanjangan tangan  Kades yang bernama pandi, maka kedua pejabat desa  ini adalah orang yang paling bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum dalam proses dan pelaksanaan  program Prona ini. sebab apapun dalihnya pungutan sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu) rupiah, itu tidak bisa dibenarkan, akan tetapi pada kenyataannya  dibiarkan tetap berjalan,
Hal inilah yang menimbulkan kecurigaan semakin menguat kalau kades pandi beserta kroninya sedang kongkalikong mark up anggaran prona dan seakan lempar batu sembunyi tangan, dan indikasi garong duit warga  yang dilakukan kades pandi cs nya  ini benar benar tidak bisa ditoleransi. ulah pejabat korup ini harus ditindak secara hukum dan di pidana penjara supaya timbul efek jera bagi yang lain.

Saat  dikonfirmasi sehari sebelumnya oleh Pansus Jejak Kasus , bambang selaku Kasubsi SPP BPN Nganjuk menjelaskan bahwa” itu tergantung dari Desa masing-masing dan kami dari pihak BPN tidak tau menahu masalah itu, tapi yang jelas dari BPN tidak ada biaya sepeserpun biaya alias Gratis untuk program Prona ini, bahkan blangko juga kami berikan cuma-cuma, 
Jadi tolong segera laporkan kepada saya kalau ada anggota kami yang meminta atau menerima pengondisian dari Panitia Prona di Desa “ditambahkan ,kami berupaya semaksimal mungkin agar program prona berjalan sukses, sebab dari 3000 pemohon sertifikat yang terdiri dari 5 Desa tahun ini, kami targetkan 40% selesai bulan juni dan maksimal bulan oktober semuanya harus tuntas. ini adalah Program Pemerintah yang Pro Rakyat berfungsi untuk membantu kejahteraan rakyat.
Pelaku Dianggap melawan hukum dan melanggar, UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Pindak Pidana Korupsi
Pasal 2. (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2).Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) 
Pasal 2. (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(2). Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar) rupiah.

Penanggung Jawab: Berita Hukum, Kriminal serta Harian Jejak Kasus: PT. Pria Sakti Perkasa, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. kode pos. 61351 Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL

Juragan Saipah’ Gugat Samiono dan Misnan Ke PN Banyuwangi 1

Pria Sakti Direktur Eksekutif NGO HDIS: Advokat Nanang’ silahkan anda membelah kliennya anda, Namun bila mana sudah tau klien anda salah, kemudian di persidangan anda bermain dengan Jaksa dan keputusan di menangkan oleh klien yang salah?, tembusan Kepada Presiden RI.

Banyuwangi, www.jejakkasus.info- Kesabaran? Ada batasnya’ begitulah tutur  Juragan Saipah  Dkk Warga Dusun Kendal Desa Sumberbaru Kecamatan Singojuruh kabupaten Banyuwangi Saat mengadukan Permasalahan Tanah Sengketa Miliknya  Kepada Redaksi Jejak Kasus Radar Bangsa,.
Juragan Saipah Dkk, merupakan Ahli Waris secara sah dan tidak pernah merasa menjual tanahnya kepada Samiono/ Misnan’ Anehnya Dapat Muncul Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Pekarangan dan berkertas segel Lama’ Satulagi Cap Jempol Palsu Saudara Satri Jaekah merpakan Saudara tertua Juragan Saipah.
Akhirnya Juragan Saipah yang saat itu marah besar' hingga memintak bantuan pendamping kepada Tim Jejak Kasus untuk mengawal  Kasus Perdata tanah kering miliknya, hingga berkenjutan ke Pejaksaan Negeri (PN) Banyuwangi, Kasus Penyerobotan Tanah yang di lakukan Samiono.
Hal tersebut tidak membuat juragan Saipah patah semangat untuk hidup, yang beliau lakukan ialah’ Ikhtiar dan ikhtiar selebihnya bertawakal kepada ALLAH’ Atau selebihnya setelah berusaha dan berserah diri, sudah menjadi urusan ALLAH’ Ungkapnya.
Terkait tanah Hak Milik Juragan Saipah yang telah di kuasai oleh Saudara  Samiono/ Misnan dan tersinyalir Kuat di bantu oleh oknum Perangkat Desa Singojuruh’ juragan Saipah Optimis Mereka Semua Bakal Terpidana Karena Ulah Busuknya, Bersambung, (Pria Sakti)
Penanggung Jawab: Berita Hukum, Kriminal serta Harian Jejak Kasus: PT. Pria Sakti Perkasa, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. kode pos. 61351 Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL

Kamis, 18 September 2014

Terkesan Lamban, Kinerja Kejari Pasuruan Jadi Sorotan Publik

Warga setempat mendesak agar Kejari Pasuruan mengusut tuntas dugaan kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Nasar, Kepala Desa (Kades) Ngantungan

Kejari Pasuruan (ilustrasi)
PASURUAN, www.jejakkasus.info- Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan, Jawa Timur, terus disorot. Menyusul, anggapan warga Desa Ngantungan, Kecamatan Pasrepan, Kab Pasuruan, atas lemahnya penegakan hukum di kabupaten ini. 

Warga setempat mendesak agar Kejari Pasuruan mengusut tuntas dugaan kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Nasar, Kepala Desa (Kades) Ngantungan. Yakni, dugaan uang rakyat yang ditilep sejak awal tahun 2012 hingga 2013. Mulai dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar hampir Rp200 juta, TPAPD, PPIP Rp250 juta, yang ditilep sebesar 50 persen. Selain itu, dana untuk Pipa Air Mineral Rp100 juta, dana untuk PJU Rp100 juta, dana untuk pavingisasi Rp100 juta, dan rehab Jembatan Rp100 juta.

Sumber Jejak Kasus menjelaskan, sejak Nasar menjabat kepala desa, beberapa ketimpangan anggaran sangat mencolok. Ditambah beberapa kebijakannya yang lebih mengedepankan kepentingan pribadinya. "Tak heran, jika hidup Kades Nasar menjadi makmur. Ia tiba-tiba membeli beberapa unit kendaraan bermotor. Membeli satu unit rumah di dusun Daren, desa Ngantungan yang diperuntukkan untuk isteri mudanya. Saya menduga, kekayaan itu hasil korupsi tersebut," paparnya.

Ia sangat menyayangkan kinerja Kejari Pasuruan yang terkesan lamban dan cuek atas pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kades Nasar. "Kami sangat berharap, agar Kejari Pasuruan mengusut tuntas dugaan kasus korupsi ini. Karena prilaku Kades Nasar yang seolah-olah kebal hukum, padahal hukum adalah panglima di negeri ini," jlentrehnya.
Padahal, lanjutnya, Kejari bisa menjeratnya dengan UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan UU No 22 Tahun 2002 tentang tindak pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman kurungan 15 sampai 20 tahun, juga disertai denda Rp200 sampai Rp500 juta. (547).
Penanggung Jawab: Berita Hukum, Kriminal serta Harian Jejak Kasus: PT. Pria Sakti Perkasa, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. kode pos. 61351 Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL