Sabtu, 04 Oktober 2014

DPRD Kota Depok jangan mandul dan Banci alias LETOY!!!

www.jejakkasus.info- Insiden Sidak Ketua DPRD Kota Depok, Kader PDIP (Bapak Hendrik Tangke Alo) ke salah satu Apartment, yang diduga belum menempuh prosedur dan ketentuan yang berlaku, namu kedatangan Ketua DPRD Kota Depok bersama-sama Aktivis dismabut reaksi yang berlebihan dari oknum Anggota Polri yang bertugas di Polsek Limo Kota Depok, dengan fakta yang ada, seharusnya DPRD Kota Depok segera mengambil langkah sigap dan tegas khususnya tehadap pihak-pihak yang terkait di Pemerintahan Kota Depok.
Namun kami juga menduga bukan saja salah satu Apartment yang dikunjungi oleh Ketua DPRD Kota Depok yang menyalahi aturan, namun masih banyak Pengembang Realestate Apartment dan hotel yang menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku di Kota Depok.
Maka dari itu DPRD Kota Depok jangan tebang pilih, dan kami dari LSM KAPOK Kota Depok, mendesak DPRD Kota Depok segera membentuk PASNSUS PERIZINAN GATE!!!
Seret Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail, untuk menjelaskan dan menunjukan dokumen dokumen pendukung perizinan yang dimiliki para Pengembang Realestate, Apartment, dan Hotel yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail. 
Karena patut diduga sejumlah pengembang, Realestate, Apartment dan Hotel di Kota Depok melanggar sejumlah Perda maupun perundang-undangan yang berlaku, seperti rislah lahan terbuka, maupun penghijauan, yang sudah diserahterimakan baik yang berbentuk tanah maupun berbentuk uang yang disetorkan ke Pemkot Depok, namun tidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan, contoh Pengembang Apartment atau Hotel A yang tidak mempunyai lahan terbuka dan penghijauan, Wajib menyerahkan rislah yang berbentuk uang untuk membeli lahan ditempat lain, maka Pemkot Depok wajib membelikan lahan tersebut sebagai pengganti Fasos dan Fasum di lokasi lain,.
Pertanyaanya adalah sudah sesuaikah rislah yang diterrima dan dibelikan Pemkot Depok sebagai lahan pengganti Pengembang Apartment dan Hotel A tadi???
Kalau tidak ada permainan anatara Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail mana mungkin Pengembang Apartment dan Hotel A se enak perutnya membangun dan mendirikan sejumlah Apartment dan Hotel tanpa memiliki izin yang lengkap. 
Karena ada permainan maka jelas, apapun kesalahan yang dilakukan oleh Pengembang Apartment dan hotel di Kota Depok, Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail terkesan masa bodo alias ACC saja!! Kasno Kapok

Rabu, 24 September 2014

Lapas Medaeng Kelas 1 Surabaya Lakukan Pungli

Sidoarjo-Berita www.jejakkasus.info- Bermagai macam atau cara manusia mencari uang guna tuntutaan perut, namun ada juga yang demi kesenangan belaka.
Ketika Tim Jejak Kasus menemukan syarat penyimpangan data A1 akurat terkait dugaan pungli yang di lakukan oleh oknum oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng kelas 1 Surabaya, narasumber membenarkan di dalam lapas tersebut semua bisa berjalan sehat alias lancar, apabila ada pengondisian uang kepada petugas, Jelas.

Untuk pungli dana kebersihan per minggu di pungut biaya rp. 8.000,00 (delapan ribu) rupiah, bahkan para terdakwa saat di konfirmasi Jejak Kasus menerangkan, bahwa untuk menggunakan Kamar Penjara di pungut biaya sebesar Rp. 500,00 (Lima ratus ribu) rupiah.


Hal tersebut patut di duga oknum oknum penjaga lapas lakukan Pungli, dan melawan ketentuan
Undang-undang di Indonesia yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi adalah UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).

Orang yang membantu pelaku tindak pidana korupsi dikenakan ancaman pidana yang sama dengan yang dikenakan kepada pelaku korupsi (lihatPasal 15 UU Tipikor). Ketentuan ini juga berlaku untuk setiap orang yang berada di luar wilayah Indonesia yang membantu pelaku tindak pidana korupsi (Pasal 16 UU Tipikor).

Kemudian, mengenai ancaman pidana untuk orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi, kita perlu perlu merujuk pada ketentuan umum hukum pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Jadi, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi.

Sebagai contoh, dalam artikel Rekanan Kemenpora Terbukti Menyuap, seorang pengurus rekanan Kemenpora divonis bersalah dalam kasus pembangunan wisma atlet di Palembang dengan dakwaan yang didasarkan selain ketentuan UU Tipikor, juga didasarkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Contoh lainnya dapat dilihat pada Putusan MA No. 2389K/Pid.Sus/2011 tanggal 22 Februari 2012 yang memvonis terdakwa bersalah melakukan turut serta korupsi secara bersama-sama.

Jadi, orang yang turut serta melakukan korupsi maupun orang yang membantu melakukan korupsi keduanya diancam dengan pidana yang sama dengan orang yang melakukan korupsi.

Pasal 7
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan
atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah):


a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan
yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat
membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalamkeadaan perang;
b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja
membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a; 


c. setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan
atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat
membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang; atau
d. setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional
Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan
perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c.


(2) Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahan
barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf c,
dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 12
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):


a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui
atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut
diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa
seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau
untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri; 


Bersambung Berita Jejak Kasus Monitoring dugaan para napi bebas gunakan Narkoba di dalam lapas Medaeng Kelas 1 Surabaya, selain itu para Napi bebas gunakan Hp, sarana bisnis Narkoba, tidak menutup kemungkinan Para Napi dugaan kuat gunakan facebook Ngaku Polisi/ Tni/ Pelayaran, padahal setatus Napi. (Penanggung Jawab Berita Pria Sakti: 082141523999.

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008

Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Tujuan Undang-Undang ini bertujuan untuk:
1.  menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; 2.  mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; 3.  meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; 4.  mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; 5.  mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak; 6.  mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau 7.  meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas
Informasi yang dikecualikan dalam Undang-undang ini antara lain adalah:
·         Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
·         Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
·         Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
·         Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
·         Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
·         Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
·         Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
·         Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
·         memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
·         informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang 
1.        Deskripsi,  Bagi Rakyat, UU yang memberikan jaminan kepada rakyat untuk memperoleh Informasi Publik demi meningkatkan peran aktif  mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik.
Bagi Badan Publik, adalah UU yang memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta membuka akses atas Informasi Publik, baik secara aktif (tanpa didahului permohonan) maupun secara pasif (dengan permohonan oleh Pemohon).
Berikut adalah prinsip prinsip pengaturan Informasi Publik  :
1.        Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses;
2.        Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas;
3.        Setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;
4.        Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang,kepatutan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada :
o    Pengujian menyangkut konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi DIBUKA  dan
o    Setelah mempertimbangkan dengan seksama bahwa dengan MENUTUP informasi tersebut dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar daripada membukanya dan sebaliknya.
3. Manfaat UU KIP, Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dibuat dengan tujuan :
·         Ada jaminan hak bagi rakyat untuk mengetahui rencana, program, proses, alasan pengambilan suatu keputusan publik termasuk yang terkait dengan hajat hidup orang banyak;
·         Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
·         Mendorong penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, serta akuntabel;
·         Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
·         Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
4.  Badan Publik, Seperti yang dicantumkan dalam UU No. 14 tahun 2008 Pasal 1, Badan publik adalah :
1.        Lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, dimana sebagian/seluruh dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau
2.        Organisasi Non-Pemerintah sepanjang sebagian/seluruh dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atauAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.
 Jenis-jenis informasi yang dibuka adalah :
1.  Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala 2.  Informasi Publik yang wajib diumumkan secara Serta            Merta 3.  Informasi Publik yang wajib Tersedia Setiap Saat
Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17, informasi yang tertutup adalah informasi yang bila dibuka dapat :
     a. Menghambat proses penegakan hukum
     b. Mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat
     c. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara
     d. Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
     e. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri
Sejarah: Sesungguhnya proses advokasi UU ini adalah perjalanan panjang yang cukup melelahkan. Setelah hampir 8 tahun sejak awal 2000, 42 koalisi LSM mendorong UU ini. Adalah Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), sebuah LSM yang bergerak di bidang kebijakan lingkungan, yang mengawali gagasan perlunya mendorong sebuah undang-undang yang mengadopsi prinsip-prinsip freedom of information

Dasar Hukum:

Baru 5 Bulan Jadi Bupati Yesaya Berani Korupsi Suap

Jakarta, www.jejakkasus.info- Terkait Kasus suap yang menjerat Bupati Biak Numfor, Papua non aktif Yesaya Sombuk mengundang kekhawatiran Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat. Mereka miris dengan polah Yesaya yang baru saja menjabat sebagai Bupati selama 5 (lima) bulan namun sudah berani  Korupsi terima Suap.
Pihak Majelis Hakim menyayangkan sepak terjang Yesaya yang bukannya terketuk untuk berbuat baik bagi tanah Papua. karena itu, Majelis Hakim meminta kepada Yesaya untuk memberikan penjelasan dan Permohonan maaf kepada warga Papua khususnya Kabupaten Biak Numfor.
“Realita Perbuatan saudara terdakwa ini harus saudara jelaskan ke masyarakat dan pendukung saudara di sana,” kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia kepada Yesaya di Pengadilan Tipikor Senin (22/9).
Hakim Artha mengatakan, pengakuan Yesaya bahwa benar telah menerima suap terkait proyek rekonstruksi tanggul laut (talut) Kabupaten Biak Numfor, Papua, cukup untuk mengambarkan semuanya. Para pendukungnya tentu telah mengetahui apa yang sebetulnya dilakukan oleh bupatinya selama ini.
“Saudara baru sebentar kan menjabat, tolong beri mereka pengertian terkait hal ini,” ujarnya.
Tak hanya itu, Hakim Artha juga sempat menyoroti kebiasaan mewah Yesaya selama menjabat sebagai bupati. Yakni, rutinitas bermain golf di luar Biak Nomfur atau bahkan hingga ke Jakarta.
“Itu jangan jadi kebiasaan, karena teralu mewah. Ingat, saudara terdakwa belum sempat berbuat banyak untuk Papua,” pesan Hakim Artha.
Dalam persidangan ini, Yesaya mengakui dugaan suap yang disematkan kepadanya. Yakni, dakwaan telah menerima suap dari Direktur PT Papua Indah PerkasaTeddy Renyut sebesar SGD 63 ribu dan SGD 37 ribu, atau setara Rp 947,3 juta. Suap ini dilakukan agar Teddy dapat mengerjakan proyek rekonstruksi tanggul laut (talut) Kabupaten Biak Numfor di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2014.

Penanggung Jawab: Berita Hukum, Kriminal serta Harian Jejak Kasus: PT. Pria Sakti Perkasa, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. kode pos. 61351 Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL

Kasus Pungli Prona Camat Fadeli ‘’PN Lamongan Harus Di Monitoring

Kasus Pungli Prona Lamongan, www.jejakkasus.info-  Camat Babat, Fadeli Purwanto, menjadi buronan warga Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan. Hal ini terkait masalah progam Proyek Operasi Nasional Agraria program Prona  (Prona) tahun 2012-2013 yang belum beres hingga saat ini.

Dalam program pensertipikatan tanah secara masal itu warga diminta setor uang antara Rp 600.000,00 (enam ratus ribu) rupiah hingga Rp 1,6.00.000,00 (satu juta enam ratus) rupiah per bidang tanah.
Di wilayah Kecamatan Karang Geneng mendapatkan sebanyak 5.021 bidang tanah yang ikut program Prona sertifikat masal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, bahwa dalam kepengurusan Program Prona sertifikat masal, secara keseluruhan dilakukan oleh saudara Fadeli saat itu masih menjabat sebagai Camat Karanggeneng, dan biaya kepengurusan prona disesuaikan panjang luasnya.
Dan biaya tersebut dibayar oleh warga melalui Kelurahan masing-masing. Dari hasil pungutan biaya Prona tersebut, pihak kecamatan mendapat jatah senilai Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu) rupiah, per tiap bidang tanah.

Tidak lama kemudian Camat Fadeli dimutasi sebagai Camat di Babat, meskipun program Prona tersebut belum tuntas. Dan Camat Fadeli terkesan EGP- Emang Gue Pikirin/ masa bodoh kepada mayarakat, khususnya masyarakat yang sudah terlanjur menyerahkan uang kini harus bolak balik menanyakan hasil sertifikatnya ke pihak Kecamatan Karang Geneng.
Wargapun mengaku kecewa pasalnya Fadeli sebagai pejabat yang bertanggung jawab terkait program Prona di Karanggeneng.

Sementara itu, Jarwo Camat Karanggeneng mantan kepala Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Lamongan, mengatakan kalau dirinya tidak tahu menahu urusan Prona era Fadeli. Itu urusan Pak Fadeli, kan pihaknya yang menjabat Camat saat itu,” tuturnya.
Sementara setiap kali Fadeli dikonfirmasi mengatakan, program Prona belum terselesaikan karena warga belum sepenuhnya melunasi dana sesuai kesepakatan.
“Belum selesai. Karena mereka belum melunasi dana untuk biaya yang telah disepakati,” ucapnya lemes.

Kendati program pengurusan sertipikat tanah masal di Karanggeneng amburadul, tetapi di Kecamatan Babat tempat Fadeli bertugas malah mendapat jatah program Prona.
Dari penelusuran di lapangan, saat ini Fadeli juga mendapat sebanyak 400 bidang tanah yang tersebar di 2 desa, antara lain Desa Sogo Biya dan Desa Tri Tunggal, warga juga dipungut biaya uang sebesar Rp 600.000,00 (Enam ratus ribu) hingga Rp.800.000,00 (Delapan ratus ribu) rupiah melalui dari desa dan Desa desa Kecamatan Karanggeneng, Sementara di kecamatan lain yakni Kecematan Babat pun juga menerima setoran Pungli Program Prona senilai Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu) rupiah per bidang tanah. Hingga kasus mencuat dan di tangani Kejaksaan Negeri Lamongan,

Kasus tersebut tetap di kawal Jejak Kasus’ antisipasi jangan sampai ada penyimpangan Hukum di Pengadilannya PN Lamongan saat pelaku di sidangkan. Pasalnya Fadeli di anggap melawan hukum dan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3; Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, lainnya, klik: www.jejakkasus.info

Selasa, 23 September 2014

Kasus KKN Pembangunan (Rusunawa) Hingga ke (KPK)

BERITA JAKARTA, www.jejakkasus.info- Organisasi masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai Presidium Forum Studi Pembangunan (Fospem) melaporkan terjadinya dugaan tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu mengemuka dari kedatangan sejumlah pihak dari Presidium Fospem ke kantor KPK, Jakarta, Selasa (23/9/2014) siang.Ketua Fospem, Akbar Rahmatullah saat ditemui wartawan menyatakan, sejatinya maksud dari pembangunan proyek Rusunawa tersebut sangat bagus. Akan tetapi sayangnya mencut dugaan korupsi hingga kolusi dan nepotisme.

"Dalam prakteknya terjadi penyimpangan berupa dugaan korupsi kolusi dan nepotisme," kata Akbar.
Alhasil, kata Akbar, penempatan Rusunawa salah sasaran. Dia mencontohkan hal itu dari pembangunan pondok pesantren (ponpes) yang jumlah santrinya       
tidak memenuhi standar minimal, tapi mendapatkan rusunawa. 

Dugaan itu diperkuat dengan data Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi).
"Temuan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), mekanisme pelaksanaan lelang proyek rusunawa pada tahun 2013 diduga bertentangan dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 Pasal 24 dan imbauan Menteri BUMN, Dahlan Iskan ke Perusahaan milik pemerintah," kata Akbar.
Tak ayal hal tersebut mencuat akibat adanya dugaan kolusi atau kongkalikong dengan seseorang yang disebut-sebut orang dekat Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Djan Faridz. Meski begitu, Akbar menolak mengungkapkan pihak yang disebut-sebut orang dekat Djan Faridz itu.

Lebih jauh Akbar mengungkap data lain menyangkut proyek tahun 2013. Dimana dilakukan penggabungan terkait pembangunan Rusunawa satu dan dua beserta angka nilai uang Proyek Rp.44,69.000.000.000 (Empat puluh empat komah enam puluh Sembilan), Miliar dan Rp.98,51.000.000.000 (Sembilan puluh delapan komah lima puluh satu) miliar. Sementara tentang masalah yang menyangkut wilayah 3 dan 4 nilai Proyeknya mencapai Rp.53,71.000.000.000 (Lima puluh tiga komah tujuh puluh satu) miliar dan Rp.72,82.000.000.000 (Tujuh puluh dua komah delalan puluh dua) miliar.
Kendati begitu diduga terjadi kolusi menyangkut pelaksanaan penggabungan antara wilayah satu dengan yang lain. Disisi lain, sistem penyatuan tersebut ditengarai guna mengarahkan pemenang dari pihak BUMN.

"Karena tidak banyak kompetitor, maka pembagian fee kepada orang dekat Djan Faridzlebih mudah," tutur Akbar.
Selain itu, Akbar juga menyebut terjadinya penyimpangan seperti dalam pengajuan tertulis Ponpes Bustanul Ulum, Desa Jrengoan Sampang, Madura. Namun kenyataannya dibangun di lokasi Ponpes lain.

KPK sendiri disebut Akbar sudah menerima laporan pihaknya. KPK akan segera memberi informasi tentang perkembangan telaah dugaan korupsi tersebut.(IK).

Kepolisian Polda Jatim Mulai Usut Kasus Ospek Bertema "Tuhan Membusuk’’

BERITA JATIM, www.jejakkasus.info- Terkait Kasus Pelecehan / Penistaan terhadap Agama, Kepolisian Polda Jatim mulai melakukan proses tentang laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya. Pada hari senin (22/9/2014), saksi pelapor kasus tema orientasi mahasiswa baru "Tuhan Membusuk" diperiksa penyidik Polda Jatim.

Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur Muhammad Khairudin didampingi kuasa hukumnya, Andry Ermawan, diperiksa lebih dari 1 (satu) jam di Gedung Direktorat Reserse dan Krimininal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Tutur Andry dan megatakan’ kalau kliennya itu telah disodori 18 pertanyaan oleh penyidik.

Pertanyaan tersebut antara lain, "Apa yang dilakukan mahasiswa UIN Surabaya itu, sangat meresahkan umat Islam karena telah melecehkan simbol Tuhan agama Islam. Karena itu, kasus ini Wajib segera dituntaskan," katanya, Pada hari senin (22/9/2014) sore.

Lantas jika polisi tidak segera menyelesaikan kasus pelecehan terhadap Tuhan tersebut, akan ada puluhan organisasi masyarakat berbasis Agama Islam yang mengancam turun ke jalan dan menuntut mahasiswa UIN untuk diadili. "Mahasiswa UIN sudah kerap kali melakukan aksi penghinaan agama," katanya.

Tema Orientasi Mahasiswa baru Fakultas Ushuludin dan Filsafat UIN Surabaya pada Akhir Agustus lalu melakukan kecaman di media social, Tema tersebut dianggap melecehkan simbol Tuhan. Pengguna Twitter dan Facebook menyayangkan hal itu yang justru terjadi di Kampus berlabel Agama Islam.

Sementara alasan yang dipilihnya tema tersebut, menurut ketua panitia Mahasiswa pelaksana, usai pihaknya membaca realita yang terjadi saat ini bahwa banyak kalangan menggunakan alasan Agama untuk kepentingan politik dan untuk kepentingan lainnya. Padahal, menurut mereka, Zat Tuhan itu Identik dengan Agama yang mengajarkan kedamaian untuk umat manusia di seluruh dunia. (Limbat).

Proses Hukum Kejahatan Perkosaan, Pencabulan, dan Perzinaan

Saya mau bertanya: Apakah semua pasal dalam KUHPidana tentang Kesusilaan (percabulan, perkosaan dan perzinaan) termasuk dalam delik aduan? 2. Apakah delik aduan juga berlaku bagi UU No. 23 Tahun 2002? terima kasih. (keluarga korban pencabulan semarang atas nama Indah S (inisial) 
Pria Sakti (Presiden Jejak Kasus) menjawab pertanyaan Indah S. 
Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, terlebih dahulu kita lihat pengertian mengenai delik aduan. Terdapat dua jenis delik dalam pemrosesan perkara, yaitu delik aduan dan delik biasa. Dalam delik biasa, perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, walaupun korban telah mencabut laporan/ pengaduannya kepada polisi, penyidik tetap berkewajiban untuk melanjutkan proses perkara.

a. Delik aduan absolut, ialah delik (peristiwa pidana) yang selalu hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan seperti tersebut dalam pasal-pasal: 284, 287, 293, 310 dan berikutnya, 332, 322, dan 369. Dalam hal ini maka pengaduan diperlukan untuk menuntut peristiwanya, sehingga permintaan dalam pengaduannya harus berbunyi: “..saya minta agar peristiwa ini dituntut”.

Oleh karena yang dituntut itu peristiwanya, maka semua orang yang bersangkut paut (melakukan, membujuk, membantu) dengan peristiwa itu harus dituntut, jadi delik aduan ini tidak dapat dibelah. Contohnya, jika seorang suami jika ia telah memasukkan pengaduan terhadap perzinahan (Pasal 284) yang telah dilakukan oleh istrinya, ia tidak dapat menghendaki supaya orang laki-laki yang telah berzinah dengan istrinya itu dituntut, tetapi terhadap istrinya (karena ia masih cinta) jangan dilakukan penuntutan.

b. Delik aduan relatif, ialah delik-delik (peristiwa pidana) yang biasanya bukan merupakan delik aduan, akan tetapi jika dilakukan oleh sanak keluarga yang ditentukan dalam Pasal 367, lalu menjadi delik aduan. Delik-delik aduan relatif ini tersebut dalam pasal-pasal: 367, 370, 376, 394, 404, dan 411. Dalam hal ini maka pengaduan itu diperlukan bukan untuk menuntut peristiwanya, akan tetapi untuk menuntut orang-orangnya yang bersalah dalam peristiwa itu, jadi delik aduan ini dapat dibelah. Misalnya, seorang bapa yang barang-barangnya dicuri (Pasal 362) oleh dua orang anaknya yang bernama A dan B, dapat mengajukan pengaduan hanya seorang saja dari kedua orang anak itu, misalnya A, sehingga B tidak dapat dituntut. Permintaan menuntut dalam pengaduannya dalam hal ini harus bersembunyi: “,,saya minta supaya anak saya yang bernama A dituntut”.

Untuk delik aduan, pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia (lihat Pasal 74 ayat [1] KUHP). Dan orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduan tersebut dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan (lihat Pasal 75 KUHP).

Lebih lanjut, bahwa terhadap pengaduan yang telah dicabut, tidak dapat diajukan lagi. Khusus untuk kejahatan berzinah dalam Pasal 284 KUHP, pengaduan itu dapat dicabut kembali, selama peristiwa itu belum mulai diperiksa dalam sidang pengadilan. Dalam praktiknya sebelum sidang pemeriksaan dimulai, hakim masih menanyakan kepada pengadu, apakah ia tetap pada pengaduannya itu. Bila tetap, barulah dimulai pemeriksaannya. Di sisi lain, tindak pidana perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP yang berbunyi:

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Dari rumusan Pasal 285 KUHP di atas dapat diketahui bahwa perkosaan adalah delik biasa, dan bukan delik aduan. Karena itu, polisi dapat memproses kasus perkosaan tanpa adanya persetujuan dari pelapor atau korban.

Jadi, tidak semua pasal dalam KUHP tentang kesusilaan termasuk dalam delik aduan. Untuk dapat mengetahui apakah suatu pengaturan mengenai suatu tindak pidana merupakan delik aduan atau delik biasa, kita harus melihat konstruksi dari pasal yang mengatur.

2. Ketentuan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) yang berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan yaitu antara lain Pasal 81 (perkosaan anak) dan Pasal 82 (pencabulan anak).

Pasal 81 UU Perlindungan Anak berbunyi sebagai berikut:

1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”

Pasal 82 UU Perlindungan Anak berbunyi sebagai berikut:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).”

Dari rumusan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak di atas, terlihat bahwa tidak ada keharusan bagi delik ini untuk dilaporkan oleh korbannya. Dengan demikian, delik perkosaan dan pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Delik biasa dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban).

Lebih lanjut, Anda dapat simak juga artikel-artikel berikut:

- Adakah Delik Aduan yang Tetap Diproses Meski Pengaduannya Sudah Dicabut?
- Apakah Setelah Pengaduan Dicabut, Proses Hukum Akan Dihentikan?
- Pasal Untuk Menjerat Pelaku Penganiayaan Anak
- Pencabutan Laporan Tentang Pencabulan
- Pencabulan Terhadap Anak.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info

Mayat Fita Nafiara Warga Ngrapah Ditemukan Kaku di Tengah Sawah Desa Kritih

DEMAK, www.jejakkasus.info- Tragis, mayat perempuan terkapar di tengah sawah. Kejadian tersebut pada hari senin 22 September 2014, pagi td sekitar pukul 06.15 wib, saat itu warga Desa Kritih dikejutkan oleh sosok mayat tersebut.

Awalnya saudara H. Nasikin yang lagi kesawah melihat seorang cewek/ wanita yang tergeletak berpakaian rok terusan warna biru motip kembang terkentang ditengah sawah, setelah didekati oleh H. Naskin ternyata sosok wanita sudah kaku.

Melihat kejadian Tragis, kemudian H. Nasikin melaporkan ke Perangkat Desa dan menceritakan kejadian tersebut, lantas Perangkat Desa Klitih menghubungi Kepolisisn terdekat yakni Polsek Karang Tengah, setelah mendapat Lap dari Polsek Karang Tengah menghubungi Polres untuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari hasil olah TKP, korban dikretahui bernama Fita Nafiara Binti Subkan, 14 tahun setatus masih pelajar, warga dukuh Ngrapah Rt 3 Rw 4 Desa Sampang Kecamatan Karang Tengah, Saat itu posisi korban terlentang terikat tali kain, mengikat dileher korban. 

Ditempat Kejadian perkara tersebut juga ditemukan sepeda ontel milik korban di pinggir sawah serta sandal milik korban, namun Handpon milik korban hilang, setelah olah TKP, korban di larikan ke Rumah Sakit (RS) SUNAN KALI JAGA guna di otopsi .
Kronologis awal sebelum kejadian menimpah, Korban semalam sekitar pukul 22.00 wib. pamit kepada ibunya mau mengerjakan Pekerjaan Rumah (PR) di rumah temannya, di tunggu sampai larut malam korban belum kembali pulang kerumah, hingga sang ibu korban (ibunya) mencari keberadaan korban di rumah teman temanya, namun tidak membawa hasil.


Betapa tersentak hati orang tua korban, mendengar berita atau informasi anaknya di kabarkan meninggal dunia, ditemukan oleh warga di tengah sawah Kritih. (By www.jejakkasus.info Humas Polres Demak).Keterangan Polisi Polres Demak beserta jajarannya melakukan olah TKP di Desa Klitih