Kamis, 20 November 2014

Jejak Kasus Akan Kecam PN Mojokerto Jika Kasus Pembunuhan TKP Di Dlanggu Di Buku Kecelakaan 1

Perkara kasus di bawa ini,  Pengroyokan 170 Jo 340 Pembunuhan, jika salah satu saksi pada hari rabo 19 nopember 2014 di PN Mojokerto tidak hadir, entah alasan apa tidak hadir, kemudian kasus di buku kecelakaan, Demi Al Quran dan Hukum yang berlaku, Jejak Kasus akan kecam kinerja oknum oknum terkait persidangan kasus tersebut.
17 Pelaku Pengroyokan 170 Jo 340 Pembunuhan Di Sidangkan. Berita Jejak Kasus, MOJOKERTO, Pada hari kamis 11 September 2014 di PN Mojokerto Sidang tersebut di buka, dan sidang di Pimpin oleh Ketua Jaksa Penuntut Umum ibu Sri Widayati Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Terkait tindakan kriminalitas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) 170 jo 340 di Desa Mojogeneng Kecamatan Dlanggu. Kejadian 170 menimpah saudara Kris' (24) beralamatkan dusun Ploso desa Segunung Kecamatan Dlanggu, oleh segerombolan 19 orang semua warga Desa Kalen Kecamatan Dlanggu. Aksi Pengroyokan dengan unsur perencanaan tersebut membuat nyawa saudara Kris' tidak tertolong. Terkapar tidak berdaya kepala remuk' hingga keluar darah dari telinga korban.
(1) Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Kejadian tersebut di saksikan oleh saudara leman ( 19 ) warga Dusun Mojogeneng berserta Kaur Desa bernama Bapak Khoiri ( 48 ) pada hari senin 05 Mei 2014 pukul 01:00 wib, saat di ketahui korban masih bisa bernafas dan di larikan ke RS Sido Waras Bangsal Mojokerto, oleh mobil patroli Polsek Dlanggu, di RS Sido Waras Bangsal korban menghembuskan nafasnya yang terakhir. Sementara Pria Sakti Direktur Eksekutif Menganalisa Pelaku akan di jerat Pasal 170 KUHP berbunyi demikian:
(2) Tersalah dihukum:
dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.
dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh
dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.
Dan Pasal 340 KUHP menjelaskan sebagai berikut: "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun." Red www.jejakkasus.info ).1. Mukamat Aripin, 2. Aris Uji Santoso, 3. Adi Hariyanto Alis Boteng, 4. Yonatan Sandi, 5. Mokamat Nasi Udin, 6. Didik Atang Susanto, 7. Andika Uji Raharjo, 8. Sugianto g. Nur Sait, 10. Sandis 11. Adi Sucipto, 12. Faris Stio Aji, 13. Angga Saputra. 14. Faijin Nasuruloh. 15 . Herdian, 16 Mokamat Sapii 17. Muji pute rae,seng medal kaleh,namine Supriadi dan Mukamad pais, tidak di cantumkan pasalnya tidak ikut ikutan, semua Pelaku warga Desa Kalen Kecamatan Dlanggu. ( Direktur Eksekutif Jejak Kasus/ Buser Istana: 082141523999 ).

Polda Jatim Di Lecehkan Saksi saksi Bedah Rumah Desa Lengkong 1



Surabaya, jejakkasus.com- Terkait pemanggailan dugaan kasus bedah rumah di Desa Lengkog Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, Perihal Klarifikasi dan Permintaan Data kepada saksi saksi bedah rumah di desa lengkong, pengamatan Pria Sakti Direktur NGO HDIS, Polda Jatim di lecehkan saksi saksi yang tidak hadir.
Patut di duga saksi saakti bedah rumah yang tidak hadir dalam surat klarifikasi Polda Jatim di bulan oktober hingga nopember, ada manipolitik dengan kades Sholikin selaku pimpinan tertinggi Desa Lengkong, yang di duga selain dugaan penyimpangan kasus bedah rumah kades sholikin terlibat, kasus pungutan liar Prona tahun 2008, kades sholikin di duga terlibat.
Kasus Desa Lengkong di kawal Jejak Kasus.
Berikut ini salah satu isi surat undangan klarifikasi saksi bedah rumah.
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TIMUR
DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS
Jalan Achmad Yani 116, Surabaya 60231 Surabaya, 15 Oktober 2014
Nomor : B / 874 / 2014 / Distreskrimsus
Klasifikasi : BIASA
Lampiran : -
Perihal : Klarifikasi dan Permintaan Data Kepada
Yth. PATMI
Panitia Bedah Rumah Tahun 2012-2013
Desa Lengkong Kec. Balen
di Bojonegoro

1. Rujukan :
a. Pasal 1 ayat (5), pasal 4, pasal 5 UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP ;
b. Undang – Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
c. Undang – Undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi ;
d. Pasal 52 UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta
masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi ;
f. Surat pengaduan dari masyarakat ;
g. Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin – Gas / 535 / VIII /2014 Ditreskrimsus, tanggal 12 Agustus 2014.
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, di infomasikan bahwa unit II Subdit III Tipidkor
Ditreskrimus Polda Jatim sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan
oleh mantan Kepala Desa Lengkong Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana
dimaksud dalam UU No. 31 tahun 1999 yang telah di ubah dengan UU No, 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi, bersama ini diharapkan kehadiran saudara pada :
a. Hari / tanggal : Selasa / 21 Oktober 2014 ;
b. Pukul : 08.30 Wib ;
c. Tempat : Unit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim, telp. 031-8294476 ;
d. Bertemu : KOMPOL INDRA MARDIANA, SH. SIK dan TIM ;
e. Untuk : dilakukan klarifikasi dan diidengar keterangannya terkait perkara tersebut diatas ;
Catatan : -
3. Demikian untuk menjadi maklum .

a.n. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA JATIM KASUBDIT III TIPIDKOR SELAKU PENYIDIK, ANJAS GAUTAMA PUTRA, S.I.K. AJUN KOMISARIS BESAR KEPOLISIAN NRP: 76060592 Pada hari ini…tanggal…bulan…tahun 2014, 1 (satu) lembar surat permintaan keterangan ini telah diterima oleh yang bersangkutan. Yang Menerima Yang Menyerahkan (NAMA TERANG) SUKAMTO, AIPDA NRP: 74110385.
Kasus kasus Desa lengkong di kawal Jejak Kasus: Kades Solikin Di Pidsuskan Jejak Kasus Ke Kejari Bojonegoro
(Pria sakti direktur eksekutif Jejak Kasus: 082141523999).

Rabu, 19 November 2014

PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Jajag Banyuwangi



Banyuwangi, jejakkasus.com- PNPM Mandiri Perdesaan, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan atau PNPM-Perdesaan atau Rural PNPM)— merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998. PNPM Mandiri sendiri dikukuhkan secara resmi oleh Presiden RI pada 30 April 2007 di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Program pemberdayaan masyarakat ini dapat dikatakan sebagai program pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air. Dalam pelaksanaannya, program ini memusatkan kegiatan bagi masyarakat Indonesia paling miskin di wilayah perdesaan.
Program ini menyediakan fasilitasi pemberdayaan masyarakat/ kelembagaan lokal, pendampingan, pelatihan, serta dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) kepada masyarakat secara langsung. Besaran dana BLM yang dialokasikan sebesar Rp 750 juta sampai Rp 3 miliar per kecamatan, tergantung jumlah penduduk.
Prinsip Dasar PNPM Mandiri Perdesaan
Dalam pelaksanaannya, PNPM Mandiri Perdesaan menekankan prinsip-prinsip pokok SiKOMPAK, yang terdiri dari:
  • Transparansi dan Akuntabilitas. Masyarakat harus memiliki akses yang memadai terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggung-gugatkan, baik secara moral, teknis, legasl maupun administratif
  • Desentralisasi. Kewenangan pengelolaan kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah atau masyarakat, sesuai dengan kapasitasnya
  • Keberpihakan pada Orang/ Masyarakat Miskin. Semua kegiatan yang dilaksanakan mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang kurang beruntung
  • Otonomi. Masyarakat diberi kewenangan secara mandiri untuk berpartisipasi dalam menentukan dan mengelola kegiatan pembangunan secara swakelola
  • Partisipasi/ Pelibatan Masyarakat. Masyarakat terlibat secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan pembangunan dan secara gotong-royong menjalankan pembangunan
  • Prioritas Usulan. Pemerintah dan masyarakat harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan untuk pengentasan kemiskinan, kegiatan mendesak dan bermanfaat bagi sebanyak-banyaknya masyarakat, dengan mendayagunakan secara optimal berbagai sumberdaya yang terbatas
  • Kesetaraan dan Keadilan Gender. Laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahap pembangunan dan dalam menikmati secara adil manfaat kegiatan pembangunan tersebut
  • Kolaborasi. Semua pihak yang berkepentingan dalam penanggulangan kemiskinan didorong untuk mewujudkan kerjasama dan sinergi antar-pemangku kepentingan dalam penanggulangan kemiskinan
  • Keberlanjutan. Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tidak hanya untuk saat ini tetapi juga di masa depan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan
PNPM Mandiri Perdesaan juga memiliki prinsip lainnya, yakni:
  • Bertumpu pada pembangunan manusia. Setiap kegiatan diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia seutuhnya
  • Demokratis. Setiap pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin
Prinsip-prinsip dalam PNPM Mandiri Perdesaan juga dikenal dengan sebutan SiKOMPAK Aku Lanjut dengan tagline: SiKOMPAK, Kunci Kemandirian Desa Kami.
Prinsip tersebut selain memiliki filosofi yang mencerminkan prinsip-prinsip program dalam arti harafiah, juga ingin mengajak masyarakat untuk kompak bersatu padu dalam mendukung upaya penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. Melalui SiKOMPAK ini diharapkan kemandirian desa dapat terwujud.
Sesuai dengan Program di atas, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat, mandiri Pedesaan ( PNPM-MPd), Kabupaten Banyuwangi.
Pelatihan ini meliputi pegawai pemerintah desa KADES, BPD dan BKAD.yng bertempat hotel Baru Indah (BI)  Kecamatan Jajag pada hari rabo 19 november 2014.
Dan Kegiatan pembelajaran ini bertujuan agar seluh pemerintah desa agar maksimal dalam menjalankan dana bantuan Pemberdayaan Masyarakat mandiri pedesaan dengan prosedur dan peraturan yang ada, agar bisa melayani kebutuhan masyarakan dengan wujut inprasetruktur yang di butuhkan masyarakat dengan benar dan merata.
semoga program ini berjalan lancar dan pemerintah desa bisa menjadi abdi masyarakat sesuai dengan ketentuan pemeintah yang adadan bisa menjalin kerja sama antar lembaga lembaga atau Media yang ada di wilayah masing masing, sebagai sosial control pemerintah.
tem Jejak Kasus Banyuwangi mengawal  pelaksanaan PNPM-MPd  dan menjalin kemitran kepada semua instansi yang ada di kabupaten Banyuwangi demi lancarnya program pemerintah yang terkait anggaran anggaran daerah untuk masyarakat kab Banyuwangi Jawa timur. (Gus memed).

AKG Bantah Dugaan Perselingkuannya Dengan JMK


Mojokerto, jejakkasus.com - Berdasarkan informasinya Sekretaris Forum Aliansi LSM_Ormas Mojokerto ( Machroji Machfud ) dari mulut kemulut dan Surat Laporan yang telah dikirimkan Forum Aliansi LSM_Ormas Mojokerto ( FALOM ) kepada Ketua DPRD, BK, DPD/DPC Partai NasDem dan Gerindra Kabupaten Mojokerto dan lain–lain yang didapat Jejak Kasus membuktikan, kalau AKG anggota DPRD dari Partai NasDem dengan JMK anggota DPRD dari Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto, diduga setelah menyelasaikan kegiatan rapat membahas Tata Tertib ( Tatib) di Hotel Prime Royal Surabaya ( HPRS ), pada 22 September 2014 lalu, telah melakukan perselingkuan dikamar HPRS yang disiapkan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Mojokerto dengan aturan, perkamarnya harus ditempati dua orang anggota DPRD setempat.
Sementara didalam keterangannya AKG saat dikonfirmasi tim jejak kasus melalui telpon  kemarin ( 17/11/2014 ),  terkesan AKG bantah adanya informasi terkait dugaan perselingkuan DPRD Kabupaten Mojokerto yang melibatkannya tersebut. “ informasi itu tidak benar, karena saya sakit, dan kronologi dan ceritanya, sesungguhnya saya itu memang benar–benar lagi sakit, disana ( HPRS. Red ) saya gak kuat, terus tas saya tinggal di mall, setelah itu tas saya dibawakan sama Pak Jatmiko ( JMK. Red ) di dalam kamarnya, dan kebetulan kamar  Pak Jatmiko itu berderet dengan kamar saya,melihat kondisi kamar Pak Jatmiko terbuka, otomatis saya mau ambil tas saya.” Bantahnya AKG.
Terus terang, ketika saya nemui Pak Jatmiko dikamarnya, Pak Jatmiko gak tahu wajah saya itu pucat, hingga saya ditanya  Pak Jatmiko apakah saya sakit ?, saya jawab “iya saya sakit” tegas AKG, lalu Pak Jatmiko bilang, ya udah.
Kalau gitu mbak itunya dimana?, mbak yang jadi temannya se kamar dimana ?, saya jawab “masih ada dibawa, saya kan sudah gak kuat, kepala saya kan pusing, saya butuh oksigen saat itu, karena saya sudah beberapa hari ini kena sakit tipus, dan sudah seminggu tapi belum juga sembuh, bahkan saya itu juga kena sakit pokalen dan dosemik. Selain saya tergantung dengan obat untuk penyembuhan sakit typus  saya juga butuh istirahat, dan kebetulan waktu itu, Pak Jatmiko bilang “kalau gitu tidur sini aja, saya tak pergi, saya di kamar. Lalu saya jawab “oh ya udah, kalau gitu, terus saya tidur sampai pagi, namun ketika saya bangun, tiba – tiba badan, kaki dan tangan saya gak bisa gerak seperti di ikat tali karena hippokal ini. Kalau Jejak Kasus butuh wancana tentang hippokal ini, dapat nemui dokternya langsung, saya tidak apa – apa, saya tidak masalah. Memang hippo palemik nang ponasia seperti itu, kebanyakan orang pingsan.” tegasnya AKG.
Sambung AKG, “ saya sekarang ini bawa rekam medic saya selama lima tahun, dan ketika saya sakit waktu itu, teman yang sekamar dengan saya, pergi kebawa bersama semua orang membicarakan apa itu, saya tidak tahu. waktu itu saya hippokal, dan seandainya saya hippokal tidak segera tidur, itu bisa bahaya, apa lagi saya punya riwayat penyakit jantung. ” tegasnya AKG.
Terpisah, Sekretaris LSM FALOM, Machroji Machfud ketika dimintai keterangan Jejak Kasus melalui selulernya mengatakan, kronologis peristiwa itu menurut sepengetahuannya, dari mulut kemulut dan media. Menurutnya, ketika anggota DPRD Kabupaten Mojokerto mengadakan kegiatan rapat membahas tata tertib (tatib) di Hotel PRS, dan setelah rapat membahas tatib sudah selasai, akhirnya Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Mojokerto menyiapkan kamar untuk menginap anggota DRPD.
Lanjutnya, dan aturannya yang dibuat Sekwan adalah perkamarnya harus ditempati dua orang anggota DPRD. “Karena anggota DPRD yang sekamar dengan JMK, anggota DPRD dari Partai Gerindra itu pulang ke Mojokerto, maka JMK sendirian di kamarnya,” ulas Machroji.
Imbuhnya, “Mungkin sebelum pindah kamar, AKG berkomunikasi dengan JMK. Setelah itu AKG pindah kamar menuju kamarnya JMK, dan gelagat ini diketahui beberapa teman anggota dewan lainnya. Sehingga dimungkinkan AKG malu, dan terpaksa menunggu keluar hingga pagi,” ujarnya menduga.
Dikatakan Machroji, “Dan benar, beberpa teman memergoki AKG pagi-pagi baru keluar, tetapi terkesan berpura-pura pingsan. Beberapa teman menolongnya, bahkan suami AKG dihubungi oleh temannya,” terangnya.
JMK sempat menyarankan suami AKG agar membawa istrinya ke rumah sakit. Tetapi saya tidak mengetahui dimana rumah sakitnya,” aku Machroji.
Machroji dengan Ketua FALOM sudah mengirimkan surat laporan informasi kepada Bupati, Pimpinan DPRD, Pimpinan DPD/DPC Partai Gerindra dan NasDem Kabupaten Mojokerto, Pimpinan DPW Partai Gerindra dan NasDem Propinsi Jatim, DPP Partai Gerindra dan NasDem di Jakarta, agar segera melakukan investigasi terkait adanya dugaan pelanggaran moral berat oleh anggotanya yang melakukan dugaan perselingkuan.
Ketua Badan Kehormatan ( BK ) DPRD setempat, terkesan tidak bisa berbuat apa – apa untuk menangani dugaan perselingkuan anggotanya itu, hingga prosesnya masih ngambang. Hingga saat ini 03/11/14, saya kan ngantor, tapi ketika saya ngantor tadi, saya diberi surat rekomendasi laporan FALOM oleh pak ketua DPRD setempat. Lalu saya berkomunikasi dengan pak ketua DPRD setempat, agar segera mungkin, kode etik diselasaikan. Karena kalau kode etik dan tata tertib belum diselasaikan atau disahkan, maka saya tidak bisa apa – apa untuk menindak lanjuti dugaa perbuatan tak terpuji anggota DPRD yang dilaporkan FALOM tersebut.” Katanya M. Syaikhu Subkan melalui ponselnya.
  1. Syaikhu Subkan, menambahkan, “ didalam komunikasi tadi, arahan saya kepada pak ketua DPRD setempat, saya meminta kepada pak ketua DPRD setempat supaya segera mungkin untuk menyelasaikan kode etik. Jadi, saya minta tolong kepada teman – teman FALOM untuk menekan pak ketua DPRD setempat, agar segera mungkin dapat menyelasaikan aturan kode etik, sebab kalau kode etik dan tata tertib dapat diselasaikan atau diturunkan secepatnya, maka aturan – aturan kode etik itu, dapat saya jadikan payung hokum untuk melakukan langkah awal menindak lanjuti dugaan perbuatan tak terpuji anggota DPRD yang dilaporkan FALOM tersebut.” Ucapnya M. Syaikhu Subkan.
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ismail Pribadi sempat “kebakaran jenggot” karena diduga melegalkan perselingkuan anggotanya. “Kemarin kan sudah anda tulis di media online anda ? Malah di media anda itu, saya dituduh melegalkan dugaan perselingkuan itu? Melegalkan yang bagaimana, wong laporannya sudah saya rekomendasi dan sudah saya disposisi. Jadi kalau saya dituduh atau disangka legalkan dugaan perselingkuhan anggotanya, itu tidak benar!” protes Ismail.
Ditambahkan Ismail, “Kalau mau menulis saya seperti itu,mestinya anda ngomong dululah sama saya! Masa saya ditulis di media online dengan sangkaan macam-macam? Kan itu juga sudah gak benar to? Ya tolonglah tulisannya dinetralisir, karena dengan adanya kepadatan dari jadwal kita, tidak sempat menindak lanjuti hasil dari laporan FALOM itu,” terangnya.
Menurut Ismail, ia sudah memberikan rekomendasi dan disposisi hasil dari laporan FALOM itu, sehingga proses lanjutannya tinggal menunggu waktu saja. “Biasanya setelah pimpinan dan anggota dewan menyelasaikan atau merampungkan rapat pembahasan APBD, jadwalnya kegiatan pimpinan dan anggota dewan sudah mulai berkurang, sehingga waktunya pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto banyak yang longgar untuk memungkinkan saya dapat mendesak BK, segera menindak lanjuti hasil laporannya FALOM tersebut. Tapi apakah BK nanti ada investigasi dan lainnya itu terserah BK,” jelasnya.
“Kalau ada rumor anggota DPRD yang melakukan tindakan tidak beretika, apalagi sampai diketahui sama anggota DPRD lainnya, itu sangat memalukan,” katanya Edy. Lanjutnya, “Tentunya, kalau saya baca dan saya amati isi di media massa ini, bahwa dugaan perselingkuan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto ini harus segera ditangani oleh para pimpinan DPRD setempat, supaya masyarakat tahu hasil kebenarannya. Sebab hal itu sudah luar biasa ramai dibicarakan masyarakat,” pintanya.
Bahkan, masih Edy, dugaan perselingkuan anggota dewan tersebut kini sudah menjadi aib, dan tentunya akan menjadi sebagai tantangan bagi anggota dewan yang baru, berani apa tidak bertindak yang benar untuk mewakili pemilihnya,” kritik Edy.
Kepada tim Jejak Kasus, Edy mengaku tidak mau melihat atau mendengar wakil rakyat yang duduk di lembaga terhormat legeslatif berprilaku mencederai hati nurani rakyat. “Oleh karena itu, dengan adanya terbentuknya BK DPRD Kabupaten Mojokerto, maka BK harus segera bekerja serius menangangi masalah yang mencederai kehormatan lembaga,” harapnya.
Sampai berita ini diterbitkan, anggota DPRD dari Partai Gerindra, JMK Kabupaten Mojokerto, belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi.(Twi )

TRANSAKSI GANJA SATU ONS, KEDUA PELAKU DIBEKUK PETUGAS


Blitar, jejakkasus.com- PID POLRES BLITAR OP (30) pemuda asal Desa Pamotan Kecamatan Porong Kabupaten Sidoharjo dan BA (25) pemuda asal warga Kelurahan Kepanjenlor Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar, pada Selasa (18/11/2014) sekitar jam 18.00 Wib, berhasil dibekuk petugas Satreskoba Polres Blitar Ditempat yang terpisah. Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Ons Ganja, 1 buah HP merk M-Tel warna hitam, 1 buah HP merk Nokia warna hitam, 1 buah tas ransel warna merah hati dan 1 pak kertas / paper.

Peristiwa penangkapan terhadap kedua pelaku berawalnya pada Hari Selasa (18/11/2014) sekitar jam 18.00 Wib, OP telah diketahui membeli ganja seberat 1 Ons dari BA seharga seharga satu juta rupiah. Aksi kedua pelakupun dapat diketahui oleh petugas sehingga Petugas berhasil mengamankan OP saat perjalanan tepatnya di jalan raya Desa Bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri OP, diketemukanlah barang bukti berupa 1 ons ganja di kantong plastik berwarna hitam. Dengan kejadian tersebut akhirnya petugas sekitar pukul 20.00 Wib melakukan penangkapan terhadap BA selaku penjual ganja tersebut tepat di jalan Raya Diponegoro Kota Blitar, yang selanjutnya kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Blitar guna proses penyidikan lebih lanjud.

Kini guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Blitar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal ’Tersangka akan dijerat pasal 111 dan 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang sanksi pelaku kejahatan narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (guswo)
bersama Pid Divhumas Polri. di rekomendasi jejakkasus.com

Sabtu, 04 Oktober 2014

DPRD Kota Depok jangan mandul dan Banci alias LETOY!!!

www.jejakkasus.info- Insiden Sidak Ketua DPRD Kota Depok, Kader PDIP (Bapak Hendrik Tangke Alo) ke salah satu Apartment, yang diduga belum menempuh prosedur dan ketentuan yang berlaku, namu kedatangan Ketua DPRD Kota Depok bersama-sama Aktivis dismabut reaksi yang berlebihan dari oknum Anggota Polri yang bertugas di Polsek Limo Kota Depok, dengan fakta yang ada, seharusnya DPRD Kota Depok segera mengambil langkah sigap dan tegas khususnya tehadap pihak-pihak yang terkait di Pemerintahan Kota Depok.
Namun kami juga menduga bukan saja salah satu Apartment yang dikunjungi oleh Ketua DPRD Kota Depok yang menyalahi aturan, namun masih banyak Pengembang Realestate Apartment dan hotel yang menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku di Kota Depok.
Maka dari itu DPRD Kota Depok jangan tebang pilih, dan kami dari LSM KAPOK Kota Depok, mendesak DPRD Kota Depok segera membentuk PASNSUS PERIZINAN GATE!!!
Seret Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail, untuk menjelaskan dan menunjukan dokumen dokumen pendukung perizinan yang dimiliki para Pengembang Realestate, Apartment, dan Hotel yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail. 
Karena patut diduga sejumlah pengembang, Realestate, Apartment dan Hotel di Kota Depok melanggar sejumlah Perda maupun perundang-undangan yang berlaku, seperti rislah lahan terbuka, maupun penghijauan, yang sudah diserahterimakan baik yang berbentuk tanah maupun berbentuk uang yang disetorkan ke Pemkot Depok, namun tidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan, contoh Pengembang Apartment atau Hotel A yang tidak mempunyai lahan terbuka dan penghijauan, Wajib menyerahkan rislah yang berbentuk uang untuk membeli lahan ditempat lain, maka Pemkot Depok wajib membelikan lahan tersebut sebagai pengganti Fasos dan Fasum di lokasi lain,.
Pertanyaanya adalah sudah sesuaikah rislah yang diterrima dan dibelikan Pemkot Depok sebagai lahan pengganti Pengembang Apartment dan Hotel A tadi???
Kalau tidak ada permainan anatara Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail mana mungkin Pengembang Apartment dan Hotel A se enak perutnya membangun dan mendirikan sejumlah Apartment dan Hotel tanpa memiliki izin yang lengkap. 
Karena ada permainan maka jelas, apapun kesalahan yang dilakukan oleh Pengembang Apartment dan hotel di Kota Depok, Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail terkesan masa bodo alias ACC saja!! Kasno Kapok

Rabu, 24 September 2014

Lapas Medaeng Kelas 1 Surabaya Lakukan Pungli

Sidoarjo-Berita www.jejakkasus.info- Bermagai macam atau cara manusia mencari uang guna tuntutaan perut, namun ada juga yang demi kesenangan belaka.
Ketika Tim Jejak Kasus menemukan syarat penyimpangan data A1 akurat terkait dugaan pungli yang di lakukan oleh oknum oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng kelas 1 Surabaya, narasumber membenarkan di dalam lapas tersebut semua bisa berjalan sehat alias lancar, apabila ada pengondisian uang kepada petugas, Jelas.

Untuk pungli dana kebersihan per minggu di pungut biaya rp. 8.000,00 (delapan ribu) rupiah, bahkan para terdakwa saat di konfirmasi Jejak Kasus menerangkan, bahwa untuk menggunakan Kamar Penjara di pungut biaya sebesar Rp. 500,00 (Lima ratus ribu) rupiah.


Hal tersebut patut di duga oknum oknum penjaga lapas lakukan Pungli, dan melawan ketentuan
Undang-undang di Indonesia yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi adalah UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).

Orang yang membantu pelaku tindak pidana korupsi dikenakan ancaman pidana yang sama dengan yang dikenakan kepada pelaku korupsi (lihatPasal 15 UU Tipikor). Ketentuan ini juga berlaku untuk setiap orang yang berada di luar wilayah Indonesia yang membantu pelaku tindak pidana korupsi (Pasal 16 UU Tipikor).

Kemudian, mengenai ancaman pidana untuk orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi, kita perlu perlu merujuk pada ketentuan umum hukum pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Jadi, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi.

Sebagai contoh, dalam artikel Rekanan Kemenpora Terbukti Menyuap, seorang pengurus rekanan Kemenpora divonis bersalah dalam kasus pembangunan wisma atlet di Palembang dengan dakwaan yang didasarkan selain ketentuan UU Tipikor, juga didasarkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Contoh lainnya dapat dilihat pada Putusan MA No. 2389K/Pid.Sus/2011 tanggal 22 Februari 2012 yang memvonis terdakwa bersalah melakukan turut serta korupsi secara bersama-sama.

Jadi, orang yang turut serta melakukan korupsi maupun orang yang membantu melakukan korupsi keduanya diancam dengan pidana yang sama dengan orang yang melakukan korupsi.

Pasal 7
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan
atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah):


a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan
yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat
membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalamkeadaan perang;
b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja
membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a; 


c. setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan
atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat
membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang; atau
d. setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional
Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan
perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c.


(2) Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahan
barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf c,
dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 12
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):


a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui
atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut
diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa
seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau
untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri; 


Bersambung Berita Jejak Kasus Monitoring dugaan para napi bebas gunakan Narkoba di dalam lapas Medaeng Kelas 1 Surabaya, selain itu para Napi bebas gunakan Hp, sarana bisnis Narkoba, tidak menutup kemungkinan Para Napi dugaan kuat gunakan facebook Ngaku Polisi/ Tni/ Pelayaran, padahal setatus Napi. (Penanggung Jawab Berita Pria Sakti: 082141523999.

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008

Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Tujuan Undang-Undang ini bertujuan untuk:
1.  menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; 2.  mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; 3.  meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; 4.  mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; 5.  mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak; 6.  mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau 7.  meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas
Informasi yang dikecualikan dalam Undang-undang ini antara lain adalah:
·         Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
·         Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
·         Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
·         Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
·         Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
·         Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
·         Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
·         Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
·         memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
·         informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang 
1.        Deskripsi,  Bagi Rakyat, UU yang memberikan jaminan kepada rakyat untuk memperoleh Informasi Publik demi meningkatkan peran aktif  mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik.
Bagi Badan Publik, adalah UU yang memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta membuka akses atas Informasi Publik, baik secara aktif (tanpa didahului permohonan) maupun secara pasif (dengan permohonan oleh Pemohon).
Berikut adalah prinsip prinsip pengaturan Informasi Publik  :
1.        Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses;
2.        Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas;
3.        Setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;
4.        Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang,kepatutan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada :
o    Pengujian menyangkut konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi DIBUKA  dan
o    Setelah mempertimbangkan dengan seksama bahwa dengan MENUTUP informasi tersebut dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar daripada membukanya dan sebaliknya.
3. Manfaat UU KIP, Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dibuat dengan tujuan :
·         Ada jaminan hak bagi rakyat untuk mengetahui rencana, program, proses, alasan pengambilan suatu keputusan publik termasuk yang terkait dengan hajat hidup orang banyak;
·         Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
·         Mendorong penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, serta akuntabel;
·         Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
·         Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
4.  Badan Publik, Seperti yang dicantumkan dalam UU No. 14 tahun 2008 Pasal 1, Badan publik adalah :
1.        Lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, dimana sebagian/seluruh dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau
2.        Organisasi Non-Pemerintah sepanjang sebagian/seluruh dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atauAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.
 Jenis-jenis informasi yang dibuka adalah :
1.  Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala 2.  Informasi Publik yang wajib diumumkan secara Serta            Merta 3.  Informasi Publik yang wajib Tersedia Setiap Saat
Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17, informasi yang tertutup adalah informasi yang bila dibuka dapat :
     a. Menghambat proses penegakan hukum
     b. Mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat
     c. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara
     d. Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
     e. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri
Sejarah: Sesungguhnya proses advokasi UU ini adalah perjalanan panjang yang cukup melelahkan. Setelah hampir 8 tahun sejak awal 2000, 42 koalisi LSM mendorong UU ini. Adalah Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), sebuah LSM yang bergerak di bidang kebijakan lingkungan, yang mengawali gagasan perlunya mendorong sebuah undang-undang yang mengadopsi prinsip-prinsip freedom of information

Dasar Hukum: