Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah
salah satu produk hukum Indonesia yang
dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan
mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64
pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk
membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk
mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Tujuan Undang-Undang
ini bertujuan untuk:
1. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; 2. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; 3. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; 4. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; 5. mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak; 6. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau 7. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas
Informasi yang dikecualikan dalam Undang-undang ini antara lain adalah:
1. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; 2. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; 3. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; 4. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; 5. mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak; 6. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau 7. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas
Informasi yang dikecualikan dalam Undang-undang ini antara lain adalah:
·
Informasi Publik yang
apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat
proses penegakan hukum;
·
Informasi Publik yang
apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu
kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari
persaingan usaha tidak sehat;
·
Informasi Publik yang
apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan
pertahanan dan keamanan negara;
·
Informasi Publik yang
apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat
mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
·
Informasi Publik yang
apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan
ketahanan ekonomi nasional;
·
Informasi Publik yang
apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan
kepentingan hubungan luar negeri;
·
Informasi Publik yang
apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan
kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
·
Informasi Publik yang
apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap
rahasia pribadi;
·
memorandum atau
surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya
dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
·
informasi yang tidak
boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang
1.
Deskripsi, Bagi Rakyat, UU yang memberikan
jaminan kepada rakyat untuk memperoleh Informasi Publik demi meningkatkan peran
aktif mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan,
pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses
pengambilan keputusan publik.
Bagi Badan Publik, adalah UU yang
memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk meningkatkan pengelolaan dan
pelayanan informasi, serta membuka akses atas Informasi Publik, baik secara
aktif (tanpa didahului permohonan) maupun secara pasif (dengan permohonan oleh
Pemohon).
Berikut adalah prinsip prinsip pengaturan Informasi Publik :
1.
Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses;
2.
Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas;
3.
Setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat
waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;
4.
Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan
undang-undang,kepatutan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada :
o Pengujian menyangkut
konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi DIBUKA dan
o Setelah
mempertimbangkan dengan seksama bahwa dengan MENUTUP informasi
tersebut dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar daripada
membukanya dan sebaliknya.
3. Manfaat UU KIP, Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dibuat dengan tujuan :
·
Ada jaminan hak bagi rakyat untuk mengetahui rencana, program,
proses, alasan pengambilan suatu keputusan publik termasuk yang terkait dengan
hajat hidup orang banyak;
·
Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan
kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
·
Mendorong penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan,
efektif dan efisien, serta akuntabel;
·
Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
dan/atau
·
Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi di
lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
4. Badan Publik, Seperti yang dicantumkan dalam UU No. 14 tahun 2008 Pasal 1, Badan
publik adalah :
1.
Lembaga Eksekutif, Legislatif,
Yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan
penyelenggaraan negara, dimana sebagian/seluruh dana bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD), atau
2.
Organisasi Non-Pemerintah sepanjang
sebagian/seluruh dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dan/atauAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sumbangan
masyarakat dan/atau luar negeri.
Jenis-jenis informasi yang dibuka adalah :
1. Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala 2. Informasi Publik yang wajib diumumkan secara Serta Merta 3. Informasi Publik yang wajib Tersedia Setiap Saat
1. Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala 2. Informasi Publik yang wajib diumumkan secara Serta Merta 3. Informasi Publik yang wajib Tersedia Setiap Saat
Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17, informasi yang
tertutup adalah informasi yang bila dibuka dapat :
a. Menghambat proses penegakan hukum
b. Mengganggu perlindungan hak atas
kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat
c. Membahayakan pertahanan dan keamanan
negara
d. Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
e. Merugikan kepentingan hubungan luar
negeri
Sejarah: Sesungguhnya proses
advokasi UU ini adalah perjalanan panjang yang cukup melelahkan. Setelah hampir
8 tahun sejak awal 2000, 42 koalisi LSM mendorong UU ini. Adalah Indonesian
Center for Environmental Law (ICEL), sebuah LSM yang bergerak di bidang
kebijakan lingkungan, yang mengawali gagasan perlunya mendorong sebuah
undang-undang yang mengadopsi prinsip-prinsip freedom of information
Dasar Hukum: